Suaradermayu.com – Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Jawa Barat menyatakan bahwa seluruh gaji Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Indramayu, Nurlaela, telah dibayarkan oleh majikan selama bekerja di Taiwan.
Klaim ini didasarkan pada dokumen slip gaji selama tiga tahun dan surat pernyataan yang dibuat langsung oleh Nurlaela.
Pelaksana UPT BP3MI Bandung Jawa Barat, sekaligus perwakilan Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA P3MI) Indramayu, Ali Imron, menjelaskan:
“Bukti slip gaji dari majikan yang ditandatangani langsung oleh PMI (Nurlaela) selama 3 tahun bekerja di Taiwan. Dan juga ada surat pernyataan yang bersangkutan pada 5 Juni 2021, menyatakan tidak ada masalah terkait gaji,” ujar Ali Imron, sambil menyerahkan salinan dokumen kepada Suaradermayu.com, Sabtu (10/1/2026).
Nurlaela membuat surat pernyataan tersebut saat berada di Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) Taipei, Taiwan, sehari sebelum kontraknya berakhir pada 6 Juni 2021.
Sebelumnya, menurut Ali Imron, pengaduan keluarga Nurlaela disampaikan melalui LTSA Kabupaten Indramayu. BP3MI langsung menindaklanjuti dengan klarifikasi kepada pihak Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI), yang menyatakan siap membantu pemenuhan hak gaji Nurlaela oleh majikan di Taiwan.
“Pengaduan PMI atas nama Nurlaela pada 22 April 2022, kebetulan saya yang menerimanya,” kata Ali Imron.
Dalam pendalaman kasus, Ali Imron menyampaikan, BP3MI memperoleh informasi bahwa penahanan gaji Nurlaela diduga dilakukan oleh anak majikan, Fansen Ske alias Gege, yang disebut melakukan ancaman sehingga upahnya tidak diberikan selama hampir tiga tahun.
BP3MI Jawa Barat kemudian menerima laporan dari pihak P3MI bahwa seluruh sisa gaji PMI telah dibayarkan. Untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, BP3MI berkoordinasi dengan LTSA Indramayu dan melakukan konfirmasi langsung kepada Nurlaela.
“PMI membenarkan bahwa semua sisa gaji yang belum dibayarkan telah diterima, dan yang bersangkutan juga telah membuat surat pernyataan bahwa kasusnya selesai,” jelasnya.
Saat disinggung mengenai kondisi Nurlaela yang mengalami gangguan kejiwaan (depresi), Ali Imron menyampaikan bahwa ia perlu berkoordinasi dengan pimpinan. “Saya diberi kewenangan oleh pimpinan untuk menjelaskan soal gaji PMI Nurlaela. Terkait kondisi kesehatan, nanti saya konfirmasi terlebih dahulu dengan pimpinan,” ujarnya.
Meski BP3MI mengklaim persoalan gaji telah selesai, keluarga Nurlaela menyampaikan versi berbeda. Ayah Nurlaela, Akyas, mengungkapkan bahwa gaji anaknya belum dibayarkan secara penuh, dan anaknya pulang ke Indonesia dalam kondisi mengalami gangguan kejiwaan (depresi) setelah hampir tiga tahun bekerja di Taiwan.
“Waktu berangkat sehat, tapi pulang kondisinya sudah tidak seperti dulu. Kami menduga ada tekanan berat selama bekerja di sana,” ujar Akyas.
Menurut keterangan keluarga, Nurlaela direkrut oleh seorang sponsor bernama Usman, dan diberangkatkan ke Taiwan melalui PT Bina Gala Mitra, perusahaan penempatan PMI. Seluruh proses keberangkatan disebut dilakukan secara resmi dan prosedural. Namun, harapan yang dibawa Nurlaela perlahan berubah menjadi pengalaman pahit di negeri orang.
Selama hampir tiga tahun bekerja di Taiwan, Nurlaela diduga tidak pernah menerima upah sebagaimana mestinya. Ia bekerja dalam tekanan, hidup jauh dari keluarga, dan menghadapi keterasingan di negeri asing tanpa perlindungan yang memadai. Tekanan pekerjaan yang berat, beban psikologis, serta ketidakpastian hidup perlahan menggerogoti kondisi mentalnya.
“Tiga tahun kerja tidak digaji. Pulang-pulang stres dan depresi,” ujar Akyas lirih.
Keluarga merasa tidak mendapatkan kejelasan, sehingga telah melaporkan kasus ini ke BP3MI Jawa Barat sejak 2022, dengan harapan ada pendampingan dan keadilan bagi anaknya.
Keluarga didampingi kuasa hukum Kuswanto Pujiantono, S.H., yang menegaskan pentingnya penanganan kasus secara serius dan transparan, mengingat adanya perbedaan keterangan antara keluarga dan BP3MI.
“Jika memang ada surat pernyataan, perlu ditelusuri konteks pembuatannya, termasuk kondisi psikologis PMI saat itu,” ujar Kuswanto.
Ia menekankan bahwa Negara wajib melindungi PMI secara menyeluruh, mulai dari pra-penempatan, masa penempatan, hingga paska penempatan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Menurut Kuswanto eberapa ketentuan meliputi:
Pasal 29: Pemerintah pusat dan daerah wajib memenuhi hak PMI, termasuk masa purna penempatan melalui reintegrasi sosial dan ekonomi.
Pasal 30: Hak paska penempatan meliputi rehabilitasi fisik dan mental, reintegrasi sosial dan ekonomi, akses pelatihan kerja, dan prioritas bekerja kembali ke luar negeri jika memenuhi syarat.
Pasal 31: Koordinasi lintas sektor untuk memastikan reintegrasi PMI efektif.
Selain itu, menurutnya Peraturan Pemerintah No. 3 Tahun 2013 menegaskan bahwa pemerintah wajib memberikan perlindungan penuh dan tanpa diskriminasi kepada PMI.
“Dalam konteks Nurlaela, persoalan tidak hanya soal gaji. Pemulihan kondisi mental PMI paska penempatan juga menjadi tanggung jawab negara,” tegas Kuswanto.
Kasus Nurlaela mencerminkan adanya perbedaan versi antara klarifikasi resmi BP3MI Jawa Barat dan keterangan keluarga. Hingga kini, keluarga berharap adanya penjelasan yang lebih menyeluruh agar persoalan ini tidak terus menimbulkan polemik.
Suaradermayu.com akan terus berupaya mengonfirmasi pihak-pihak terkait untuk menghadirkan informasi berimbang, akurat, dan utuh bagi publik. (Pahmi)
Artikel Terkait :
Kisah Nurlaela, PMI Indramayu Depresi Kerja 3 Tahun Tanpa Digaji di Taiwan


























