Suaradermayu.com –Di sebuah rumah sederhana di Desa Pringgacala, Kecamatan Karangampel, Kabupaten Indramayu, waktu seolah berjalan lebih lambat. Seorang perempuan bernama Nurlaela duduk terdiam. Tatapannya kosong. Ucapannya sering terputus. Senyumnya muncul sesaat, lalu menghilang tanpa alasan.
Ia bukan korban perang.
Bukan pula korban bencana alam.
Nurlaela adalah Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang pulang ke kampung halaman dengan luka batin yang dalam, setelah diduga bekerja hampir tiga tahun di Taiwan tanpa menerima gaji, hingga akhirnya kembali ke Indonesia dalam kondisi mengalami gangguan kejiwaan (depresi).
Berangkat Sehat Membawa Harapan
Bagi keluarganya, Nurlaela dahulu adalah sosok ceria dan penuh semangat. Ia dikenal ramah, mudah tertawa, dan memiliki mimpi sederhana: membantu ekonomi keluarga.
Pada tahun 2019, Nurlaela memutuskan berangkat ke Taiwan sebagai PMI. Ia pamit dari rumah dalam kondisi sehat secara fisik dan mental, tanpa riwayat gangguan kejiwaan.
“Waktu berangkat, anak saya sehat dan normal. Tidak ada gangguan apa pun. Tapi setelah pulang, kondisinya berubah drastis,” tutur Akyas, ayah Nurlaela, dengan suara pelan dan mata berkaca-kaca, kepada Suaradermayu.com, Kamis (8/1/2025).
Menurut keterangan keluarga, Nurlaela direkrut oleh seorang sponsor bernama Usman, dan diberangkatkan ke Taiwan melalui PT Bina Gala Mitra, perusahaan penempatan PMI. Seluruh proses keberangkatan disebut dilakukan secara resmi dan prosedural.
Namun, harapan yang dibawa Nurlaela perlahan berubah menjadi pengalaman pahit di negeri orang.
Kerja Hampir Tiga Tahun, Diduga Tanpa Gaji
Selama hampir tiga tahun bekerja di Taiwan, Nurlaela diduga tidak pernah menerima upah sebagaimana mestinya. Ia bekerja dalam tekanan, hidup jauh dari keluarga, dan menghadapi keterasingan di negeri asing tanpa perlindungan yang memadai.
Tekanan pekerjaan yang berat, beban psikologis, serta ketidakpastian hidup perlahan menggerogoti kondisi mentalnya.
“Tiga tahun kerja tidak digaji. Pulang-pulang stres dan depresi,” ujar Akyas lirih.
Bagi keluarga sederhana di desa, kepulangan Nurlaela bukan membawa hasil jerih payah, melainkan duka mendalam. Mereka kehilangan harapan ekonomi, sekaligus harus menerima kenyataan pahit melihat anak pulang dalam kondisi sakit jiwa.
Mengadu ke Negara, Namun Pengaduan Mandek
Merasa tidak memiliki jalan lain, Akyas akhirnya mengadu ke negara. Pada 7 April 2022, ia melaporkan kasus yang dialami anaknya ke BP3MI Jawa Barat UP 7 Bandung, unit pelaksana teknis di bawah Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI).
Harapan keluarga sederhana itu tidak muluk-muluk:
ada pendampingan,
ada kejelasan,
dan ada keadilan.
Namun waktu terus berjalan. Bulan berganti tahun. Hingga hampir tiga tahun berlalu, laporan tersebut disebut belum menunjukkan hasil yang jelas.
“Sampai sekarang tidak ada kepastian. Saya kecewa,” kata Akyas dengan suara lirih.
Didampingi Kuasa Hukum, Harapan Kembali Menyala
Tak ingin terus terjebak dalam ketidakpastian, Akyas didampingi Kuswanto Pujiantono, S.H., kuasa hukum dari LSM Aliansi Perjuangan Pekerja Migran Indonesia dan Hak Asasi Manusia (APSPMI & HAM).
Melalui pendampingan tersebut, Kuswanto mendesak KemenP2MI melalui BP3MI Jawa Barat agar bertanggung jawab dan serius menangani kasus Nurlaela.
“Laporan ini sudah hampir tiga tahun tanpa kejelasan. Negara tidak boleh membiarkan PMI berjuang sendiri, apalagi ketika korban pulang dalam kondisi depresi,” tegas Kuswanto.
Menurutnya, Nurlaela berangkat ke luar negeri secara prosedural, namun justru diduga mengalami eksploitasi kerja dan pelanggaran hak paling mendasar sebagai PMI.
Sponsor dan Perusahaan Penempatan Disorot
Selain menyoroti peran negara, Kuswanto juga menegaskan pentingnya mengusut tanggung jawab sponsor dan perusahaan penempatan yang memberangkatkan korban.
“Jika benar klien kami bekerja hampir tiga tahun tanpa menerima upah, maka ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi dugaan pelanggaran hukum yang serius,” ujarnya.
Ia mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia secara tegas mewajibkan negara memberikan perlindungan PMI sebelum, selama, dan setelah bekerja, termasuk pemenuhan hak upah serta pemulihan kondisi fisik dan mental korban.
Luka yang Tak Boleh Dianggap Biasa
Kini, Nurlaela menjalani hari-harinya di rumah. Jauh dari Taiwan, tetapi masih terperangkap dalam trauma yang ia bawa pulang. Setiap hari menjadi pengingat bahwa harga sebuah pengorbanan bisa terlalu mahal bagi seorang PMI perempuan.
Bagi keluarganya, keadilan bukan sekadar soal gaji yang belum dibayar. Keadilan adalah pengakuan bahwa negara benar-benar hadir untuk warganya.
Kasus Nurlaela menjadi cermin buram sistem perlindungan PMI, khususnya bagi PMI perempuan yang rentan mengalami eksploitasi dan tekanan psikologis berat saat bekerja di luar negeri.
Di Desa Pringgacala, Akyas masih menunggu.
Bukan hanya menunggu keadilan untuk anaknya, tetapi juga jawaban sederhana dari negara:apakah pengorbanan seorang PMI benar-benar dihargai? (Waryadi)


























