Home / Terpopuler

Sabtu, 1 Maret 2025 - 19:52 WIB

Mahfud MD Apresiasi Kejagung Bongkar Korupsi Rp 193,7 Triliun di Pertamina, Sebut Dapat Restu Presiden Prabowo

Kejagung tetapkan tersangka Dirut PT Pertamina Patra Niaga dugaan korupsi

Kejagung tetapkan tersangka Dirut PT Pertamina Patra Niaga dugaan korupsi

Suaradermayu.com – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memberikan tanggapan terkait kasus korupsi tata kelola minyak mentah di Pertamina yang kini menjadi perhatian publik.

Mahfud menegaskan bahwa Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak akan berani mengungkap kasus ini tanpa restu dari Presiden Prabowo Subianto. Oleh karena itu, ia memberikan apresiasi kepada Presiden Prabowo yang memberikan ruang bagi Kejagung untuk bekerja.

“Menurut saya, Kejaksaan Agung tidak akan seberani itu kalau tidak mendapat izin dari Presiden. Oleh sebab itu, saya juga mengapresiasi bahwa Presiden membiarkan Kejaksaan Agung itu bekerja,” ujar Mahfud pada Kamis (27/2/2025).

Baca juga  Pilwu Karangampel: Nico Antonio Diduga Langgar Etik DPRD, Potensi Konflik Antarpendukung Meningkat

Mahfud MD menilai langkah Kejagung dalam membongkar kasus korupsi di Pertamina sebagai bukti nyata penegakan hukum di Indonesia.

“Apapun motifnya, kalau ada motif politik ya terserah, tapi hukum tegak seperti itu,” tambahnya.

Menurut Mahfud, Kejagung selalu menunjukkan kinerja terbaik selama mendapat dukungan penuh dari pemerintah. Ia juga menyoroti peningkatan kinerja lembaga tersebut sejak 2022 hingga 2024.

“Kejaksaan Agung itu selalu mendapat penilaian terbaik. Asal dilindungi dan diberi peluang oleh atasan untuk melakukan tindakan,” imbuhnya.

Dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018–2023, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka.

Baca juga  Pertamina Bangun Jalan Alternatif Sukaurip–Sukareja Tanpa Drainase, Toni RM: Memalukan

Pada Rabu (26/2/2025) malam, dua tersangka baru diumumkan:

1. Maya Kusmaya (MK) – Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga

2. Edward Corne (EC) – VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga

Sebelumnya, tujuh tersangka lain telah ditetapkan, yaitu:

1. Riva Siahaan (RS) – Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga

2. Yoki Firnandi (YF) – Direktur Utama PT Pertamina International Shipping

3. Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) – Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa

4. Agus Purwono (AP) – VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina International

5. Gading Ramadhan Joedo (GRJ) – Komisaris PT Jenggala Maritim & Direktur PT Orbit Terminal Merak

Baca juga  Rekap Perhitungan Suara Pilwu Singaraja: Hendi Mulyadi Sebagai Kuwu Terpilih

6. Sani Dinar Saifuddin (SDS) – Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional

7. Dimas Werhaspati (DW) – Komisaris PT Navigator Khatulistiwa & PT Jenggala Maritim.

Kasus korupsi ini menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 193,7 triliun, yang berasal dari lima komponen utama:

Kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri: Rp 35 triliun

Kerugian impor minyak mentah melalui broker: Rp 2,7 triliun

Kerugian impor BBM melalui broker: Rp 9 triliun

Mahfud MD berharap keberanian Kejagung dalam menangani kasus ini menjadi momentum penting bagi penegakan hukum di Indonesia.

“Dan itu mungkin sebuah permulaan dari langkah-langkah selanjutnya yang akan dilakukan dan perlu dilakukan oleh Presiden. Nah, kita tunggu,” pungkasnya.

Share :

Baca Juga

Terpopuler

Usut Uang “Pengamanan” , KPK Periksa Ketua Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno

Hukum

LBH Ghazanfar: Wakil Ketua DPRD Indramayu Ikut Paraf Tunjangan Perumahan, Siap-siap Masuk Bui

Hukum

Nasib 50 Anggota DPRD Indramayu di Pusaran Dugaan Korupsi Rp18 Miliar: LBH Ghazanfar Sebut di Ujung Tanduk

Terpopuler

Hadiri Harlah IPNU-IPPNU ke-68, Kiai Mustofa: Harapan Lahirnya Kader-Kader NU yang Loyal dan Matang

Indramayu

Kasus Gizi Buruk di Indramayu, PKB Tuding Dinkes Tak Peka

Terpopuler

RMI-NU Indramayu Gelar Lomba Baca Kitab Kuning

Hukum

KPK Bongkar Modus Bupati Tulungagung Peras OPD, Surat Mundur Jadi Alat Tekanan

Teknologi

Jajaki Kerjasama, Polindra Kunjungi Kilang Pertamina Balongan