Home / Edukasi / Indramayu / Kriminalitas

Selasa, 30 Januari 2024 - 16:56 WIB

Polisi Indramayu Ringkus Lima Pelaku Curanmor, Satu Residivis Ditembak Karena Melawan

Konferensi pers di Polres Indramayu

Konferensi pers di Polres Indramayu

Suaradermayu.com – Polisi menangkap lima pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukum Polres Indramayu.

Kapolres Indramayu AKBP M. Fahri Siregar mengatakan dari penangkapan kelima tersangka polisi berhasil menyita barang bukti 5 unit sepeda motor.

“Kami telah menangkap lima tersangka terkait kasus curanmor dan curas di wilayah hukum Polres Indramayu. Satu diantara tersangka residivis atas nama Harahap. Dia pernah terlibat kasus curanmor pada 2020 lalu di wilayah Cirebon. Pada saat akan ditangkap tersangka mencoba melawan serta membahayakan petugas, akhirnya kami mengambil tindakan tegas dan terukur (tembak kaki), ” kata AKBP Fahri Siregar, Selasa (30/1/2024).

Baca juga  Tak Kapok, Residivis Curi Motor Didor Usai Beraksi di RS Pertamina Balongan

Fahri menjelaskan modus tersangka dalam menjalankan aksinya melakukan hunting (pengamatan) mencari sepeda motor yang parkir di halaman rumah. Setelah mendapat target sepeda motor tersangka melakukan pencurian dengan membobol kontak dengan kunci T.

Baca juga  Polres indramayu Kembalikan Motor Curian kepada Pemiliknya

“Tempat Kejadian Perkara (TKP) berada di wilayah Kecamatan Indramayu, Lelea, Haurgeulis, Lohbener dan Kandanghaur,”ujarnya.

Selain kasus curanmor juga ada perampasan sepeda motor dengan kekerasan. Modusnya, tersangka menjalankan aksinya meminta tolong kepada pengendara sepeda motor yang lewat di jalan untuk mengantarkan ke lokasi yang dituju.

Baca juga  Viral! Kasat Reskrim Polres Indramayu Sujud Syukur Saat Penangkapan Buronan Bripda Alvian

“Satu korban pengendara sepeda motor  masih anak-anak mengantar tersangka. Namun, ditengah perjalanan tersangka mengancam korban dengan menggunakan senjata tajam jenis sangkur agar menyerahkan sepeda motornya kepada tersangka,” katanya.

Fahri menyampaikan bagi tersangka kasus curanmor dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 8 tahun penjara. Sedangkan tersangka kasus perampasan dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 9 tahun.

 

Share :

Baca Juga

Indramayu

Murid SD di Indramayu Meninggal Dunia, Dugaan Bullying Jadi Sorotan

Indramayu

LBH Ghazanfar: Kenapa INAFIS Sembunyikan Dokumen Sidik Jari Puslabfor Mabes Polri di Sidang Kasus Paoman?

Indramayu

Viral! Warga Sukawera Indramayu Ramai-ramai Perbaiki Jalan Rusak: Murni Swadaya Tanpa Bantuan Pemerintah

Indramayu

Tersangka Dugaan Korupsi PKBM Disdik Indramayu Segera Diumumkan Kejari

Indramayu

Bawaslu Indramayu Gamang Selidiki Video Viral Cabup Nina Kumpulkan Para Kuwu?

Indramayu

Kapolres Indramayu Nyatakan Perang Terhadap Peredaran Miras

Indramayu

Ratusan Petani Indramayu Gelar Aksi Protes di Depan DKPP, Tuntut Pemerataan Fasilitas

Indramayu

Lagi, Polres Indramayu Tangkap Pengedar Pil Koplo, 2.147 Butir Obat Disita