Home / Edukasi

Sabtu, 21 Januari 2023 - 02:05 WIB

Polres Indramayu Ringkus Pengedar Obat Terlarang, Ribuan Obat Tramadol Disita

Indramayu – Petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resort (Polres) Indramayu, menangkap pengedar obat-obatan terlarang jenis Tramadol HCL.

” Kami menangkap seorang pria yang diduga mengedarkan obat terlarang di SPBU Patrol Desa Patrol, Kecamatan Patrol, pada 17 Januari 2023 sekitar pukul 20.00 WIB, ” kata Kasat Resnarkoba AKP Otong Jubaedi, Jumat (20/1/2023).

Ia mengatakan penangkapan terhadap pria berinisial RAS (47) warga Desa Tegal Taman, Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu, dilakukan setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan seseorang yang diduga sering bertransaksi obat terlarang.

Baca juga  Video Viral Kuwu Kertawinangun Ajak Warga Dukung Paslon Nina Agustina-Tobroni

Berdasarkan informasi tersebut, kata dia, petugas Sat Resnarkoba Polres Indramayu segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap RAS.

” Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti obat keras jenis Tramadol HCL sebanyak 1.996 butir, ” ujar dia.

Baca juga  196 Mobil Dinas di Indramayu Hilang Misterius! Bupati Lucky Hakim Murka dan Ancam Sanksi Berat

Otong mengatakan selain menyita obat-obatan terlarang, pihaknya juga mengamankan barang bukti lain berupa 1 unit sepeda motor matik warna hitam bernopol E 6411 QJ, uang tunai sebanyak Rp 225 ribu, 1 telepon seluler dan satu lembar Kartu Keluarga.

Menurut dia, pelaku berikut barang bukti dibawa ke Kantor Sat Resnarkoba Polres Indramayu. Setelah dilakukan pengembangan obat terlarang tersebut diperoleh dengan cara membeli dari seseorang yang akrab dipanggil Kampret asal Kabupaten Subang, saat ini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca juga  BPBD Indramayu Keluarkan Peringatan Dini Banjir Rob di 39 Desa

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata dia, pelaku dijerat dengan pasal 137 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2006 tentang Kesehatan sebagaimana telah diubah dalam pasal 60 Angka 10 UU Nomor 11 Tahun 2011 tentang Cipta kerja Jo. Pasal 196 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Editor : Pahmi Alamsah

 

Share :

Baca Juga

Edukasi

Sugi Purnamawati, Korban TPPO Asal Indramayu, Alami Teror Usai Kabur dari China

Edukasi

Polisi Tangkap Pengedar Obat Terlarang di Indramayu, Ratusan Tablet Obat Disita

Edukasi

Vitamin D dan Kalsium Wajib Dikonsumsi Bersamaan, Ini Penjelasan Dokter Ortopedi

Edukasi

Aksi Begal Sadis Asal Subang Tebas Jari Pelajar Indramayu

Edukasi

Ibu Korban Pencabulan Anak di Krangkeng Harap Hakim Hukum Berat Pelaku

Edukasi

Panji Gumilang Resmi Jadi Tersangka Kasus TPPU, Ditahan di Kota Indramayu

Edukasi

Polisi Ringkus 2 Pemuda Edarkan Barang Haram di Indramayu

Edukasi

Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Indramayu