Home / Edukasi

Rabu, 17 April 2024 - 19:54 WIB

Polisi Tangkap Pelaku Penyerangan Kafe dengan Ketapel di Indramayu

Polisi tangkap pelaku penembakan kafe dengan ketapel di Indramayu

Polisi tangkap pelaku penembakan kafe dengan ketapel di Indramayu

Suaradermayu.com – Polisi berhasil meringkus satu orang berinisial AB (51). AB ditetapkan tersangka atas dugaan perusakan Kafe Oxigen dan Kafe Manunggal di Jalan Gatot Subroto Indramayu.

Kapolres Indramayu AKBP M. Fahri Siregar menyampaikan insiden perusakan kafe terjadi pada Sabtu (6/4/2024) lalu. Aksi yang diduga dilakukan AB warga Kecamatan Indramayu itu menyebabkan bagian kaca kafe mengalami kerusakan.

“Saudara AB mengakui perbuatannya seorang diri merusakkan bagian kaca kafe dengan cara menembakan ketapel,” kata AKBP Fahri Siregar, Rabu (17/4/2024).

Baca juga  Jejak Sunyi di Kaca Mobil: Kisah Penangkapan “Cudit”, Bayangan Gelap Pengincar Barang Berharga

Fahri menjelaskan motif tersangka melakukan aksi koboi terhadap kedua kafe tersebut lantaran dipicu sakit hati. Tersangka dijanjikan sebelumnya oleh pemilik kafe akan mengelola keamanan dan pengelolan lahan parkir. dalam kejadian tersebut, tersangka hanya meneror kafe milik korban serta tidak ada barang yang hilang.

“Dari pengakuan tersangka pemilik kafe tidak menepati janjinya sehingga terjadi insiden tersebut,” ujar dia.

Baca juga  5 Kapolsek Baru di Polres Indramayu Resmi Dilantik

Menurut Fahri antara tersangka dan korban pemilik kafe sudah saling kenal sebelumnya dan menjalin komunikasi soal keinginan tersangka mengelola lahan parkir.

Selain menangkap AB, polisi juga menangkap SS yang kedapatan menyimpan senjata jenis airshof gun merk Pietro Baretta berikut 3 tabung gas co2 dan peluru gotri milik AB yang tidak memiliki izin.

“Senjata airsoft tersebut dititipkan kepada SS karena AB meminta bantuan kepada SS untuk menjualkannya untuk keperluan hari raya Idulfitri,” kata Fahri.

Baca juga  Ayah di Indramayu Tega Setubuhi Anak Kandung Kembarnya – Alasan Kesepian Ditinggal Istri Jadi TKW

Atas perbuatannya, tersangka AB (51), dikenai pasal berlapis.

Pertama, Pasal 406 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.

Kedua, Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI No. 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun karena terbukti memiliki senjata airsoft gun tanpa izin.

Sedangkan SS juga dikenai Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI No. 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun.

 

 

 

Share :

Baca Juga

Terpopuler

Ancaman Narkoba Makin Serius, BNN Kerahkan 1.818 Fasilitator P4GN hingga Desa

Edukasi

Penyelesaian Ribuan Kasus Berhasil Ditangani Polres dan Polsek di Indramayu Sepanjang 2022

Edukasi

Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Indramayu

Edukasi

Ibu Korban Pencabulan Anak di Krangkeng Harap Hakim Hukum Berat Pelaku

Edukasi

Polisi Amankan 3 Remaja Hendak Perang Sarung di Indramayu

Edukasi

Polres Indramayu Ungkap Kasus Penyalahgunaan Obat Tanpa Izin Edar, 580 Tablet Tramadol Disita

Edukasi

Prostitusi Berkedok Kafe di Indramayu Digerebek Polisi

Edukasi

Polres Indramayu Selidiki Kasus Pengantin Pesanan yang Viral di Media Sosial