Home / Kriminalitas / Nasional

Selasa, 30 Januari 2024 - 16:56 WIB

Polisi Indramayu Ringkus Lima Pelaku Curanmor, Satu Residivis Ditembak Karena Melawan

Konferensi pers di Polres Indramayu

Konferensi pers di Polres Indramayu

Suaradermayu.com – Polisi menangkap lima pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukum Polres Indramayu.

Kapolres Indramayu AKBP M. Fahri Siregar mengatakan dari penangkapan kelima tersangka polisi berhasil menyita barang bukti 5 unit sepeda motor.

“Kami telah menangkap lima tersangka terkait kasus curanmor dan curas di wilayah hukum Polres Indramayu. Satu diantara tersangka residivis atas nama Harahap. Dia pernah terlibat kasus curanmor pada 2020 lalu di wilayah Cirebon. Pada saat akan ditangkap tersangka mencoba melawan serta membahayakan petugas, akhirnya kami mengambil tindakan tegas dan terukur (tembak kaki), ” kata AKBP Fahri Siregar, Selasa (30/1/2024).

Baca juga  Dor! Residivis Pelaku Curanmor di Indramayu Ditembak, 12 Pelaku Dimankan

Fahri menjelaskan modus tersangka dalam menjalankan aksinya melakukan hunting (pengamatan) mencari sepeda motor yang parkir di halaman rumah. Setelah mendapat target sepeda motor tersangka melakukan pencurian dengan membobol kontak dengan kunci T.

Baca juga  Komplotan Pencuri Motor Asal Indramayu Ditangkap di Magelang

“Tempat Kejadian Perkara (TKP) berada di wilayah Kecamatan Indramayu, Lelea, Haurgeulis, Lohbener dan Kandanghaur,”ujarnya.

Selain kasus curanmor juga ada perampasan sepeda motor dengan kekerasan. Modusnya, tersangka menjalankan aksinya meminta tolong kepada pengendara sepeda motor yang lewat di jalan untuk mengantarkan ke lokasi yang dituju.

Baca juga  H. Saprudin Ditunjuk sebagai Penasihat Hukum Tersangka Curanmor Asal Indramayu di Magelang

“Satu korban pengendara sepeda motor  masih anak-anak mengantar tersangka. Namun, ditengah perjalanan tersangka mengancam korban dengan menggunakan senjata tajam jenis sangkur agar menyerahkan sepeda motornya kepada tersangka,” katanya.

Fahri menyampaikan bagi tersangka kasus curanmor dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 8 tahun penjara. Sedangkan tersangka kasus perampasan dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 9 tahun.

 

Share :

Baca Juga

Nasional

AKBP Bintoro Dipecat dari Kepolisian, Terbukti Terlibat Pemerasan Rp100 Juta

Nasional

Naik Vespa Pasangan Bambang Hermanto – Kasan Basari Resmi Daftar Pilkada Indramayu 2024

Kriminalitas

Perburuan Terhadap Kawanan Gangster Gencar Dilakukan Polres Indramayu, 4 Orang Berhasil Ditangkap

Nasional

KPK Sebut Harun Masiku Miliki Kedekatan dengan Eks Ketua MA

Nasional

Atasi Krisis BBM, Ridwan Kamil Tawarkan Perahu Listrik Ke Nelayan di Indramayu

Nasional

PCNU Indramayu Gelar Puncak Hari Santri 2023, Hadiah Ratusan Juta Diberikan

Nasional

Duar! Petasan Meledak, Ibu dan Anak Alami Luka Bakar di Indramayu

Kriminalitas

Polres Indramayu Ringkus Pengedar Obat Terlarang, Ribuan Obat Tramadol Disita