Home / Sorotan / Hukum / Indramayu

Jumat, 9 Januari 2026 - 11:17 WIB

Kuasa Hukum PMI Indramayu Depresi Tanpa Digaji Desak BP3MI Jabar Bertindak, Pengaduan Mandek Bertahun-tahun

Kolase Foto : Pengacara Kuswanto Pujiantono, SH dan Kolase foto : Nurlaela, PMI Indramayu depresi 3 tahun kerja tanpa digaji di Taiwan

Kolase Foto : Pengacara Kuswanto Pujiantono, SH dan Kolase foto : Nurlaela, PMI Indramayu depresi 3 tahun kerja tanpa digaji di Taiwan

Suaradermayu.com –Kuasa hukum Pekerja Migran Indonesia (PMI) Nurlaela asal Desa Pringgacala Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, yang mengalami depresi sepulang bekerja dari Taiwan mendesak Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Jawa Barat agar segera bertindak. Pasalnya, pengaduan resmi keluarga korban disebut mandek bertahun-tahun tanpa kejelasan penanganan.

Kuasa hukum dari LSM Aliansi Perjuangan Pekerja Migran Indonesia dan Hak Asasi Manusia (APSPMI & HAM), Kuswanto Pujiantono, S.H., menegaskan bahwa laporan tersebut telah disampaikan sejak 7 April 2022 ke BP3MI Jabar (UP 7 Bandung). Namun hingga kini, kata dia, belum terlihat langkah konkret yang memberikan kepastian hukum bagi korban dan keluarganya.

Baca juga  Tagih Janji Lucky Hakim, Warga Eretan Wetan Blokade Jalur Pantura: “Cukup Sudah Janji Tanpa Bukti!

Pengaduan Sejak 2022, Diminta Tidak Dibiarkan Berlarut

Menurut Kuswanto, keluarga korban telah menempuh jalur resmi sesuai mekanisme negara. Namun, proses penanganan yang berjalan lambat dinilai bertentangan dengan semangat perlindungan PMI.

“Pengaduan ini sudah hampir tiga tahun. Kami meminta BP3MI Jabar bertindak serius dan konkret, bukan membiarkan kasus ini berlarut-larut tanpa kepastian,” tegas Kuswanto.

Ia menilai, ketika korban berada dalam kondisi gangguan kesehatan mental, negara semestinya bergerak cepat memberikan perlindungan, pendampingan, dan pemulihan.

PMI Pulang Depresi, Diduga Hak Dasar Tidak Dipenuhi

Korban diketahui berangkat bekerja ke Taiwan secara prosedural melalui sponsor dan perusahaan penempatan resmi. Namun selama bekerja di luar negeri, korban diduga mengalami tekanan berat dan tidak menerima hak upah sebagaimana mestinya, hingga akhirnya dipulangkan ke Indonesia dalam kondisi mengalami depresi.

Baca juga  Uang Rp 19 Miliar yang Diduga Dinikmati Bupati Pekalongan Bisa Bangun 400 Rumah

“Ini bukan sekadar persoalan administratif. Ini menyangkut hak dasar PMI yang diduga dilanggar, hingga berdampak pada kondisi kejiwaan korban,” ujar Kuswanto.

BP3MI Jabar Diminta Jalankan Mandat UU 18/2017

Kuswanto mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia mewajibkan negara—melalui BP3MI—memberikan perlindungan sebelum, selama, dan setelah bekerja.

Perlindungan tersebut meliputi:

pemenuhan hak upah,

pendampingan hukum, serta

pemulihan kondisi fisik dan mental PMI korban.

“Jika pengaduan dibiarkan mandek bertahun-tahun, maka ini bertentangan dengan mandat undang-undang. BP3MI Jabar harus hadir dan bertindak,” tegasnya.

Baca juga  PDAM Indramayu Gelar Ikrar Komitmen Pelayanan Pelanggan dan Pencanangan Zona Integritas

Dorong Evaluasi Sponsor dan Perusahaan Penempatan

Selain meminta langkah konkret dari BP3MI Jabar, Kuswanto juga mendorong evaluasi menyeluruh terhadap sponsor dan perusahaan penempatan PMI yang memberangkatkan korban.

“Jika ditemukan pelanggaran, harus ada konsekuensi hukum, baik administratif maupun pidana. Jangan sampai kasus ini berhenti tanpa keadilan,” ujarnya.

Cermin Buram Perlindungan PMI

Kuswanto menilai kasus ini menjadi cermin buram sistem perlindungan PMI, khususnya bagi PMI perempuan yang rentan mengalami eksploitasi dan tekanan psikologis saat bekerja di luar negeri.

Hingga berita ini diturunkan, pihak BP3MI UP7 Jabar belum memberikan keterangan resmi terkait tindak lanjut pengaduan tersebut. (Waryadi)

Share :

Baca Juga

Indramayu

Respon Keluhan Masyarakat, Pemkab Indramayu Tahun Ini Bakal Perbaiki 263 Ruas Jalan

Indramayu

Dinsos Indramayu Tanggapi Video Viral Rumah-rumah Mewah Dipasangi Stiker Keluarga Miskin Penerima Bansos

Indramayu

Ramai-ramai Kuwu di Indramayu Beri Dukungan kepada Kuwu Nunuk

Indramayu

Pemkab Indramayu Bentuk Satgas Pemberantasan Premanisme, Wujudkan Lingkungan Aman dan Kondusif

Hukum

KPK Soroti Alih Fungsi Lahan Ilegal di Jabar: Dari Korupsi hingga Bencana Ekologis

Indramayu

Indramayu Dikepung Banjir, Lucky Hakim Perintahkan Bangunan Liar di Bantaran Sungai Dibongkar

Indramayu

Alhamdulillah! Para Relawan Bantu Lissa Penderita Gizi Buruk di Indramayu

Indramayu

Bupati Lucky Hakim dan H. Syaefudin Gelar Buka Puasa Bersama Petugas Kebersihan, Keamanan, dan Anak Yatim