Home / Edukasi / Indramayu / Kriminalitas

Selasa, 30 Januari 2024 - 16:56 WIB

Polisi Indramayu Ringkus Lima Pelaku Curanmor, Satu Residivis Ditembak Karena Melawan

Konferensi pers di Polres Indramayu

Konferensi pers di Polres Indramayu

Suaradermayu.com – Polisi menangkap lima pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukum Polres Indramayu.

Kapolres Indramayu AKBP M. Fahri Siregar mengatakan dari penangkapan kelima tersangka polisi berhasil menyita barang bukti 5 unit sepeda motor.

“Kami telah menangkap lima tersangka terkait kasus curanmor dan curas di wilayah hukum Polres Indramayu. Satu diantara tersangka residivis atas nama Harahap. Dia pernah terlibat kasus curanmor pada 2020 lalu di wilayah Cirebon. Pada saat akan ditangkap tersangka mencoba melawan serta membahayakan petugas, akhirnya kami mengambil tindakan tegas dan terukur (tembak kaki), ” kata AKBP Fahri Siregar, Selasa (30/1/2024).

Baca juga  Viral! Kasat Reskrim Polres Indramayu Sujud Syukur Saat Penangkapan Buronan Bripda Alvian

Fahri menjelaskan modus tersangka dalam menjalankan aksinya melakukan hunting (pengamatan) mencari sepeda motor yang parkir di halaman rumah. Setelah mendapat target sepeda motor tersangka melakukan pencurian dengan membobol kontak dengan kunci T.

Baca juga  Beraksi 17 Kali di Indramayu, Residivis Pencuri Motor Ditembak Polisi Karena Melawan Saat Ditangkap

“Tempat Kejadian Perkara (TKP) berada di wilayah Kecamatan Indramayu, Lelea, Haurgeulis, Lohbener dan Kandanghaur,”ujarnya.

Selain kasus curanmor juga ada perampasan sepeda motor dengan kekerasan. Modusnya, tersangka menjalankan aksinya meminta tolong kepada pengendara sepeda motor yang lewat di jalan untuk mengantarkan ke lokasi yang dituju.

Baca juga  Polres Indramayu Bekuk Komplotan Maling Motor yang Sudah 13 Kali Beraksi

“Satu korban pengendara sepeda motor  masih anak-anak mengantar tersangka. Namun, ditengah perjalanan tersangka mengancam korban dengan menggunakan senjata tajam jenis sangkur agar menyerahkan sepeda motornya kepada tersangka,” katanya.

Fahri menyampaikan bagi tersangka kasus curanmor dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 8 tahun penjara. Sedangkan tersangka kasus perampasan dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 9 tahun.

 

Share :

Baca Juga

Indramayu

Bupati Indramayu Lucky Hakim Antusias Ikuti Retret di Akmil Magelang

Indramayu

Mendagri Restui Pilwu Serentak di Indramayu, 139 Desa Gelar Pemilihan 10 Desember 2025

Edukasi

Polisi Tangkap Begal di Indramayu, Statusnya Masih Anak-anak

Edukasi

Pimpinan LPK Al Alif Indramayu Terlibat Sindikat Perdagangan Orang

Indramayu

Puluhan Warga Eretan Kulon Datangi Kantor Dinsos Indramayu, Tuntut Keadilan Relokasi

Indramayu

Direksi Baru PDAM Indramayu Siap Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan Air Minum

Indramayu

Kwarcab Pramuka Indramayu Sebut 3 Murid SD Tewas Tenggelam Bukan Ikuti Kegiatan Pramuka, Murni Kegiatan Sekolah

Indramayu

Kios Buah Mangga di Indramayu Porak Poranda Ditabrak Mobil Pikap