Home / Edukasi

Selasa, 14 Januari 2025 - 14:58 WIB

Ibu Korban Pencabulan Anak di Krangkeng Harap Hakim Hukum Berat Pelaku

Pengadilan Negeri Indramayu

Pengadilan Negeri Indramayu

Suaradermayu.com – Pengadilan Negeri Indramayu pada Senin (13/1/2025) menggelar sidang tertutup kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Desa Srengseng, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu. Perkara tersebut tercatat dengan Nomor 2/Pid.Sus.Anak/2025/PN.Idm dan mendakwa RZ sebagai pelaku.

Sidang beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum. EL, ibu kandung korban, turut hadir untuk menyaksikan proses hukum yang sedang berjalan. Dalam wawancara di luar ruang sidang, EL berharap majelis hakim menjatuhkan hukuman berat kepada terdakwa.

Baca juga  Kasus Rumah Tangga Berujung Etik, Anggi Noviah Dilaporkan ke BK DPRD Indramayu

“Saya meminta kepada yang mulia majelis hakim agar memberikan keadilan kepada kami untuk menghukum pelaku seberat-beratnya. Karena perbuatan pelaku telah menghancurkan masa depan anak saya,” ujar EL sambil menahan tangis.

Penasehat Hukum korban, Kuswanto Pujiantono, SH

Penasehat hukum korban, Kuswanto Pujiantono, S.H., yang juga menjabat sebagai Direktur LBH Delta 19, menegaskan bahwa bukti-bukti yang ada sudah cukup kuat untuk menjerat terdakwa.

Baca juga  Sidang Gugatan PWI vs Dewan Pers Memanas, Saksi Senior Ungkap Fakta Sejarah Penyegelan

“Walaupun terdakwa tidak mengakui perbuatannya, saksi dan alat bukti sudah jelas mengarah padanya. Kami yakin majelis hakim akan memutuskan terdakwa bersalah,” kata Kuswanto.

Kuswanto juga mengajak masyarakat untuk berani melaporkan setiap tindakan kriminal, khususnya kasus pencabulan. “Kami siap memberikan bantuan hukum gratis melalui LBH Delta 19 dan LBH Gazhanfar bagi masyarakat yang membutuhkan. Jangan pernah takut melaporkan kejahatan,” pungkasnya.

Baca juga  Tiga Polisi Dipecat dalam Kasus Pemerasan AKBP Bintoro, Dua Dapat Sanksi Demosi

Hingga kini, Pengadilan Negeri Indramayu belum memberikan keterangan resmi terkait kasus ini. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi. Masyarakat berharap hukum dapat ditegakkan, demi memberikan keadilan khususnya bagi korban yang masih berada dalam usia anak

 

Share :

Baca Juga

Edukasi

Polisi Tangkap 4 Remaja Pelaku Tawuran di Indramayu, Senjata Tajam Disita

Edukasi

Modus Gembos Ban, Agen BRILink di Indramayu Alami Kerugian Rp200 Juta

Edukasi

Polisi Tangkap Pengedar Obat Terlarang di Indramayu, Ratusan Tablet Obat Disita

Edukasi

Penyelesaian Ribuan Kasus Berhasil Ditangani Polres dan Polsek di Indramayu Sepanjang 2022

Edukasi

Senangnya Novita, Motornya yang Hilang 2 Hari Akhirnya Kembali

Edukasi

Satresnarkoba Polres Indramayu Tangkap Dua Pengedar Sabu di Gabuswetan

Edukasi

PN Indramayu Vonis Pelaku Perdagangan Orang ke Irak 4 Tahun Penjara, Begini Tanggapan SBMI

Edukasi

Ayah di Indramayu Tega Cabuli Anak Kandung Usia 2 Tahun, Toni RM: Bejat