Home / Edukasi / Indramayu / Kriminalitas

Selasa, 30 Januari 2024 - 16:56 WIB

Polisi Indramayu Ringkus Lima Pelaku Curanmor, Satu Residivis Ditembak Karena Melawan

Konferensi pers di Polres Indramayu

Konferensi pers di Polres Indramayu

Suaradermayu.com – Polisi menangkap lima pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukum Polres Indramayu.

Kapolres Indramayu AKBP M. Fahri Siregar mengatakan dari penangkapan kelima tersangka polisi berhasil menyita barang bukti 5 unit sepeda motor.

“Kami telah menangkap lima tersangka terkait kasus curanmor dan curas di wilayah hukum Polres Indramayu. Satu diantara tersangka residivis atas nama Harahap. Dia pernah terlibat kasus curanmor pada 2020 lalu di wilayah Cirebon. Pada saat akan ditangkap tersangka mencoba melawan serta membahayakan petugas, akhirnya kami mengambil tindakan tegas dan terukur (tembak kaki), ” kata AKBP Fahri Siregar, Selasa (30/1/2024).

Baca juga  Polsek Indramayu Sambangi Warga Paoman di Malam Minggu: Dekatkan Polisi dengan Masyarakat, Redam Potensi Gangguan Kamtibmas

Fahri menjelaskan modus tersangka dalam menjalankan aksinya melakukan hunting (pengamatan) mencari sepeda motor yang parkir di halaman rumah. Setelah mendapat target sepeda motor tersangka melakukan pencurian dengan membobol kontak dengan kunci T.

Baca juga  Aksi Begal Sadis Asal Subang Tebas Jari Pelajar Indramayu

“Tempat Kejadian Perkara (TKP) berada di wilayah Kecamatan Indramayu, Lelea, Haurgeulis, Lohbener dan Kandanghaur,”ujarnya.

Selain kasus curanmor juga ada perampasan sepeda motor dengan kekerasan. Modusnya, tersangka menjalankan aksinya meminta tolong kepada pengendara sepeda motor yang lewat di jalan untuk mengantarkan ke lokasi yang dituju.

Baca juga  Polres indramayu Kembalikan Motor Curian kepada Pemiliknya

“Satu korban pengendara sepeda motor  masih anak-anak mengantar tersangka. Namun, ditengah perjalanan tersangka mengancam korban dengan menggunakan senjata tajam jenis sangkur agar menyerahkan sepeda motornya kepada tersangka,” katanya.

Fahri menyampaikan bagi tersangka kasus curanmor dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 8 tahun penjara. Sedangkan tersangka kasus perampasan dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 9 tahun.

 

Share :

Baca Juga

Indramayu

Panglima TNI Perintahkan Zul Bocah Indramayu yang Telan Kunci Dirawat di Jakarta

Indramayu

Nasdem Apresiasi! Baru 100 Hari, Bupati Lucky Hakim Bikin Kejutan: Perizinan Ngebut, Investasi Melaju!

Edukasi

Polisi Bongkar Prostitusi Berkedok Kafe di Indramayu, Pemilik Diamankan

Terpopuler

Tak Peka! Toilet Ketua DPRD Indramayu Seharga Rp 51 Juta

Indramayu

Petaka Ombak Pantai Dadap, Wisnu Kecil Pulang Tak Bernyawa

Indramayu

Indramayu Serius Garap Pariwisata Digital: Pulau Biawak hingga Ngarot Siap Go Nasional

Indramayu

Lucky Hakim Resmi Pimpin DPD NasDem Indramayu 2025-2030, Tegaskan Komitmen Utamakan Kepentingan Rakyat

Edukasi

Eks Calon Bupati Indramayu Dilaporkan ke Polisi, Diduga Sebar Berita Bohong