Home / Edukasi

Jumat, 11 April 2025 - 15:05 WIB

Kabur Bareng Istri, Maling yang Bikin Geger Warga Cikedung Akhirnya Ditangkap di Jalur Pantura

S (27) tersangka kasus pencurian bikin geger warga Desa Amis Cikedung ditangkap polisi

S (27) tersangka kasus pencurian bikin geger warga Desa Amis Cikedung ditangkap polisi

Suaradermayu.com – Seorang pria berinisial S (27), warga Desa Amis, Kecamatan Cikedung, Kabupaten Indramayu, akhirnya berhasil ditangkap polisi setelah sempat membuat geger warga karena aksi pencurian yang dilakukannya. S ditangkap di Jalur Pantura Indramayu, tepatnya di Desa Tulungagung, Kecamatan Kertasemaya, Kamis (10/4/2025) sekitar pukul 07.00 WIB.

Penangkapan dilakukan saat S hendak melarikan diri ke Jakarta bersama istrinya, setelah mengetahui bahwa warga mulai ramai melaporkan kasus pencurian tersebut ke Polsek Cikedung pada Rabu (9/4/2025) malam.

Baca juga  Sengketa Tanah 3.370 m² di Sudimampir Lor Indramayu, Toni RM: Saksi Malah Perkuat Bukti AJB Haji Salmin dan Kuswono

Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Indramayu, Jumat (11/4/2025), mengungkapkan bahwa penangkapan pelaku merupakan hasil dari kerja sama warga yang berani melapor serta langkah cepat kepolisian dalam menindaklanjuti kasus tersebut.

“Secara estafet, kemarin warga melapor, kami periksa saksi-saksi dan akhirnya kami berhasil mengungkap kasus ini. Betul bahwa S adalah pelaku tindak pidana pencurian tersebut,” jelas Kapolres.

Baca juga  Pemprov Jabar Luncurkan Aplikasi “Nyari Gawe”, Buka Akses Kerja Digital bagi Warga Indramayu

Dalam proses penangkapan, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga hasil kejahatan, di antaranya dua unit ponsel, dua unit sepeda anak, mutasi rekening bank, hingga akun judi online yang digunakan pelaku.

Baca juga  Presiden Prabowo Instruksikan Pengecer Gas Elpiji 3 Kg Kembali Berjualan, Ini Dampaknya bagi Masyarakat

Atas perbuatannya, S dijerat dengan Pasal 363 ayat 2 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara, serta Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.

“Pelaku akan kami proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas AKBP Ari Setyawan Wibowo.

Kejadian ini menjadi pengingat pentingnya peran aktif masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan, serta pentingnya melaporkan setiap tindakan mencurigakan kepada pihak berwajib.

 

Share :

Baca Juga

Edukasi

Senangnya Novita, Motornya yang Hilang 2 Hari Akhirnya Kembali

Edukasi

Pemuda Subang Ditangkap Polisi di Indramayu dengan Barang Bukti Sabu-sabu

Edukasi

Viral Maling Motor di Indramayu Apes, Dimassa Hingga Babak Belur

Edukasi

Kejari Indramayu Selamatkan Keuangan Negara Rp 1,8 Triliun Sepanjang 2024

Edukasi

Kepala Desa (Kuwu) Baru Bukan Raja Desa: RT dan RW Tak Bisa Diganti Sembarangan, Ini Aturan Hukumnya

Edukasi

Kuwu Wanantara Diduga Selewengkan Dana APBDes 2021 Senilai Rp 295 Juta

Edukasi

Tampang Sindikat Maling Motor Indramayu-Lampung Dibekuk di Magelang

Edukasi

Dua ABK Asal Indramayu Dibunuh di Laut, Terungkap Setelah Kapal Terdampar di Karimunjawa