Suaradermayu.com – Kebijakan Polres Indramayu di bawah pimpinan Kapolres AKBP Mochamad Fajar Gemilang yang memberikan piagam penghargaan atas jasa menjaga ketertiban dan keamanan (Kamtibmas) kepada Hariyanto alias Hery Reang—yang juga menjabat Ketua Umum YLBH PETANI sekaligus kuasa hukum korban pembunuhan Paoman—kini memicu skandal hukum yang sempat tersembunyi dari publik.
Kasus ini mencapai titik panas setelah purnawirawan Polisi Militer (PM), Fefen Efendi, melayangkan pengaduan resmi kepada Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI baru-baru ini sekaligus membongkar fakta tersebut ke ruang publik.
Melalui akun pribadinya di media sosial Fefen Efendi menegaskan bahwa Hariyanto alias Hery Reang sebenarnya sudah resmi Diberhentikan Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dipecat dari institusi TNI, namun hingga saat ini yang bersangkutan sama sekali belum melaksanakan pemidanaan atau menjalani hukuman badan atas vonis yang telah berkekuatan hukum tetap.
Redaksi Suaradermayu.com menghubungi langsung Fefen Efendi yang menceritakan secara gamblang seluruh kronologi perkara tersebut. Dalam wawancara eksklusif, Fefen membeberkan rekam jejak Hariyanto yang selama ini dinilai menyembunyikan status hukum militernya.
Fefen menjelaskan bahwa Hariyanto adalah mantan prajurit dengan pangkat terakhir Kopral Dua (Kopda) di kesatuan Batalyon Infanteri (Yonif) 321/Galuh Taruna Majalengka.
Pada tahun 2014, Kopda Hariyanto melakukan tindak pidana desersi murni dengan melarikan diri meninggalkan kesatuan tanpa izin sah bersama seorang oknum anggota Korps Wanita Angkatan Darat (Kowad).
Atas pelanggaran berat itu, Mahkamah Militer melalui sidang tanpa kehadiran terdakwa (In Absentia) telah menjatuhkan sanksi berupa pemecatan dinas (PTDH) sekaligus vonis hukuman badan.
“Hariyanto belum menjalani pemidanaan hingga sampai saat ini,” ungkap Fefen.
Ia menegaskan yang bersangkutan melenggang bebas di masyarakat, padahal masih terutang masa penahanan yang wajib dijalani.
Fefen menyarankan agar Kapolres Indramayu segera berkoordinasi dengan Denpom III/3 Cirebon untuk menyamakan data administrasi dan mengambil langkah yang tepat, guna memastikan kebenaran status hukum Hariyanto tersebut.
Terkait fakta hukum mencengangkan ini yang dilontarkan Fefen Efendi (Purn) Polisi Militer, Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ghazanfar, Pahmi Alamsah, memberikan sorotan dan analisis hukum yang mendalam.
Menurutnya, jika benar apa yang disampaikan Fefen terkait status hukum Hariyanto atau Hery Reang, maka hal itu terikat kuat pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1947 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM) serta Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
Berdasarkan Pasal 87 ayat (1) angka 1 dan 2 KUHPM, istilah “desertir” ditujukan bagi prajurit yang sengaja melarikan diri atau tidak hadir tanpa izin dinas berturut-turut lebih dari 30 hari di masa damai, dengan niat melepaskan diri selamanya dari kewajiban militer.
“Ini adalah tindak pidana kejahatan militer murni dengan ancaman hukuman penjara maksimal dua tahun delapan bulan, bukan sekadar pelanggaran disiplin biasa,” katanya.
“Status PTDH yang disandang menegaskan putusan Mahkamah Militer sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah sesuai Pasal 143 UU Nomor 31 Tahun 1997. Namun perlu dipahami dengan jelas: pemecatan itu adalah pidana tambahan berdasarkan Pasal 26 KUHPM, dan pencopotan status militer itu tidak serta-merta menghapus kewajiban menjalani hukuman badan fisik yang telah divonis,” sambung Pahmi.
Pahmi menjelaskan lebih lanjut, sesuai Pasal 241 UU Peradilan Militer, Oditur Militer selaku jaksa eksekutor yang mandatnya didelegasikan kepada Polisi Militer, memiliki wewenang penuh melakukan penangkapan paksa terhadap terpidana yang melarikan diri dari eksekusi.
Yurisdiksi militer tetap melekat sepenuhnya, sehingga Hariyanto secara hukum adalah terpidana yang menghindari pelaksanaan putusan pengadilan militer.
Menurutnya, pengaduan resmi Fefen Efendi kepada Kababinkum TNI menjadi langkah krusial. Sebagai badan pembina hukum tertinggi di lingkungan Mabes TNI, Kababinkum berwenang memerintahkan Danpuspom TNI serta jajaran Pomdam III/Siliwangi untuk segera menangkap yang bersangkutan guna menuntaskan utang pemidanaan sejak tahun 2014.
Hal ini sekaligus membuktikan bahwa status hukum militer Hariyanto masih aktif mengikat dan belum pernah diputihkan oleh negara.
“Pemberian penghargaan oleh Kapolres Indramayu AKBP Mochamad Fajar Gemilang dinilai semakin mencoreng etika hukum,” ujarnya.
Pahmi menyoroti hal ini diduga melanggar Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2011 yang mewajibkan penyaringan rekam jejak bersih sebelum memberikan penghargaan.
Kelolosan seorang terpidana militer menunjukkan kegagalan fungsi penyelidikan Intelkam dan pengawasan Propam. Menurutnya, hal ini juga bertentangan dengan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.
“Memberikan legitimasi resmi kepada orang yang justru sedang dicari oleh institusi sendiri itu sangat keliru. Hal ini berpotensi merusak sinergitas dan kehormatan lembaga penegak hukum secara keseluruhan. Oleh karenanya, Polres Indramayu wajib segera mencabut piagam penghargaan tersebut demi menjaga nama baik institusi,” ucap Pahmi dengan tegas.
Masalah ini pun merambat ke ranah profesi hukum sipil. Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) huruf f dan h Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, seorang pengacara wajib berkelakuan baik dan tidak sedang menjalani atau menghindari hukuman pidana.
“Jika data yang disampaikan Fefen Efendi terbukti sah, maka Dewan Kehormatan Organisasi Advokat memiliki landasan hukum yang sangat kuat untuk membekukan izin praktik Hery Reang. Sebab syarat keabsahan profesi sudah gugur sejak awal akibat status hukum yang sengaja disembunyikan,” pungkas Pahmi Alamsah.
Hingga berita ini diturunkan, tim jurnalis Suaradermayu.com masih terus berupaya meminta konfirmasi resmi maupun hak jawab dari pihak Heriyanto alias Haery Reang dan Polres Indramayu, Denpom III/Cirebon, guna melengkapi keutuhan informasi bagi publik.
(Tim Redaksi)





















