Suaradermayu.com – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memberikan tanggapan terkait kasus korupsi tata kelola minyak mentah di Pertamina yang kini menjadi perhatian publik.
Mahfud menegaskan bahwa Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak akan berani mengungkap kasus ini tanpa restu dari Presiden Prabowo Subianto. Oleh karena itu, ia memberikan apresiasi kepada Presiden Prabowo yang memberikan ruang bagi Kejagung untuk bekerja.
“Menurut saya, Kejaksaan Agung tidak akan seberani itu kalau tidak mendapat izin dari Presiden. Oleh sebab itu, saya juga mengapresiasi bahwa Presiden membiarkan Kejaksaan Agung itu bekerja,” ujar Mahfud pada Kamis (27/2/2025).
Mahfud MD menilai langkah Kejagung dalam membongkar kasus korupsi di Pertamina sebagai bukti nyata penegakan hukum di Indonesia.
“Apapun motifnya, kalau ada motif politik ya terserah, tapi hukum tegak seperti itu,” tambahnya.
Menurut Mahfud, Kejagung selalu menunjukkan kinerja terbaik selama mendapat dukungan penuh dari pemerintah. Ia juga menyoroti peningkatan kinerja lembaga tersebut sejak 2022 hingga 2024.
“Kejaksaan Agung itu selalu mendapat penilaian terbaik. Asal dilindungi dan diberi peluang oleh atasan untuk melakukan tindakan,” imbuhnya.
Dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018–2023, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka.
Pada Rabu (26/2/2025) malam, dua tersangka baru diumumkan:
1. Maya Kusmaya (MK) – Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga
2. Edward Corne (EC) – VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga
Sebelumnya, tujuh tersangka lain telah ditetapkan, yaitu:
1. Riva Siahaan (RS) – Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
2. Yoki Firnandi (YF) – Direktur Utama PT Pertamina International Shipping
3. Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) – Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa
4. Agus Purwono (AP) – VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina International
5. Gading Ramadhan Joedo (GRJ) – Komisaris PT Jenggala Maritim & Direktur PT Orbit Terminal Merak
6. Sani Dinar Saifuddin (SDS) – Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
7. Dimas Werhaspati (DW) – Komisaris PT Navigator Khatulistiwa & PT Jenggala Maritim.
Kasus korupsi ini menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 193,7 triliun, yang berasal dari lima komponen utama:
Kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri: Rp 35 triliun
Kerugian impor minyak mentah melalui broker: Rp 2,7 triliun
Kerugian impor BBM melalui broker: Rp 9 triliun
Mahfud MD berharap keberanian Kejagung dalam menangani kasus ini menjadi momentum penting bagi penegakan hukum di Indonesia.
“Dan itu mungkin sebuah permulaan dari langkah-langkah selanjutnya yang akan dilakukan dan perlu dilakukan oleh Presiden. Nah, kita tunggu,” pungkasnya.


























