Home / Edukasi

Jumat, 11 April 2025 - 15:05 WIB

Kabur Bareng Istri, Maling yang Bikin Geger Warga Cikedung Akhirnya Ditangkap di Jalur Pantura

S (27) tersangka kasus pencurian bikin geger warga Desa Amis Cikedung ditangkap polisi

S (27) tersangka kasus pencurian bikin geger warga Desa Amis Cikedung ditangkap polisi

Suaradermayu.com – Seorang pria berinisial S (27), warga Desa Amis, Kecamatan Cikedung, Kabupaten Indramayu, akhirnya berhasil ditangkap polisi setelah sempat membuat geger warga karena aksi pencurian yang dilakukannya. S ditangkap di Jalur Pantura Indramayu, tepatnya di Desa Tulungagung, Kecamatan Kertasemaya, Kamis (10/4/2025) sekitar pukul 07.00 WIB.

Penangkapan dilakukan saat S hendak melarikan diri ke Jakarta bersama istrinya, setelah mengetahui bahwa warga mulai ramai melaporkan kasus pencurian tersebut ke Polsek Cikedung pada Rabu (9/4/2025) malam.

Baca juga  Sempat Dipulangkan UGD, Khamdani Pasien Miskin Kini Ditangani Optimal: Apresiasi Wadir RSUD Indramayu dr. Kurniawan

Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Indramayu, Jumat (11/4/2025), mengungkapkan bahwa penangkapan pelaku merupakan hasil dari kerja sama warga yang berani melapor serta langkah cepat kepolisian dalam menindaklanjuti kasus tersebut.

“Secara estafet, kemarin warga melapor, kami periksa saksi-saksi dan akhirnya kami berhasil mengungkap kasus ini. Betul bahwa S adalah pelaku tindak pidana pencurian tersebut,” jelas Kapolres.

Baca juga  Ono Surono Saksikan Langsung KPK Geledah Rumahnya Terkait Kasus Suap Proyek Bekasi

Dalam proses penangkapan, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga hasil kejahatan, di antaranya dua unit ponsel, dua unit sepeda anak, mutasi rekening bank, hingga akun judi online yang digunakan pelaku.

Baca juga  Gagal Curi Motor di Indramayu, Pria Asal Krangkeng Diamankan Polisi

Atas perbuatannya, S dijerat dengan Pasal 363 ayat 2 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara, serta Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.

“Pelaku akan kami proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas AKBP Ari Setyawan Wibowo.

Kejadian ini menjadi pengingat pentingnya peran aktif masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan, serta pentingnya melaporkan setiap tindakan mencurigakan kepada pihak berwajib.

 

Share :

Baca Juga

Edukasi

Tiga Orang Geng Motor Pembacok Polisi di Indramayu Ditetapkan Tersangka

Edukasi

Viral Pemuda 19 Tahun Diamuk Warga Usai Diduga Maling Motor di Haurgeulis Indramayu

Edukasi

Polsek Patrol dan Polsek Sukra Amankan Remaja Tawuran Bersenjata Tajam

Edukasi

Tiga Mobil Jadi Barang Bukti Kasus TPPU Panji Gumilang

Edukasi

Berapa Dana BOS 2025 untuk PAUD hingga SMA? Ini Rinciannya!

Edukasi

Toni RM: Ujaran YouTuber Resbob terhadap Viking dan Sunda Bisa Dijerat UU ITE

Edukasi

Polisi Tangkap Bandar Judi Togel di Indramayu

Edukasi

Polisi Tangkap Begal di Indramayu, Statusnya Masih Anak-anak