Suaradermayu.com – Jajaran Reskrim Polsek Patrol membongkar kasus prostitusi di Desa Sukahaji, Kecamatan Patrol, Kabupaten Indramayu.
“Tersangka yang diamankan adalah seorang pria berinisial AJ (35), selaku pemilik kafe remang-remang yang diduga sebagai mucikari,” kata Kapolsek Patrol AKP Saripudin, Senin (20/3/2023).
Dia menjelaskan, penggerebekan di sebuah kafe remang-remang tersebut dilakukan setelah mendapat informasi dari masyarakat soal adanya praktik prostitusi.
Selanjutnya anggota melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka dan sejumlah barang bukti.
Saripudin mengatakan, modus penawaran prostitusi di kafe ketika AJ, selaku pemilik kafe sekaligus mucikari menawarkan kepada pengunjung terkait layanan esek-esek.
Setelah mendapat kesepakatan harga yang disetujui bersama pengunjung, PSK dan mucikari, sambung dia. Layanan prostitusi dapat di wujudkan.
“Transaksi langsung di kafe itu,*kata Saripudin.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat Pasal 296 atau Pasal 506 KUHPidana























