Home / Terpopuler / Hukum

Kamis, 10 Juli 2025 - 21:37 WIB

9 Tersangka Baru Kasus Korupsi Pertamina Terungkap, Termasuk Eks Pejabat dan Pengusaha Migas

Kejaksaan Agung menetapkan 9 tersangka perkara dugaan korupsi di Pertamina, Kamis (10/7/2025)

Kejaksaan Agung menetapkan 9 tersangka perkara dugaan korupsi di Pertamina, Kamis (10/7/2025)

Suaradermayu.comKejaksaan Agung Republik Indonesia menetapkan sembilan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) serta Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada periode 2018–2023. Penetapan ini diumumkan secara resmi oleh Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (10/7/2025).

Baca Juga : Kerugian Negara Kasus Korupsi Pertamina Patra Niaga Capai Rp1.000 Triliun, Jampidsus: Masih Dihitung BPK

“Dari hasil penyidikan yang dilakukan secara maraton dan mendalam, tim penyidik menyimpulkan telah diperoleh alat bukti yang cukup untuk menetapkan sembilan tersangka,” ungkap Qohar di hadapan awak media.

Daftar Tersangka Korupsi Pertamina yang Ditetapkan Kejagung

Kesembilan tersangka tersebut terdiri dari mantan pejabat Pertamina hingga pengusaha sektor energi, yaitu:

Baca juga  Ibu Korban Pencabulan Anak di Krangkeng Harap Hakim Hukum Berat Pelaku

1. AN – Wakil Presiden (VP) Supply dan Distribusi PT Pertamina (2011–2015)

2. HB – Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina (2014)

3. TN – VP Integrated Supply Charge PT Pertamina (2017–2018)

4. DS – VP Crude and Product PT Pertamina (2018–2020)

5. AS – Direktur Gas Petrochemical PT Pertamina International Shipping

6. HW – Mantan SVP Supply Chain PT Pertamina (2019–2020)

7. MH – Bisnis Development Manager PT Travigula (2019–2021)

8. IP – Bisnis Development Manager Mahameru Kencana Abadi

9. MRC (Mohammad Riza Chalid) – Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak

Baca Juga : Mahfud MD Apresiasi Kejagung Bongkar Korupsi Rp 193,7 Triliun di Pertamina, Sebut Dapat Restu Presiden Prabowo

Menurut Qohar, para tersangka diduga kuat melakukan penyimpangan dalam proses pengadaan dan distribusi minyak mentah serta produk kilang, yang mengakibatkan kerugian besar terhadap negara dan perekonomian nasional.

Baca juga  Oknum Dishub Indramayu Diduga ‘Palak’ Jukir Liar Rp30–80 Ribu per Hari!

“Kesembilan orang tersebut melakukan penyimpangan dan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara maupun perekonomian negara,” tegasnya.

Pasal dan Regulasi yang Dilanggar Para Tersangka

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan berbagai regulasi, antara lain:

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas)

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas

Peraturan Menteri ESDM Nomor 30 Tahun 2009 tentang Kegiatan Hilirisasi Minyak

Peraturan Menteri BUMN Nomor 1 Tahun 2011 jo. Permen BUMN Nomor 9 Tahun 2012 tentang Tata Kelola yang Baik pada BUMN

Baca juga  Gara-gara Bohongi Masyarakat dan Lakukan Pelanggaran Berat, Ratusan Pendamping PKH Diberhentikan Kemensos!

Baca Juga : Kejagung Tetapkan Dirut PT Pertamina Patra Niaga sebagai Tersangka Korupsi Minyak Rp 193,7 Triliun

Dengan penetapan ini, jumlah total tersangka dalam kasus megakorupsi yang membelit Pertamina terus bertambah. Penyidik menegaskan, proses hukum akan terus berlanjut dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka lain seiring pengembangan penyidikan.

Dampak Besar Kasus Korupsi Pertamina bagi Negara

Kasus ini menjadi sorotan publik lantaran menyangkut pengelolaan energi nasional, yang merupakan sektor strategis dan vital. Kerugian negara akibat praktik korupsi ini belum diumumkan secara rinci, namun diperkirakan mencapai triliunan rupiah, berdasarkan penghitungan awal dari Badan Pemeriksa Keuangan dan penyidik Kejagung.

Baca Juga : Ahok Duga Kebakaran Kilang Pertamina Balongan 2021 Sengaja Dibakar

Kasus ini sekaligus menjadi ujian serius terhadap implementasi Good Corporate Governance (GCG) di tubuh BUMN strategis seperti Pertamina.

 

Share :

Baca Juga

Daerah

Dedi Mulyadi Kaget, PMI Indramayu Depresi 5 Tahun Tanpa Pengobatan Meski Sudah Dilaporkan ke BP3MI

Indramayu

Jika BPR Karya Remaja Tidak Bisa Diselamatkan, OJK : Dilimpahkan ke LPS

Terpopuler

PC GP Ansor Indramayu Buka 4 Posko Mudik Lebaran 2025 di Jalur Pantura

Terpopuler

19 Pelajar Indramayu ‘Dikirim’ ke Barak Militer, Ini Alasannya yang Mengejutkan!

Edukasi

Kelabui Korban Minta Antar Karena Tidak Punya Ongkos, Warga Indramayu Diringkus Polisi

Terpopuler

Putra Indramayu Jadi Arsitek LSP Lemhannas RI, Resmi Diluncurkan di Hari Kebangkitan Nasional

Hukum

Rumah Saksi Korupsi Terbakar, KPK: Diduga Berkaitan Penyidikan Ijon Proyek Bekasi

Indramayu

Toni RM Resmi Jadi Penasehat Hukum Dua Terdakwa Kasus Pembunuhan Sekeluarga di INDRAMAYU