Suaradermayu.com – Pengadilan Negeri Indramayu pada Senin (13/1/2025) menggelar sidang tertutup kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Desa Srengseng, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu. Perkara tersebut tercatat dengan Nomor 2/Pid.Sus.Anak/2025/PN.Idm dan mendakwa RZ sebagai pelaku.
Sidang beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum. EL, ibu kandung korban, turut hadir untuk menyaksikan proses hukum yang sedang berjalan. Dalam wawancara di luar ruang sidang, EL berharap majelis hakim menjatuhkan hukuman berat kepada terdakwa.
“Saya meminta kepada yang mulia majelis hakim agar memberikan keadilan kepada kami untuk menghukum pelaku seberat-beratnya. Karena perbuatan pelaku telah menghancurkan masa depan anak saya,” ujar EL sambil menahan tangis.

Penasehat hukum korban, Kuswanto Pujiantono, S.H., yang juga menjabat sebagai Direktur LBH Delta 19, menegaskan bahwa bukti-bukti yang ada sudah cukup kuat untuk menjerat terdakwa.
“Walaupun terdakwa tidak mengakui perbuatannya, saksi dan alat bukti sudah jelas mengarah padanya. Kami yakin majelis hakim akan memutuskan terdakwa bersalah,” kata Kuswanto.
Kuswanto juga mengajak masyarakat untuk berani melaporkan setiap tindakan kriminal, khususnya kasus pencabulan. “Kami siap memberikan bantuan hukum gratis melalui LBH Delta 19 dan LBH Gazhanfar bagi masyarakat yang membutuhkan. Jangan pernah takut melaporkan kejahatan,” pungkasnya.
Hingga kini, Pengadilan Negeri Indramayu belum memberikan keterangan resmi terkait kasus ini. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi. Masyarakat berharap hukum dapat ditegakkan, demi memberikan keadilan khususnya bagi korban yang masih berada dalam usia anak