Home / Terpopuler

Rabu, 4 Juni 2025 - 09:15 WIB

21 Layanan Tak Ditanggung BPJS Kesehatan per Juni 2025

Ilustrasi BPJS Kesehatan

Ilustrasi BPJS Kesehatan

Suaradermayu.comBadan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menjadi andalan jutaan rakyat Indonesia dalam memperoleh layanan kesehatan. Namun, penting bagi masyarakat untuk memahami bahwa tidak semua layanan dan penyakit ditanggung oleh program ini.

Hingga Juni 2025, terdapat 21 jenis layanan medis dan penyakit yang tidak dibiayai oleh BPJS Kesehatan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, yang masih berlaku hingga kini.

Meskipun peserta rutin membayar iuran, BPJS tetap memiliki batasan. Hal ini disebabkan oleh pertimbangan efisiensi anggaran dan fokus pada layanan dasar yang esensial.

Baca juga  Naik Vespa Pasangan Bambang Hermanto – Kasan Basari Resmi Daftar Pilkada Indramayu 2024

Daftar 21 Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan:

1. Penyakit akibat wabah atau kejadian luar biasa (KLB).

2. Operasi plastik dan layanan estetika lainnya.

3. Perawatan gigi kosmetik seperti pemasangan behel.

4. Cedera karena tindak pidana seperti penganiayaan dan kekerasan seksual.

5. Penyakit akibat menyakiti diri sendiri (percobaan bunuh diri).

6. Gangguan akibat alkohol dan narkotika.

7. Pengobatan infertilitas atau kemandulan.

8. Cedera akibat tawuran atau kekerasan massa.

9. Layanan kesehatan di luar negeri.

10. Pengobatan yang masih dalam tahap eksperimental.

Baca juga  Pemkab Indramayu Instruksikan Pembentukan Panitia Pilwu, Batas Akhir 25 September 2025

11. Terapi alternatif yang belum terbukti secara ilmiah.

12. Alat kontrasepsi dan layanan keluarga berencana (KB).

13. Perlengkapan rumah tangga non-medis.

14. Layanan atas permintaan pribadi tanpa rujukan resmi.

15. Pengobatan di faskes non-rekanan (kecuali gawat darurat).

16. Cedera akibat kecelakaan kerja yang dijamin program jaminan kerja.

17. Kecelakaan lalu lintas yang dijamin oleh Jasa Raharja.

18. Pelayanan akibat bencana yang ditanggung program darurat pemerintah.

19. Penyakit kronis di luar pedoman nasional.

20. Perawatan jangka panjang di panti sosial.

Baca juga  Aset Desa Singajaya Indramayu Raib! Diduga Dikuasai Perangkat Lama, Kades Anam Tak Berdaya

21. Prosedur terkait perubahan jenis kelamin.

Mengapa Ada Pengecualian?

BPJS Kesehatan menetapkan batasan karena keterbatasan anggaran dan perlunya menetapkan prioritas layanan. Fokus utama BPJS adalah pada layanan yang bersifat dasar dan esensial, dengan efektivitas yang telah teruji.

Apa Solusinya?

Masyarakat perlu memahami secara menyeluruh layanan yang dijamin dan tidak dijamin oleh BPJS. Sebagai langkah antisipatif, peserta disarankan untuk memiliki asuransi kesehatan tambahan guna mengakses layanan yang dikecualikan.

BPJS Kesehatan memberikan perlindungan penting bagi masyarakat. Namun, kesadaran terhadap batas cakupan layanan sangat diperlukan agar tidak terjadi kesalahpahaman saat mengakses fasilitas kesehatan. Edukasi dan sosialisasi berkelanjutan menjadi kunci agar peserta dapat memaksimalkan manfaat tanpa merasa dirugikan.

 

Share :

Baca Juga

Terpopuler

Viral Dulu Baru Pemkab Gerak, Jalan Ir H Juanda Ditambal Adukan Semen

Hukum

Kejagung Tangkap Ketua Ombudsman RI Hery Susanto

Terpopuler

Dasco Kritik Larangan Pengecer Jual Gas Elpiji 3 Kg, Prabowo Perintahkan Pencabutan

Terpopuler

Prabowo Teken PP Justice Collaborator, Saksi Pelaku Bisa Dapat Remisi hingga Penghargaan

Daerah

Meski Menang di Pengadilan, Toni RM Turun Tangan Urus Pembagian Warisan 4,1 Hektar di Subang

Terpopuler

Petani Indramayu Suarakan Aspirasi Langsung ke Mentan, Amran Beri Solusi Konkret Pupuk dan Irigasi

Terpopuler

DPC Partai Demokrat Indramayu Gelar Buka Puasa Bersama, Rayakan Kepercayaan Baru di DPP

Indramayu

Keren! Laporan Keuangan Indramayu TA 2022, Raih Predikat WTP dari BPK