Home / Daerah / Kriminalitas

Jumat, 16 Januari 2026 - 17:40 WIB

Polres Subang OTT Oknum LSM Pemeras Kepala Desa, Puluhan Korban Terungkap

Polres Subang OTT Oknum LSM Pemeras 13 Kepala Desa, Jumat (16/1/2026)

Polres Subang OTT Oknum LSM Pemeras 13 Kepala Desa, Jumat (16/1/2026)

Suaradermayu.com – Jajaran Sat Reskrim Polres Subang berhasil membongkar praktik pemerasan yang menimpa kepala desa di wilayah Kecamatan Pamanukan dan Sukasari. Kasus ini terungkap setelah polisi melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kantor Desa Pamanukan Hilir, Minggu (11/1/2026).

Baca Juga : Dedi Mulyadi Janji Tindak Tegas Oknum Wartawan dan LSM Kerap Peras Kepala Sekolah

Dua Oknum Polisi Resmi Jadi Tersangka Kasus Pemerasan DAK Rp4,7 Miliar ke 12 Kepsek SMKN

Kapolres Subang, AKBP Dony Eko Wicaksono, menyebutkan bahwa modus operandi pelaku terbilang sistematis. Oknum LSM mengirim surat resmi yang meminta data terkait Anggaran Dana Desa (ADD) dan aset desa, lalu menghubungi kepala desa dengan nada mengintimidasi.

Baca juga  Demo Warga Majakerta Gegerkan Indramayu, Tuntut Kades Mundur karena Dugaan Korupsi dan Arogansi

“Pelaku memanfaatkan celah administratif. Jika kepala desa dianggap lalai atau ada temuan kecil, mereka menakut-nakuti dan menawarkan ‘jalan aman’ berupa uang agar kasus tersebut tidak dilaporkan ke aparat penegak hukum atau menjadi konsumsi media,” ujar AKBP Dony.

OTT dan Penangkapan Perantara

Dalam operasi tersebut, aparat berhasil menangkap TY, seorang perantara yang menerima uang dari dua kepala desa. Berdasarkan penyelidikan, TY bekerja atas perintah WY, oknum Ketua LSM yang kini masih buron dan masuk daftar pencarian polisi.

Baca juga  Viral! Pria Ngaku Wartawan Mabesnews.tv Tertangkap Tangan Peras Rp3 Juta ke Pengacara

Baca Juga : Gubernur Jabar Larang Permintaan dan Pemberian THR ke Ormas dan LSM, Terbitkan Surat Edaran Resmi

Barang bukti yang diamankan:

Uang tunai Rp2.500.000

Dua unit ponsel milik pelaku

Satu unit sepeda motor Honda

Surat somasi yang digunakan sebagai alat intimidasi

Bukti percakapan WhatsApp yang menekan kepala desa

Dampak dan Jumlah Korban

Penyidikan sementara menunjukkan sedikitnya 13 kepala desa menjadi korban, dengan total uang yang dikumpulkan diperkirakan Rp8.750.000. Polisi masih melakukan pendalaman karena kemungkinan jumlah korban lebih banyak.

Baca juga  Diduga Pungli dan Langgar Kode Etik, Oknum Polres Cirebon Kota Dilaporkan ke Propam

Baca Juga : Oknum Dosen Wiralodra Rangkap Wartawan Diduga Peras Kepsek, PJI Minta Polisi Profesional

Pelaku dijerat dengan Pasal 482 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara.

Kapolres menegaskan, pihaknya tidak memberi toleransi bagi siapapun yang memanfaatkan posisi atau organisasi untuk menekan warga desa.

Baca Juga : AKBP Bintoro Dipecat dari Kepolisian, Terbukti Terlibat Pemerasan Rp100 Juta

“Kami imbau kepala desa maupun masyarakat tidak takut melapor. Setiap tindakan meresahkan akan kami tindak tegas, agar keamanan dan ketertiban di Subang tetap terjaga,” pungkas AKBP Dony. (Moh. Ali)

Share :

Baca Juga

Terpopuler

H. Muhaemin Ungkap Rohaemah Istri Zulhelpi Bukan Adik Kandung Korban, Pernah Jadi Pesuruh Keluarga H. Sahroni

Indramayu

Tersangka Kuwu Salamun Dikeluarkan Dari Tahanan

Indramayu

Saksi Tergugat Justru Kuatkan Dalil Gugatan, Akta Jual Beli Terancam Cacat Hukum

Indramayu

Fakta Baru Kasus Putri Apriyani: Polisi Sebut Dihabisi Kekasihnya Alvian Sinaga

Indramayu

LBH Delta 19 Minta Disnaker Indramayu Bekukan Izin LPK Al Alif

Indramayu

Toni RM Bongkar Fakta Barang Bukti Kasus Pembunuhan Sekeluarga Indramayu Diduga Sengaja Dihilangkan Penyidik

Terpopuler

KPK Bongkar “Pasar Jabatan” di Pati: Perangkat Desa Dipatok hingga Rp225 Juta, Bupati Jadi Tersangka

Indramayu

Kapolres Indramayu Nyatakan Perang Terhadap Peredaran Miras