Home / Terpopuler

Rabu, 4 Juni 2025 - 09:15 WIB

21 Layanan Tak Ditanggung BPJS Kesehatan per Juni 2025

Ilustrasi BPJS Kesehatan

Ilustrasi BPJS Kesehatan

Suaradermayu.com — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menjadi andalan jutaan rakyat Indonesia dalam memperoleh layanan kesehatan. Namun, penting bagi masyarakat untuk memahami bahwa tidak semua layanan dan penyakit ditanggung oleh program ini.

Hingga Juni 2025, terdapat 21 jenis layanan medis dan penyakit yang tidak dibiayai oleh BPJS Kesehatan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, yang masih berlaku hingga kini.

Meskipun peserta rutin membayar iuran, BPJS tetap memiliki batasan. Hal ini disebabkan oleh pertimbangan efisiensi anggaran dan fokus pada layanan dasar yang esensial.

Baca juga  LBH Ghazanfar: Wakil Ketua DPRD Indramayu Ikut Paraf Tunjangan Perumahan, Siap-siap Masuk Bui

Daftar 21 Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan:

1. Penyakit akibat wabah atau kejadian luar biasa (KLB).

2. Operasi plastik dan layanan estetika lainnya.

3. Perawatan gigi kosmetik seperti pemasangan behel.

4. Cedera karena tindak pidana seperti penganiayaan dan kekerasan seksual.

5. Penyakit akibat menyakiti diri sendiri (percobaan bunuh diri).

6. Gangguan akibat alkohol dan narkotika.

7. Pengobatan infertilitas atau kemandulan.

8. Cedera akibat tawuran atau kekerasan massa.

9. Layanan kesehatan di luar negeri.

10. Pengobatan yang masih dalam tahap eksperimental.

Baca juga  Berikut Barang Bukti dari Penjual Miras Oplosan yang Ditangkap Polisi

11. Terapi alternatif yang belum terbukti secara ilmiah.

12. Alat kontrasepsi dan layanan keluarga berencana (KB).

13. Perlengkapan rumah tangga non-medis.

14. Layanan atas permintaan pribadi tanpa rujukan resmi.

15. Pengobatan di faskes non-rekanan (kecuali gawat darurat).

16. Cedera akibat kecelakaan kerja yang dijamin program jaminan kerja.

17. Kecelakaan lalu lintas yang dijamin oleh Jasa Raharja.

18. Pelayanan akibat bencana yang ditanggung program darurat pemerintah.

19. Penyakit kronis di luar pedoman nasional.

20. Perawatan jangka panjang di panti sosial.

Baca juga  Putra Indramayu Pimpin Audit Sistem Manajemen Mutu LSP Lemhannas RI

21. Prosedur terkait perubahan jenis kelamin.

Mengapa Ada Pengecualian?

BPJS Kesehatan menetapkan batasan karena keterbatasan anggaran dan perlunya menetapkan prioritas layanan. Fokus utama BPJS adalah pada layanan yang bersifat dasar dan esensial, dengan efektivitas yang telah teruji.

Apa Solusinya?

Masyarakat perlu memahami secara menyeluruh layanan yang dijamin dan tidak dijamin oleh BPJS. Sebagai langkah antisipatif, peserta disarankan untuk memiliki asuransi kesehatan tambahan guna mengakses layanan yang dikecualikan.

BPJS Kesehatan memberikan perlindungan penting bagi masyarakat. Namun, kesadaran terhadap batas cakupan layanan sangat diperlukan agar tidak terjadi kesalahpahaman saat mengakses fasilitas kesehatan. Edukasi dan sosialisasi berkelanjutan menjadi kunci agar peserta dapat memaksimalkan manfaat tanpa merasa dirugikan.

 

Share :

Baca Juga

Indramayu

Rp139 Miliar Hilang di BPR Karya Remaja: Bukti Menumpuk, Hukum Mandek Saat Menyentuh Lingkaran Dekat Bupati Lucky Hakim

Kesehatan

Pakta Integritas Rp233 Miliar Hanya Dagelan Komedi, LBH Ghazanfar: Pemkab dan DPRD Indramayu Sama-Sama Tidak Becus!

Terpopuler

Bupati Lucky Hakim Akhirnya Buka Suara Soal Tak Temui Aksi Demo KOMPI

Terpopuler

Viral! Wanita Naik Patung Macan Lodaya di Mapolsek Haurgeulis, Warganet: “Irithel dari Indramayu”

Hukum

Toni RM: Tanpa Ada Laporan Korban, Penyidik Militer Tetap Wajib Usut Dugaan Pidana

Indramayu

LBH Ghazanfar Desak Jamwas dan Komjak Tindak Tegas Oknum Jaksa yang Memanipulasi Barang Bukti HP Terdakwa di Sidang Paoman Indramayu

Terpopuler

Polytama Gandeng SDM Lokal untuk Pembangunan Jetty dan Propylene Storage Tank di Indramayu

Terpopuler

Putra Daerah Indramayu Tampil di KPK, Ade Syaekudin Jadi Narasumber Utama Sertifikasi Antikorupsi