Suaradermayu.com – Polisi menangkap satu orang pengedar ganja di Indramayu, Jawa Barat. Barang bukti ganja ikut diamankan.
” Satu orang kita amankan dengan barang bukti 34,56 gram ganja kering, ” Kasat Narkoba Polres Indramayu, AKP Otong Jubaedi, Rabu (15/2/2023).
Otong menympaikan, pengedar yang ditangkap berinisial D (32) warga Desa Segeran Lor, Kecamatan Juntinyuat, Kabupaten Indramayu, ditangkap pada Senin (13/2/2023) sekitar pukul 22.15 WIB di Gang Blok Kemijing, Desa Segeran Lor, Indramayu.
” Dari keterangan tersangka bahwa narkotika jenis ganja tersebut diperoleh tersangka dengan cara membeli melalui media sosial Facebook. Pemilik akun yang menjual (ganja) masih dalam pengejaran, ” katanya.
Selain barang bukti ganja kering yang diamankan polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor, satu buah handphone, satu lembar struk transfer dan uang tunai Rp 100 ribu.
” Tersangka dan barang bukti sudah kita diamankan di Mapolres Indramayu, ” pungkasnya.