Home / Daerah / Kriminalitas / Terpopuler

Senin, 15 Desember 2025 - 22:35 WIB

Polis Tangkap YouTuber Resbob, Terkait Ujaran Kebencian, Ancaman Penjara 6 Tahun

Tangkapan layar YouTuber Resbob diduga hina Suka Sunda dan Viking

Tangkapan layar YouTuber Resbob diduga hina Suka Sunda dan Viking

Suaradermayu.com – Aparat kepolisian Jawa Barat menangkap seorang YouTuber bernama Adimas Firdaus, yang dikenal dengan nama kanal Resbob, terkait dugaan penyebaran konten yang memuat ujaran kebencian di media sosial.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan, menjelaskan bahwa Resbob diamankan di wilayah Jawa Timur sebelum dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan awal. Setelah itu, tersangka akan dibawa ke Bandung untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Baca juga  Polres Bogor Tangkap Suhendra, Pria Viral yang Diduga Jual Bayi Bermodus Adopsi

“Kami sudah mengamankan Resbob di Jawa Timur, dan saat ini yang bersangkutan sedang menjalani pemeriksaan awal di Jakarta,” ujar Hendra, Senin, (15/12/2025).

Konten yang diunggah Resbob dinilai menghina masyarakat Sunda serta kelompok pendukung Persib Bandung, sehingga diduga melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Laporan resmi pertama tercatat dengan nomor LP/B/674/XII/2025/SPKT/Polda Jawa Barat, atas nama pelapor Ferdy Rizky Adilya.

Baca juga  Nina Agustina Laporkan Suryadi Carkaya, Toni RM: Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik atau Fitnah

Selain itu, Polda Jabar menerima laporan dari elemen masyarakat Rumah Aliansi Sunda Ngahiji dengan nomor 2021/XII/RES.2.5./2025/Ditressiber, dilaporkan oleh Deni Suwardi.

Hendra menambahkan, terlapor diduga melanggar Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU ITE, serta pasal lain yang berkaitan dengan penyebaran konten bernuansa kebencian terhadap kelompok tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Ancaman hukumannya berupa penjara maksimal enam tahun atau denda hingga Rp1 miliar.

Baca juga  Toni RM Minta Bripda Alvian Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Polda Jawa Barat menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelanggaran konten kebencian di dunia maya, guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. (Faisal)

Share :

Baca Juga

Terpopuler

Heboh! Mobil Mewah Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Nunggak Pajak Puluhan Juta, Alasannya Bikin Geleng-Geleng

Indramayu

Kuwu Singajaya Indramayu Keluarkan Surat Edaran Iuran Kelola Sampah, LBH Ghazanfar Sebut Pungli

Daerah

Siasat Biadab Guru Oknum Guru Ngaji Cabuli Belasan Muridnya

Terpopuler

Bupati Nina : Persoalan Al Zaytun Ranahnya Kemenag dan MUI

Kriminalitas

Viral! Nenek 76 Tahun di Cianjur Diduga Dianiaya, Kantor Hukum Ternama Turun Tangan

Terpopuler

PDIP Indramayu Cari Kandidat Pendamping Nina Agustina untuk Pilkada 2024

Indramayu

Juni-Agustus 2023 Polres Indramayu Tangkap 33 Tersangka Narkoba

Terpopuler

Korban Berjatuhan di Jalan Ir H Juanda Indramayu, Warga Tanami Pohon Palem, Pemkab Bisa Digugat