Indramayu – Petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resort (Polres) Indramayu, menangkap pengedar obat-obatan terlarang jenis Tramadol HCL.
” Kami menangkap seorang pria yang diduga mengedarkan obat terlarang di SPBU Patrol Desa Patrol, Kecamatan Patrol, pada 17 Januari 2023 sekitar pukul 20.00 WIB, ” kata Kasat Resnarkoba AKP Otong Jubaedi, Jumat (20/1/2023).
Ia mengatakan penangkapan terhadap pria berinisial RAS (47) warga Desa Tegal Taman, Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu, dilakukan setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan seseorang yang diduga sering bertransaksi obat terlarang.
Berdasarkan informasi tersebut, kata dia, petugas Sat Resnarkoba Polres Indramayu segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap RAS.
” Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti obat keras jenis Tramadol HCL sebanyak 1.996 butir, ” ujar dia.
Otong mengatakan selain menyita obat-obatan terlarang, pihaknya juga mengamankan barang bukti lain berupa 1 unit sepeda motor matik warna hitam bernopol E 6411 QJ, uang tunai sebanyak Rp 225 ribu, 1 telepon seluler dan satu lembar Kartu Keluarga.
Menurut dia, pelaku berikut barang bukti dibawa ke Kantor Sat Resnarkoba Polres Indramayu. Setelah dilakukan pengembangan obat terlarang tersebut diperoleh dengan cara membeli dari seseorang yang akrab dipanggil Kampret asal Kabupaten Subang, saat ini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata dia, pelaku dijerat dengan pasal 137 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2006 tentang Kesehatan sebagaimana telah diubah dalam pasal 60 Angka 10 UU Nomor 11 Tahun 2011 tentang Cipta kerja Jo. Pasal 196 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Editor : Pahmi Alamsah