Home / Sorotan / Hukum / Indramayu

Jumat, 9 Januari 2026 - 11:17 WIB

Kuasa Hukum PMI Indramayu Depresi Tanpa Digaji Desak BP3MI Jabar Bertindak, Pengaduan Mandek Bertahun-tahun

Kolase Foto : Pengacara Kuswanto Pujiantono, SH dan Kolase foto : Nurlaela, PMI Indramayu depresi 3 tahun kerja tanpa digaji di Taiwan

Kolase Foto : Pengacara Kuswanto Pujiantono, SH dan Kolase foto : Nurlaela, PMI Indramayu depresi 3 tahun kerja tanpa digaji di Taiwan

Suaradermayu.com –Kuasa hukum Pekerja Migran Indonesia (PMI) Nurlaela asal Desa Pringgacala Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, yang mengalami depresi sepulang bekerja dari Taiwan mendesak Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Jawa Barat agar segera bertindak. Pasalnya, pengaduan resmi keluarga korban disebut mandek bertahun-tahun tanpa kejelasan penanganan.

Kuasa hukum dari LSM Aliansi Perjuangan Pekerja Migran Indonesia dan Hak Asasi Manusia (APSPMI & HAM), Kuswanto Pujiantono, S.H., menegaskan bahwa laporan tersebut telah disampaikan sejak 7 April 2022 ke BP3MI Jabar (UP 7 Bandung). Namun hingga kini, kata dia, belum terlihat langkah konkret yang memberikan kepastian hukum bagi korban dan keluarganya.

Baca juga  Polres Indramayu Buka Layanan Pengaduan Premanisme, Laporkan ke Nomor Ini!

Pengaduan Sejak 2022, Diminta Tidak Dibiarkan Berlarut

Menurut Kuswanto, keluarga korban telah menempuh jalur resmi sesuai mekanisme negara. Namun, proses penanganan yang berjalan lambat dinilai bertentangan dengan semangat perlindungan PMI.

“Pengaduan ini sudah hampir tiga tahun. Kami meminta BP3MI Jabar bertindak serius dan konkret, bukan membiarkan kasus ini berlarut-larut tanpa kepastian,” tegas Kuswanto.

Ia menilai, ketika korban berada dalam kondisi gangguan kesehatan mental, negara semestinya bergerak cepat memberikan perlindungan, pendampingan, dan pemulihan.

PMI Pulang Depresi, Diduga Hak Dasar Tidak Dipenuhi

Korban diketahui berangkat bekerja ke Taiwan secara prosedural melalui sponsor dan perusahaan penempatan resmi. Namun selama bekerja di luar negeri, korban diduga mengalami tekanan berat dan tidak menerima hak upah sebagaimana mestinya, hingga akhirnya dipulangkan ke Indonesia dalam kondisi mengalami depresi.

Baca juga  Bupati Lucky Hakim Gandeng Kapolres dan Kapolda Demi Amankan Investasi di Indramayu

“Ini bukan sekadar persoalan administratif. Ini menyangkut hak dasar PMI yang diduga dilanggar, hingga berdampak pada kondisi kejiwaan korban,” ujar Kuswanto.

BP3MI Jabar Diminta Jalankan Mandat UU 18/2017

Kuswanto mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia mewajibkan negara—melalui BP3MI—memberikan perlindungan sebelum, selama, dan setelah bekerja.

Perlindungan tersebut meliputi:

pemenuhan hak upah,

pendampingan hukum, serta

pemulihan kondisi fisik dan mental PMI korban.

“Jika pengaduan dibiarkan mandek bertahun-tahun, maka ini bertentangan dengan mandat undang-undang. BP3MI Jabar harus hadir dan bertindak,” tegasnya.

Baca juga  Pemkab Indramayu Perbaiki 74 Titik Jalan Rusak, Siapkan Kelancaran Arus Mudik 2025

Dorong Evaluasi Sponsor dan Perusahaan Penempatan

Selain meminta langkah konkret dari BP3MI Jabar, Kuswanto juga mendorong evaluasi menyeluruh terhadap sponsor dan perusahaan penempatan PMI yang memberangkatkan korban.

“Jika ditemukan pelanggaran, harus ada konsekuensi hukum, baik administratif maupun pidana. Jangan sampai kasus ini berhenti tanpa keadilan,” ujarnya.

Cermin Buram Perlindungan PMI

Kuswanto menilai kasus ini menjadi cermin buram sistem perlindungan PMI, khususnya bagi PMI perempuan yang rentan mengalami eksploitasi dan tekanan psikologis saat bekerja di luar negeri.

Hingga berita ini diturunkan, pihak BP3MI UP7 Jabar belum memberikan keterangan resmi terkait tindak lanjut pengaduan tersebut. (Waryadi)

Share :

Baca Juga

Indramayu

Polisi Berhasil Tangkap Sang Buronan Bripda Alvian, Toni RM: Luar Biasa

Indramayu

Penyidik Akan Jemput Paksa: Erpandi Alias Bayu Diduga Kabur Setelah Dua Kali Mangkir
Jaksa Agung Sanitiar Burhanudin dan Kantor Kejaksaan Negeri Indramayu

Terpopuler

Jaksa Agung Rombak Besar-besaran Kajari di Daerah, Indramayu Termasuk

Indramayu

Bupati Indramayu Vs Carkaya, Pintu Mediasi Benar-benar Tertutup?

Indramayu

Kapolres Indramayu Resmi Berganti, AKBP Mochamad Fajar Gemilang Siap Tingkatkan Pelayanan Publik

Indramayu

Kasat Reskrim AKP Arwin Klaim Bukti Kuat & Ilmiah Bagi Ririn-Priyo! LBH Ghazanfar: Di Sidang Sampah Semua

Terpopuler

Lucky Hakim: Saya Bisa Dipenjara Jika Menghalangi Program PSN Revitalisasi Tambak

Indramayu

Menteri PUPR Respon Permintaan Bupati Lucky, Siap Bantu Perbaiki Jalan Rusak di Indramayu