Home / Hukum / Daerah / Terpopuler

Sabtu, 11 April 2026 - 05:15 WIB

Rumah Saksi Korupsi Terbakar, KPK: Diduga Berkaitan Penyidikan Ijon Proyek Bekasi

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo

Suaradermayu.com – Rumah seorang saksi berinisial S (30) dalam perkara dugaan korupsi ijon proyek di Kabupaten Bekasi dilaporkan terbakar.

KPK mengungkap adanya informasi dugaan intimidasi terhadap saksi dalam perkara suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebutkan bahwa lembaganya memperoleh informasi adanya tekanan terhadap salah satu saksi yang berkaitan dengan proses penyidikan kasus tersebut.

“Dalam perkara suap ijon proyek Bekasi, KPK mendapat informasi bahwa ada salah satu saksi yang diduga mengalami intimidasi dari pihak tertentu,” ujarnya, Jumat (10/4/2026).

Kasus ini bermula dari dugaan komunikasi antara Ade Kuswara Kunang dengan pihak swasta terkait pengaturan paket proyek di lingkungan pemerintah daerah. Dalam proses penyidikan, KPK menetapkan Ade Kuswara Kunang bersama HM Kunang serta Sarjan dari pihak swasta sebagai tersangka.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa praktik “ijon” proyek diduga dilakukan melalui sejumlah perantara dalam beberapa tahap penyerahan uang.

Nilai ijon proyek yang diberikan pihak swasta kepada kepala daerah tersebut mencapai sekitar Rp9,5 miliar, sedangkan total penerimaan uang yang diduga diterima mencapai Rp14,2 miliar.

Baca juga  Toni RM Soroti Error-nya e-Court Mahkamah Agung: Anggaran Triliunan, Pelayanan Digital Mandek!

Kasus dugaan suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi menjadi perhatian publik karena melibatkan pejabat daerah dengan nilai transaksi miliaran rupiah.

Proses penyidikan masih terus berjalan di KPK, sementara aparat kepolisian mendalami keterkaitan peristiwa kebakaran dengan dugaan tekanan terhadap saksi guna memastikan kepastian hukum serta perlindungan terhadap pihak yang terlibat dalam proses peradilan

Peristiwa kebakaran terjadi di Jalan Raya Pantura, Kampung Rengasbandung RT 001/002, Desa Karangsambung, Kecamatan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, pada 17 Februari 2026. Meski tidak menimbulkan korban jiwa, kerugian material akibat kejadian tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp100 juta.

Kapolres Metro Bekasi Sumarni mengatakan pihaknya masih melakukan penyelidikan untuk memastikan penyebab pasti kebakaran. Dugaan sementara mengarah pada korsleting listrik, namun aparat belum dapat memastikan ada tidaknya unsur kesengajaan.

“Masih kami selidiki. Belum bisa disimpulkan apakah ada unsur kesengajaan atau tidak,” ujarnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal di lokasi kejadian, api pertama kali terlihat muncul dari lantai satu rumah sebelum merambat ke bagian atas bangunan. Sejumlah perabot rumah tangga dilaporkan hangus terbakar, termasuk televisi serta bagian atap rumah yang rusak akibat api menjalar hingga ke lantai dua.

Baca juga  Siswi SMA Cirebon Cegat Dedi Mulyadi, Adukan Pemotongan PIP Rp 250.000

Petugas juga menemukan instalasi kabel listrik yang telah hangus di salah satu ruangan yang dilengkapi pendingin udara (AC). Api berhasil dipadamkan setelah tiga unit mobil pemadam kebakaran dikerahkan, terdiri dari dua unit dari Kabupaten Bekasi dan satu unit dari Kabupaten Karawang.

Polisi Dalami Penyebab Kebakaran
Kepolisian telah memeriksa sejumlah saksi yang merupakan tetangga korban guna mengungkap penyebab pasti kebakaran. Dugaan sementara masih mengarah pada korsleting listrik, namun penyidik belum menutup kemungkinan adanya faktor lain, termasuk potensi intimidasi terhadap saksi perkara korupsi.

KPK mengungkap adanya informasi dugaan intimidasi terhadap saksi dalam perkara suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebutkan bahwa lembaganya memperoleh informasi adanya tekanan terhadap salah satu saksi yang berkaitan dengan proses penyidikan kasus tersebut.

Baca juga  Antisipasi Kemacetan Nataru, Polres Indramayu Dirikan 20 Pos Pengamanan

“Dalam perkara suap ijon proyek Bekasi, KPK mendapat informasi bahwa ada salah satu saksi yang diduga mengalami intimidasi dari pihak tertentu,” ujarnya, Jumat (10/4/2026).

Kasus ini bermula dari dugaan komunikasi antara Ade Kuswara Kunang dengan pihak swasta terkait pengaturan paket proyek di lingkungan pemerintah daerah. Dalam proses penyidikan, KPK menetapkan Ade Kuswara Kunang bersama HM Kunang serta Sarjan dari pihak swasta sebagai tersangka.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa praktik “ijon” proyek diduga dilakukan melalui sejumlah perantara dalam beberapa tahap penyerahan uang.

Nilai ijon proyek yang diberikan pihak swasta kepada kepala daerah tersebut mencapai sekitar Rp9,5 miliar, sedangkan total penerimaan uang yang diduga diterima mencapai Rp14,2 miliar.

Kasus dugaan suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi menjadi perhatian publik karena melibatkan pejabat daerah dengan nilai transaksi miliaran rupiah.

Proses penyidikan masih terus berjalan di KPK, sementara aparat kepolisian mendalami keterkaitan peristiwa kebakaran dengan dugaan tekanan terhadap saksi guna memastikan kepastian hukum serta perlindungan terhadap pihak yang terlibat dalam proses peradilan. Moh. Ali)

Share :

Baca Juga

Terpopuler

Sambut Idul Adha 1445 H, PDAM Indramayu Siapkan 15 Ekor Hewan Kurban

Terpopuler

Masa Kadaluarsa Kasus Pidana dalam Perspektif Hukum Indonesia

Edukasi

Kerugian Negara Kasus Korupsi Pertamina Patra Niaga Capai Rp1.000 Triliun, Jampidsus: Masih Dihitung BPK

Terpopuler

Viral Siswi SMK di Karanganyar Berjualan Cilok untuk Sekolah dan Hidupi Adik

Terpopuler

Ihsan Mahfudz Bikin Gebrakan: PWI Indramayu Bangkit Lewat Sentuhan Hati dan Aksi Nyata!

Indramayu

Kemlu: 129 WNI Masih Berada di Pusat Penipuan Online Myanmar, Termasuk Mantan Anggota DPRD Indramayu

Daerah

Pengacara Toni RM Laporkan Dugaan Pemalsuan Dokumen ke Polres Bojonegoro, Diterima Hangat Penyidik

Terpopuler

Badan Pangan Nasional Hentikan Sementara Penyaluran Beras Bantuan dan SPHP