Suaradermayu.com – Sidang kasus pembunuhan satu keluarga di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu kembali memanas, Rabu (22/4/2026) kemarin, setelah penasihat hukum terdakwa Ririn Rifanto, Toni RM, mengungkap dugaan serius terkait barang bukti digital yang diduga tidak lagi utuh sebagaimana saat awal penyitaan.
Dalam persidangan, Toni RM meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan barang bukti berupa HP milik terdakwa Ririn Rifanto yang telah disita oleh penyidik sejak proses penangkapan.
Ia menegaskan pentingnya pemeriksaan terbuka terhadap perangkat tersebut, khususnya terkait data komunikasi dan kartu SIM yang digunakan terdakwa.
“Saya minta JPU memperlihatkan HP terdakwa yang disita penyidik untuk diperiksa riwayat panggilan, isi percakapan WhatsApp, dan keberadaan SIM card-nya,” ujar Toni RM di ruang sidang.
Namun, dalam pemeriksaan tersebut muncul dugaan kejanggalan. Riwayat percakapan WhatsApp dalam HP itu disebut sudah tidak lagi utuh.
Toni RM menilai kondisi tersebut tidak terjadi secara wajar dan patut dicurigai adanya tindakan tertentu sebelum barang bukti diajukan ke persidangan.
Namun, dugaan kejanggalan semakin menguat ketika ditemukan bahwa riwayat percakapan WhatsApp serta dua SIM card di dalam HP tersebut sudah tidak lagi utuh. Toni RM menyebut adanya indikasi penghilangan data yang tidak dapat dijelaskan secara wajar.
“Riwayat chat WhatsApp sebelumnya sudah tidak ada. Ini menimbulkan dugaan adanya upaya penghilangan data dengan cara tertentu,” tegasnya.
Kejanggalan semakin terlihat saat barang bukti HP diperiksa secara fisik di persidangan. Dua kartu SIM yang sebelumnya tertanam di dalam perangkat saat penangkapan, kini tidak lagi ditemukan dalam HP tersebut.
Padahal, menurut penasihat hukum, saat awal penyitaan kedua SIM card itu masih berada di dalam perangkat.
“Benar saja, dua SIM card yang saat penangkapan masih ada di HP Ririn sekarang sudah tidak ditemukan. Padahal sebelumnya jelas menggunakan dua kartu SIM Tri,” ungkap Toni RM.
Sementara itu, di dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum menyampaikan bahwa barang bukti yang diajukan merupakan kondisi yang diterima dari penyidik tanpa adanya perubahan dari pihak kejaksaan.
“Barang bukti yang kami terima dari penyidik seperti itu kondisinya,” ujar JPU di hadapan majelis hakim.
Atas temuan tersebut, Toni RM menduga adanya kejanggalan serius dalam penanganan barang bukti oleh penyidik Polres Indramayu. Ia meminta agar seluruh pihak yang terlibat dalam proses penangkapan hingga penyitaan diperiksa secara transparan.
“Kami menduga kuat ada penghilangan barang bukti, baik chat WhatsApp maupun dua SIM card Ririn. Ini harus diusut tuntas,” tegasnya.
Ia juga menekankan agar institusi kepolisian tidak menutup mata terhadap dugaan tersebut demi menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
“Periksa semua penyidik yang menangani perkara ini. Jangan ada yang ditutup-tutupi,” pungkas Toni RM.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak penyidik Polres Indramayu belum memberikan keterangan resmi maupun klarifikasi atas tudingan yang dilontarkan oleh penasihat hukum Toni RM tersebut. (Redaksi)


























