Home / Edukasi

Jumat, 11 April 2025 - 15:05 WIB

Kabur Bareng Istri, Maling yang Bikin Geger Warga Cikedung Akhirnya Ditangkap di Jalur Pantura

S (27) tersangka kasus pencurian bikin geger warga Desa Amis Cikedung ditangkap polisi

S (27) tersangka kasus pencurian bikin geger warga Desa Amis Cikedung ditangkap polisi

Suaradermayu.com – Seorang pria berinisial S (27), warga Desa Amis, Kecamatan Cikedung, Kabupaten Indramayu, akhirnya berhasil ditangkap polisi setelah sempat membuat geger warga karena aksi pencurian yang dilakukannya. S ditangkap di Jalur Pantura Indramayu, tepatnya di Desa Tulungagung, Kecamatan Kertasemaya, Kamis (10/4/2025) sekitar pukul 07.00 WIB.

Penangkapan dilakukan saat S hendak melarikan diri ke Jakarta bersama istrinya, setelah mengetahui bahwa warga mulai ramai melaporkan kasus pencurian tersebut ke Polsek Cikedung pada Rabu (9/4/2025) malam.

Baca juga  Tangis Haru Warnai Keberangkatan! 445 Calon Haji Indramayu Resmi Dilepas Bupati Lucky Hakim Menuju Tanah Suci

Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Indramayu, Jumat (11/4/2025), mengungkapkan bahwa penangkapan pelaku merupakan hasil dari kerja sama warga yang berani melapor serta langkah cepat kepolisian dalam menindaklanjuti kasus tersebut.

“Secara estafet, kemarin warga melapor, kami periksa saksi-saksi dan akhirnya kami berhasil mengungkap kasus ini. Betul bahwa S adalah pelaku tindak pidana pencurian tersebut,” jelas Kapolres.

Baca juga  ASN di Satuan Pendidikan Wajib Ikuti Aturan Lima Hari Sekolah di Indramayu

Dalam proses penangkapan, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga hasil kejahatan, di antaranya dua unit ponsel, dua unit sepeda anak, mutasi rekening bank, hingga akun judi online yang digunakan pelaku.

Baca juga  Petani Desa Wanantara Sindang Rencanakan Aksi Tuntut Distribusi Pupuk Subsidi

Atas perbuatannya, S dijerat dengan Pasal 363 ayat 2 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara, serta Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.

“Pelaku akan kami proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas AKBP Ari Setyawan Wibowo.

Kejadian ini menjadi pengingat pentingnya peran aktif masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan, serta pentingnya melaporkan setiap tindakan mencurigakan kepada pihak berwajib.

 

Share :

Baca Juga

Edukasi

Kejati Jabar Jebloskan Dirut BPR Karya Remaja Indramayu ke Rutan Kebonwaru

Edukasi

Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Indramayu, Sita 2 Kilogram Ganja Kering

Edukasi

Polisi Tangkap Pengedar Ribuan Obat Terlarang di Indramayu

Edukasi

Polres Indramayu Tangkap Pelaku Pencurian Ribuan Buku Pelajaran di Sekolah

Edukasi

Miris! Anak SD di Indramayu Dicabuli, Pelaku Kabur, Keluarga Minta Polisi Jangan Diam

Edukasi

Polisi Bongkar Sindikat Narkoba di Indramayu, 35 Orang Ditangkap

Edukasi

Kerugian Negara Kasus Korupsi Pertamina Patra Niaga Capai Rp1.000 Triliun, Jampidsus: Masih Dihitung BPK

Indramayu

Wabup Syaefudin Turun ke Sekolah Kampanyekan Pencegahan Pernikahan Dini di Indramayu