Suaradermayu.com – Pernyataan Bupati Indramayu Lucky Hakim usai meninjau lokasi ambruknya bangunan SDN 2 Tugu, Kecamatan Sliyeg, Jumat (24/7/2026) yang mengaku “tidak memiliki anggaran” untuk membangun kembali ruang kelas sekolah tersebut menuai kecaman keras dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ghazanfar
Melalui Ketuanya, Pahmi Alamsah, secara terbuka membongkar kepalsuan argumen itu dan menilai kepemimpinan daerah saat ini berlindung di balik birokrasi yang tidak becus serta ketidakmampuan mengelola amanah rakyat.
Pahmi Alamsah menegaskan dengan tegas bahwa Bupati Lucky Hakim tidak becus dalam menyusun skala prioritas keselamatan rakyat. Alasan nihilnya dana daerah dinilai sebagai upaya pembodohan publik dan ruang persembunyian untuk menutupi kegagalan tata kelola keuangan daerah.
Selain kegagalan kepemimpinan Bupati Lucky Hakim, ia juga menyoroti tajam ketidakbecusan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Indramayu yang terbukti mandul dalam melakukan pengawasan, gagal memitigasi risiko keselamatan gedung, serta tidak kompeten dalam memutakhirkan data sarana prasarana sekolah di lapangan.
“Narasi tidak ada anggaran itu seketika dipatahkan oleh fakta hukum dalam dokumen APBD Kabupaten Indramayu, pemerintah daerah secara sah mengalokasikan pos Belanja Tidak Terduga (BTT) puluhan Miliar Rupiah. Dana ini murni berfungsi sebagai dana darurat daerah,” ujar Pahmi.
Sesuai aturan menteri, dana BTT puluhan miliar itu diciptakan khusus untuk kondisi mendesak seperti sekolah roboh, di mana Bupati memegang kekuasaan penuh mencairkannya dalam hitungan hari tanpa prosedur yang berbelit-belit.
Ia memaparkan data perhitungan riil berdasarkan perencanaan anggaran dinas serta laporan transparansi Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Indramayu.
Biaya pembangunan satu unit Ruang Kelas Baru tingkat SD dari nol hanya Rp234.000.000 per ruangan. Jika dibangun dua ruangan sekaligus yang ambruk di SDN 2 Tugu Sliyeg itu, biaya konstruksinya adalah Rp468.000.000.
Ditambah biaya pengadaan sarana penunjang sekitar Rp20–30 juta, serta biaya pembersihan puing sebesar Rp5–10 juta, maka total keseluruhan yang dibutuhkan hanya berkisar Rp493 juta hingga Rp508 juta atau sekitar setengah miliar rupiah.
“Pemerintah bisa saja membangun secara bertahap, jangan sok sekaligus semuanya. Dua ruang kelas ini diselesaikan lebih dulu memakai dana darurat, sisanya menyusul lewat anggaran berikutnya seperti didalam APBD Perubahan,” katanya.
“Kebutuhan mendesak ini hanya memakan sekitar beberapa persen dari total dana darurat yang tersedia. Klaim Bupati Lucky Hakim’tidak ada anggaran’ dan harus menunggu bantuan pusat untuk bangun 2 kelas adalah kebohongan yang sangat tidak masuk akal, keji, dan memalukan,” sambungnya.
Menurutnya kegagalan ini makin diperparah oleh ketidakbecusan Dinas Pendidikan Indramayu yang pasif dan gagal memanfaatkan sistem Dapodik secara maksimal.
Akibatnya, gedung yang sudah lapuk setengah abad ini sengaja luput dari pengawalan prioritas hingga akhirnya roboh dan nyaris menelan korban jiwa.
Pahmi menjelaskan landasan yang sangat telak berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 12 ayat (1), di mana pendidikan adalah urusan wajib pelayanan dasar yang menjadi tanggung jawab mutlak pemerintah kabupaten.
Lebih rinci lagi, dalam Lampiran Huruf A UU tersebut ditegaskan, pemerintah pusat hanya berwenang menetapkan standar nasional dan kurikulum makro. Sedangkan pengelolaan, pendanaan, hingga penyediaan fasilitas fisik SD dan SMP sepenuhnya menjadi wewenang otonomi pemerintah kabupaten.
“Keberadaan kementerian baru bukan alasan bagi Bupati untuk lepas tangan. Gedung ini adalah bangunan Inpres tahun 1976 yang tidak pernah direhabilitasi total selama 50 tahun. Ini bukan bencana alam, melainkan kelalaian terstruktur yang membiarkan kayu penyangga melapuk bertahun-tahun,” tandasnya.
Akibat sikap tidak tanggap itu, hari ini anak-anak Sliyeg harus menanggung penderitaan belajar yang tidak manusiawi.
Berdasarkan data informasi di lapangan, siswa kelas II terpaksa digabung berdesakan dengan kelas III; kelas IV dipaksa berjejal bersama kelas V. Sementara siswa kelas VI terusir ke bangunan TK, dan para guru kehilangan kantor yang kini disulap menjadi ruang perpustakaan sekaligus ruang kerja.
“Jadi narasi Bupati Lucky Hakim di media bahwa insting guru tahu bahwa ini ruangan akan ambruk maka tidak dipakai siswa, itu setelah kejadian bos. Info bawahan “sampean” itu tidak becus kasih laporan “Asal Bapak Senang” itu disekitaran Bupati Lucky,” tandasnya
Menyikapi hal itu, LBH Ghazanfar mendesak Bupati Lucky Hakim dan Kepala Dinas Pendidikan segera menghentikan alasan administratif, lalu mencairkan anggaran darurat sekitar Rp500 juta dari pos BTT dalam waktu dekat.
Dana itu harus segera digunakan membersihkan puing dan membangun ruang kelas baru agar siswa bisa kembali belajar dengan aman.
LBH Ghazanfar juga menantang Pemkab Indramayu dan Dinas Pendidikan Indramayu membuka rincian anggaran publik: mengapa proyek kosmetik kota dan belanja dinas bisa cair? sementara atap tempat anak belajar dibiarkan ambruk?
“Otonomi daerah diberikan agar bupati cekatan bekerja di lapangan, bukan sekadar jadi kurir yang mengirim proposal ke Jakarta. Kalau urusan keselamatan dua ruang kelas yang hanya butuh 500 juta saja tidak becus diselesaikan dan harus menunggu kementerian, lalu untuk apa pemerintahan daerah ini berdiri?” pungkas Pahmi Alamsah dengan nada kecewa yang mendalam. (Tim Redaksi)






















