Home / Daerah / Kriminalitas / Terpopuler

Senin, 15 Desember 2025 - 22:35 WIB

Polis Tangkap YouTuber Resbob, Terkait Ujaran Kebencian, Ancaman Penjara 6 Tahun

Tangkapan layar YouTuber Resbob diduga hina Suka Sunda dan Viking

Tangkapan layar YouTuber Resbob diduga hina Suka Sunda dan Viking

Suaradermayu.com – Aparat kepolisian Jawa Barat menangkap seorang YouTuber bernama Adimas Firdaus, yang dikenal dengan nama kanal Resbob, terkait dugaan penyebaran konten yang memuat ujaran kebencian di media sosial.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan, menjelaskan bahwa Resbob diamankan di wilayah Jawa Timur sebelum dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan awal. Setelah itu, tersangka akan dibawa ke Bandung untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Baca juga  Toni RM Bongkar Perbedaan Kapolres Indramayu vs Cirebon Kota Soal Transparansi Pemecatan Polisi

“Kami sudah mengamankan Resbob di Jawa Timur, dan saat ini yang bersangkutan sedang menjalani pemeriksaan awal di Jakarta,” ujar Hendra, Senin, (15/12/2025).

Konten yang diunggah Resbob dinilai menghina masyarakat Sunda serta kelompok pendukung Persib Bandung, sehingga diduga melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Laporan resmi pertama tercatat dengan nomor LP/B/674/XII/2025/SPKT/Polda Jawa Barat, atas nama pelapor Ferdy Rizky Adilya.

Baca juga  Motif Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu Terungkap, Dipicu Konflik Sewa Mobil

Selain itu, Polda Jabar menerima laporan dari elemen masyarakat Rumah Aliansi Sunda Ngahiji dengan nomor 2021/XII/RES.2.5./2025/Ditressiber, dilaporkan oleh Deni Suwardi.

Hendra menambahkan, terlapor diduga melanggar Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU ITE, serta pasal lain yang berkaitan dengan penyebaran konten bernuansa kebencian terhadap kelompok tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Ancaman hukumannya berupa penjara maksimal enam tahun atau denda hingga Rp1 miliar.

Baca juga  Polda Jabar Telusuri Konten Resbob yang Dinilai Menyinggung Warga Sunda dan Viking Persib

Polda Jawa Barat menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelanggaran konten kebencian di dunia maya, guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. (Faisal)

Share :

Baca Juga

Daerah

Dedi Mulyadi Minta Kabupaten dan Kota Evaluasi Tata Ruang, Soroti Alih Fungsi Lahan Pemicu Banjir

Indramayu

Jual Obat Terlarang di Rumah Kos, Wanita Ini Diciduk Polisi Indramayu

Terpopuler

Perkuat Sinergi Pers Lokal, Plt Ketua PWI Indramayu Gelar Silaturahmi dengan Para Ketua Organisasi Wartawan

Terpopuler

Dedi Mulyadi Tawarkan Pilihan ke Sekolah Swasta : Bantuan 600 M Dihentikan atau Serahkan Ijazah 

Terpopuler

SMSI Dorong DPR Percepat Revisi UU Penyiaran

Terpopuler

Relawan Kuswanto Pujiantono Bacaleg DPRD Indramayu Segera Deklarasi

Terpopuler

Kombes Adi Vivid, Ajudan Presiden Jokowi, Diangkat Jadi Direktur Siber Bareskrim Polri

Terpopuler

Viral Polisi di Indramayu Bopong Nenek Antre Ambil BLT di Kantor Desa