Home / Terpopuler

Rabu, 4 Juni 2025 - 09:15 WIB

21 Layanan Tak Ditanggung BPJS Kesehatan per Juni 2025

Ilustrasi BPJS Kesehatan

Ilustrasi BPJS Kesehatan

Suaradermayu.comBadan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menjadi andalan jutaan rakyat Indonesia dalam memperoleh layanan kesehatan. Namun, penting bagi masyarakat untuk memahami bahwa tidak semua layanan dan penyakit ditanggung oleh program ini.

Hingga Juni 2025, terdapat 21 jenis layanan medis dan penyakit yang tidak dibiayai oleh BPJS Kesehatan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, yang masih berlaku hingga kini.

Meskipun peserta rutin membayar iuran, BPJS tetap memiliki batasan. Hal ini disebabkan oleh pertimbangan efisiensi anggaran dan fokus pada layanan dasar yang esensial.

Baca juga  Bejat, Anak Punk Rame-rame Perkosa Anak SD di Indramayu

Daftar 21 Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan:

1. Penyakit akibat wabah atau kejadian luar biasa (KLB).

2. Operasi plastik dan layanan estetika lainnya.

3. Perawatan gigi kosmetik seperti pemasangan behel.

4. Cedera karena tindak pidana seperti penganiayaan dan kekerasan seksual.

5. Penyakit akibat menyakiti diri sendiri (percobaan bunuh diri).

6. Gangguan akibat alkohol dan narkotika.

7. Pengobatan infertilitas atau kemandulan.

8. Cedera akibat tawuran atau kekerasan massa.

9. Layanan kesehatan di luar negeri.

10. Pengobatan yang masih dalam tahap eksperimental.

Baca juga  Di Desa Puntang, Rumah Nenek Masih Nyaris Roboh — Pemerintah Datang Tapi Tak Melihat

11. Terapi alternatif yang belum terbukti secara ilmiah.

12. Alat kontrasepsi dan layanan keluarga berencana (KB).

13. Perlengkapan rumah tangga non-medis.

14. Layanan atas permintaan pribadi tanpa rujukan resmi.

15. Pengobatan di faskes non-rekanan (kecuali gawat darurat).

16. Cedera akibat kecelakaan kerja yang dijamin program jaminan kerja.

17. Kecelakaan lalu lintas yang dijamin oleh Jasa Raharja.

18. Pelayanan akibat bencana yang ditanggung program darurat pemerintah.

19. Penyakit kronis di luar pedoman nasional.

20. Perawatan jangka panjang di panti sosial.

Baca juga  Penipuan Berkedok Parkir di Indramayu Terbongkar, Polisi Amankan Pelaku dan Barang Bukti

21. Prosedur terkait perubahan jenis kelamin.

Mengapa Ada Pengecualian?

BPJS Kesehatan menetapkan batasan karena keterbatasan anggaran dan perlunya menetapkan prioritas layanan. Fokus utama BPJS adalah pada layanan yang bersifat dasar dan esensial, dengan efektivitas yang telah teruji.

Apa Solusinya?

Masyarakat perlu memahami secara menyeluruh layanan yang dijamin dan tidak dijamin oleh BPJS. Sebagai langkah antisipatif, peserta disarankan untuk memiliki asuransi kesehatan tambahan guna mengakses layanan yang dikecualikan.

BPJS Kesehatan memberikan perlindungan penting bagi masyarakat. Namun, kesadaran terhadap batas cakupan layanan sangat diperlukan agar tidak terjadi kesalahpahaman saat mengakses fasilitas kesehatan. Edukasi dan sosialisasi berkelanjutan menjadi kunci agar peserta dapat memaksimalkan manfaat tanpa merasa dirugikan.

 

Share :

Baca Juga

Edukasi

Polisi Tangkap 1 Pelaku Peredaran Obat Terlarang di Indramayu

Terpopuler

Kader Copot Atribut, Ketua DPD Nasdem Indramayu Mengaku Dimintai Mahar Rp 3,5 Miliar Untuk Nyaleg

Terpopuler

PWI Pusat Bekukan Pengurus PWI Jawa Barat, Tunjuk Plt Baru

Terpopuler

Kisah Teladan Polwan di Indramayu Ngajar Ngaji Anak-anak di Masjid

Terpopuler

DPC Partai Demokrat Indramayu Gelar Buka Puasa Bersama, Rayakan Kepercayaan Baru di DPP

Terpopuler

Viral! Panji Gumilang Ajar Salam Yahudi, UAS: Ini Orang Musti Ditangkap, Antek Yahudi

Terpopuler

Dedi Mulyadi Larang Pungutan di Sekolah, Termasuk Study Tour dan Renang

Terpopuler

KPK Periksa Ono Surono, Diduga Terima Aliran Uang dari Tersangka Kasus Suap Bupati Bekasi