Suaradermayu.com – Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Indramayu menggerebek rumah tempat persembunyian pengedar narkoba di wilayah Kecamatan Lohbener Kabupaten Indramayu, Rabu (13/12/2023).
Dari hasil penggerebekan polisi berhasil menangkap 2 tersangka berinisial Ej (43) dan I (42), juga menyita barang bukti narkoba jenis sabu seberat 4,45 gram.
Kasat Narkoba Polres Indramayu AKP Otong Jubaedi mengatakan, berawal pada pukul 17.40 WIB polisi menangkap EJ saat berada di dalam rumah. Saat dilakukan penggeladahan polisi menemukan barang bukti 1 paket sabu seberat 3,15 gram.
Berselang sepuluh menit kemudian polisi berhasil meringkus I di halaman rumah. Dari tangan tersangka I polisi menyita barang bukti 1 paket sabu seberat 1,08 gram.
“Kedua tersangka membeli sabu untuk diperjualbelikan kembali. Mereka mengakui kepemilikan narkoba (sabu) tersebut,”ujar AKP Otong Jubaedi, Jumat (16/12/2023).
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun tentang Narkotika.

























