Home / Edukasi

Sabtu, 21 Januari 2023 - 02:05 WIB

Polres Indramayu Ringkus Pengedar Obat Terlarang, Ribuan Obat Tramadol Disita

Indramayu – Petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resort (Polres) Indramayu, menangkap pengedar obat-obatan terlarang jenis Tramadol HCL.

” Kami menangkap seorang pria yang diduga mengedarkan obat terlarang di SPBU Patrol Desa Patrol, Kecamatan Patrol, pada 17 Januari 2023 sekitar pukul 20.00 WIB, ” kata Kasat Resnarkoba AKP Otong Jubaedi, Jumat (20/1/2023).

Ia mengatakan penangkapan terhadap pria berinisial RAS (47) warga Desa Tegal Taman, Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu, dilakukan setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan seseorang yang diduga sering bertransaksi obat terlarang.

Baca juga  Bupati Lucky Hakim Perintahkan Camat dan Kuwu Sisir Anak Putus Sekolah: Datangi, Dengar, dan Bantu!

Berdasarkan informasi tersebut, kata dia, petugas Sat Resnarkoba Polres Indramayu segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap RAS.

” Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti obat keras jenis Tramadol HCL sebanyak 1.996 butir, ” ujar dia.

Baca juga  Polres Indramayu Gelar Razia Miras Jelang Nataru 2025, 204 Botol Diamankan

Otong mengatakan selain menyita obat-obatan terlarang, pihaknya juga mengamankan barang bukti lain berupa 1 unit sepeda motor matik warna hitam bernopol E 6411 QJ, uang tunai sebanyak Rp 225 ribu, 1 telepon seluler dan satu lembar Kartu Keluarga.

Menurut dia, pelaku berikut barang bukti dibawa ke Kantor Sat Resnarkoba Polres Indramayu. Setelah dilakukan pengembangan obat terlarang tersebut diperoleh dengan cara membeli dari seseorang yang akrab dipanggil Kampret asal Kabupaten Subang, saat ini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca juga  IRW Buka 23 Bukti Panas Dugaan Etik Anggi Noviah, Minta BK DPRD Indramayu Tak Tebang Pilih

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata dia, pelaku dijerat dengan pasal 137 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2006 tentang Kesehatan sebagaimana telah diubah dalam pasal 60 Angka 10 UU Nomor 11 Tahun 2011 tentang Cipta kerja Jo. Pasal 196 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Editor : Pahmi Alamsah

 

Share :

Baca Juga

Edukasi

Polres Indramayu Ungkap Kasus Penyalahgunaan Obat Tanpa Izin Edar, 580 Tablet Tramadol Disita

Edukasi

Polisi Gerebek Penjual Miras Berkedok Warung di Indramayu

Edukasi

Modus Gembos Ban, Agen BRILink di Indramayu Alami Kerugian Rp200 Juta

Edukasi

Viral! Pemuda di Indramayu Tangkap Pria Diduga Pengedar Uang Palsu

Edukasi

Jaksa Tuntut 3 Terdakwa Perdagangan Orang ke Kamboja 8 Tahun Penjara

Edukasi

Polisi Tangkap Sindikat Begal Motor di Indramayu, Gunakan Modus Kehabisan Bensin

Edukasi

Polisi Gagalkan Tawuran di Indramayu, Enam Remaja dan Senjata Tajam Diamankan

Edukasi

Polres Indramayu Selidiki Kasus Pengantin Pesanan yang Viral di Media Sosial