Suaradermayu.com – Kejaksaan Agung Republik Indonesia menetapkan sembilan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) serta Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada periode 2018–2023. Penetapan ini diumumkan secara resmi oleh Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (10/7/2025).
Baca Juga : Kerugian Negara Kasus Korupsi Pertamina Patra Niaga Capai Rp1.000 Triliun, Jampidsus: Masih Dihitung BPK
“Dari hasil penyidikan yang dilakukan secara maraton dan mendalam, tim penyidik menyimpulkan telah diperoleh alat bukti yang cukup untuk menetapkan sembilan tersangka,” ungkap Qohar di hadapan awak media.
Daftar Tersangka Korupsi Pertamina yang Ditetapkan Kejagung
Kesembilan tersangka tersebut terdiri dari mantan pejabat Pertamina hingga pengusaha sektor energi, yaitu:
1. AN – Wakil Presiden (VP) Supply dan Distribusi PT Pertamina (2011–2015)
2. HB – Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina (2014)
3. TN – VP Integrated Supply Charge PT Pertamina (2017–2018)
4. DS – VP Crude and Product PT Pertamina (2018–2020)
5. AS – Direktur Gas Petrochemical PT Pertamina International Shipping
6. HW – Mantan SVP Supply Chain PT Pertamina (2019–2020)
7. MH – Bisnis Development Manager PT Travigula (2019–2021)
8. IP – Bisnis Development Manager Mahameru Kencana Abadi
9. MRC (Mohammad Riza Chalid) – Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak
Menurut Qohar, para tersangka diduga kuat melakukan penyimpangan dalam proses pengadaan dan distribusi minyak mentah serta produk kilang, yang mengakibatkan kerugian besar terhadap negara dan perekonomian nasional.
“Kesembilan orang tersebut melakukan penyimpangan dan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara maupun perekonomian negara,” tegasnya.
Pasal dan Regulasi yang Dilanggar Para Tersangka
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan berbagai regulasi, antara lain:
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas)
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
Peraturan Menteri ESDM Nomor 30 Tahun 2009 tentang Kegiatan Hilirisasi Minyak
Peraturan Menteri BUMN Nomor 1 Tahun 2011 jo. Permen BUMN Nomor 9 Tahun 2012 tentang Tata Kelola yang Baik pada BUMN
Baca Juga : Kejagung Tetapkan Dirut PT Pertamina Patra Niaga sebagai Tersangka Korupsi Minyak Rp 193,7 Triliun
Dengan penetapan ini, jumlah total tersangka dalam kasus megakorupsi yang membelit Pertamina terus bertambah. Penyidik menegaskan, proses hukum akan terus berlanjut dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka lain seiring pengembangan penyidikan.
Dampak Besar Kasus Korupsi Pertamina bagi Negara
Kasus ini menjadi sorotan publik lantaran menyangkut pengelolaan energi nasional, yang merupakan sektor strategis dan vital. Kerugian negara akibat praktik korupsi ini belum diumumkan secara rinci, namun diperkirakan mencapai triliunan rupiah, berdasarkan penghitungan awal dari Badan Pemeriksa Keuangan dan penyidik Kejagung.
Baca Juga : Ahok Duga Kebakaran Kilang Pertamina Balongan 2021 Sengaja Dibakar
Kasus ini sekaligus menjadi ujian serius terhadap implementasi Good Corporate Governance (GCG) di tubuh BUMN strategis seperti Pertamina.
























