Suaradermayu.com – Penanganan kredit macet ratusan miliar yang menimpa Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja (BPR KR) Indramayu masih belum selesai.
Kuasa Pemilik Modal (KPM) BPR KR Indramayu yang juga Bupati Indramayu Nina Agustina, bersama Satgas Penanganan Debitur Bermasalah dan Penyelamatan Aset BPR KR melakukan kunjungan ke Kantor Pusat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakartapada Selasa (9/5/2023). Kunjungan tersebut dengan agenda konsultasi persoalan yang menimpa BPR KR Indramayu.
Dilansir Diskominfo Indramayu, Selasa (9/5/2023), disebutkan konsultasi antara KPM, Satgas dengan OJK untuk mencari jalan keluar dan membahas skenario penyelamatan BPR KR Indramayu dari kebangkrutan.
Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan OJK, Rizal Ramadhani menyampaikan, pihaknya telah mendengar banyak hal menyangkut persoalan yang tengah dihadapi BPR KR Indramayu.
“Permasalahan yang terjadi di BPR KR Indramayu sudah kita bahas, kemudian kita coba cari jalan solusinya,” kata Rizal.
Meski demikian, kata Rizal, jika tidak bisa diatasi oleh pemegang saham, lalu pihaknya sampaikan BPR KR Indramayu kemungkinan terjadi OJK melimpahkan kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk dilakukan resolusi.
Ia menyebut soal status bank dalam resolusi dari LPS, dipastikan soal pelaksanaan akan dilakukan mengikuti aturan serta perundang-undangan yang berlaku. Yakni, sesuai dengan Undang-Undang tentang LPS, serta Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Menurut dia, bank dalam resolusi adalah bank yang ditetapkan oleh OJK sebagai bank yang mengalami kesulitan keuangan dan membahayakan kelangsungan usahanya, serta tidak bisa disehatkan kembali sesuai dengan kewenangan OJK.
Ia menyinggung mengenai upaya hukum yang tengah ditempuh, pihaknya akan memberikan dukungan dan kesiapan membantu kepada aparat penegak hukum dengan memberikan data secara terbuka.
“Kita siap berkoordinasi dan berkolaborasi pada aspek penegakan hukum yang tengah dijalani. Sebagai pengawas, kami akan selalu support, karena di kami (OJK) juga ada dari kepolisian dan kejaksaan,” pungkasnya.