Home / Edukasi

Sabtu, 21 Januari 2023 - 02:05 WIB

Polres Indramayu Ringkus Pengedar Obat Terlarang, Ribuan Obat Tramadol Disita

Indramayu – Petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resort (Polres) Indramayu, menangkap pengedar obat-obatan terlarang jenis Tramadol HCL.

” Kami menangkap seorang pria yang diduga mengedarkan obat terlarang di SPBU Patrol Desa Patrol, Kecamatan Patrol, pada 17 Januari 2023 sekitar pukul 20.00 WIB, ” kata Kasat Resnarkoba AKP Otong Jubaedi, Jumat (20/1/2023).

Ia mengatakan penangkapan terhadap pria berinisial RAS (47) warga Desa Tegal Taman, Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu, dilakukan setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan seseorang yang diduga sering bertransaksi obat terlarang.

Baca juga  Nyambi Jualan Sabu, Karyawan Swasta di Indramayu Diringkus Polisi

Berdasarkan informasi tersebut, kata dia, petugas Sat Resnarkoba Polres Indramayu segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap RAS.

” Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti obat keras jenis Tramadol HCL sebanyak 1.996 butir, ” ujar dia.

Baca juga  Audit Dana Desa Indramayu: Terbongkar Fakta Mengejutkan

Otong mengatakan selain menyita obat-obatan terlarang, pihaknya juga mengamankan barang bukti lain berupa 1 unit sepeda motor matik warna hitam bernopol E 6411 QJ, uang tunai sebanyak Rp 225 ribu, 1 telepon seluler dan satu lembar Kartu Keluarga.

Menurut dia, pelaku berikut barang bukti dibawa ke Kantor Sat Resnarkoba Polres Indramayu. Setelah dilakukan pengembangan obat terlarang tersebut diperoleh dengan cara membeli dari seseorang yang akrab dipanggil Kampret asal Kabupaten Subang, saat ini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca juga  Nina Agustina Kalah Telak dari Lucky Hakim, Sikap Arogan Kembali Jadi Sorotan

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata dia, pelaku dijerat dengan pasal 137 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2006 tentang Kesehatan sebagaimana telah diubah dalam pasal 60 Angka 10 UU Nomor 11 Tahun 2011 tentang Cipta kerja Jo. Pasal 196 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Editor : Pahmi Alamsah

 

Share :

Baca Juga

Edukasi

Polres Indramayu Sita Puluhan Botol Miras di Razia Tempat Karaoke

Edukasi

Polisi Indramayu Ringkus Pengedar Pil Koplo, 1.280 Butir Obat Terlarang Disita

Edukasi

Sugi Purnamawati, Korban TPPO Asal Indramayu, Alami Teror Usai Kabur dari China

Kesehatan

Dinsos Indramayu dan UPT Sentra Phalamarta Salurkan Alat Bantu Bagi Penyandang Disabilitas

Edukasi

Viral Pemuda 19 Tahun Diamuk Warga Usai Diduga Maling Motor di Haurgeulis Indramayu

Edukasi

Pelaku Begal Masih Anak-anak, Kapolres Indramayu : Terancam 12 Tahun Penjara

Edukasi

Polisi Tangkap 1 Pelaku Peredaran Obat Terlarang di Indramayu

Edukasi

Kejati Jabar Jebloskan Dirut BPR Karya Remaja Indramayu ke Rutan Kebonwaru