Home / Edukasi

Jumat, 11 April 2025 - 15:05 WIB

Kabur Bareng Istri, Maling yang Bikin Geger Warga Cikedung Akhirnya Ditangkap di Jalur Pantura

S (27) tersangka kasus pencurian bikin geger warga Desa Amis Cikedung ditangkap polisi

S (27) tersangka kasus pencurian bikin geger warga Desa Amis Cikedung ditangkap polisi

Suaradermayu.com – Seorang pria berinisial S (27), warga Desa Amis, Kecamatan Cikedung, Kabupaten Indramayu, akhirnya berhasil ditangkap polisi setelah sempat membuat geger warga karena aksi pencurian yang dilakukannya. S ditangkap di Jalur Pantura Indramayu, tepatnya di Desa Tulungagung, Kecamatan Kertasemaya, Kamis (10/4/2025) sekitar pukul 07.00 WIB.

Penangkapan dilakukan saat S hendak melarikan diri ke Jakarta bersama istrinya, setelah mengetahui bahwa warga mulai ramai melaporkan kasus pencurian tersebut ke Polsek Cikedung pada Rabu (9/4/2025) malam.

Baca juga  Polisi Akhirnya Sikat Tambang Ilegal di Indramayu, 7 Orang Ditangkap dan Excavator Disita

Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Indramayu, Jumat (11/4/2025), mengungkapkan bahwa penangkapan pelaku merupakan hasil dari kerja sama warga yang berani melapor serta langkah cepat kepolisian dalam menindaklanjuti kasus tersebut.

“Secara estafet, kemarin warga melapor, kami periksa saksi-saksi dan akhirnya kami berhasil mengungkap kasus ini. Betul bahwa S adalah pelaku tindak pidana pencurian tersebut,” jelas Kapolres.

Baca juga  Toni RM Bongkar Penyidik Polres Indramayu: Priyo–Ririn Disebut Disiksa, Eks Polisi Alvian Dinilai Diperlakukan Lunak

Dalam proses penangkapan, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga hasil kejahatan, di antaranya dua unit ponsel, dua unit sepeda anak, mutasi rekening bank, hingga akun judi online yang digunakan pelaku.

Baca juga  Korupsi Ratusan Miliar BPR Karya Remaja: Kejati Jabar Sedang Usut Keterlibatan Puluhan Orang

Atas perbuatannya, S dijerat dengan Pasal 363 ayat 2 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara, serta Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.

“Pelaku akan kami proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas AKBP Ari Setyawan Wibowo.

Kejadian ini menjadi pengingat pentingnya peran aktif masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan, serta pentingnya melaporkan setiap tindakan mencurigakan kepada pihak berwajib.

 

Share :

Baca Juga

Edukasi

Polisi Buru Perampok Todongkan Senpi di Minimarket di Indramayu

Edukasi

Judi Online Merajalela di Indramayu, Polisi Tangkap 15 Orang Selama Dua Pekan

Edukasi

Pria di Indramayu Ketahuan Mencuri Tabung Gas, Motor Dibakar Warga

Edukasi

Nyambi Jualan Sabu, Karyawan Swasta di Indramayu Diringkus Polisi

Edukasi

Panji Gumilang Didakwa TPPU, Uang Yayasan Diduga Dipakai untuk Utang Pribadi

Edukasi

Polres Indramayu Tegaskan Komitmen Perangi Praktik Perjudian

Edukasi

Jadi Korban Perdagangan Orang, PMI Indramayu Laporkan BLK Bintang Jaya Mandiri ke Polisi

Edukasi

Polres Indramayu Ringkus Pengedar Obat Terlarang, Ribuan Obat Tramadol Disita