Home / Indramayu / Kriminalitas / Sorotan / Terpopuler

Kamis, 12 Maret 2026 - 10:48 WIB

Toni RM Resmi Jadi Penasehat Hukum Dua Terdakwa Kasus Pembunuhan Sekeluarga di INDRAMAYU

Penasehat hukum dua terdakwa kasus pembunuhan sekeluarga di Indramayu, Toni RM, memberikan keterangan pers

Penasehat hukum dua terdakwa kasus pembunuhan sekeluarga di Indramayu, Toni RM, memberikan keterangan pers

Suaradermayu.com – Pengacara Toni RM resmi menjadi penasehat hukum bagi dua terdakwa dalam kasus pembunuhan satu keluarga di Paoman, Indramayu.

Keduanya adalah Priyo Bagus Setiawan (30) dan Ririn Rifanto (36) yang saat ini menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu.

Toni RM mengaku bersedia menangani perkara tersebut karena menilai ada sejumlah hal yang perlu diungkap dalam kasus pembunuhan yang sempat menghebohkan masyarakat Indramayu itu.

Menurut Toni, salah satu terdakwa yakni Ririn diduga tidak terlibat langsung dalam pembunuhan yang menewaskan satu keluarga tersebut. Ia menyebut Ririn memiliki alibi kuat saat peristiwa pembunuhan terjadi.

Baca juga  Geger! Sejumlah Kapolsek dan Pejabat Utama Polres Indramayu Dimutasi Serentak, Ini Daftarnya!

Berdasarkan keterangan Priyo, Ririn saat itu tidak berada di lokasi kejadian karena sedang pergi bersama seseorang bernama Joko menuju Asrama Penganjang (Aspeng).

“Ini keterangan yang valid karena disampaikan oleh orang yang berada di lokasi kejadian,” ujar Toni, Rabu (11/3/2026).

Sementara itu, Priyo memang berada di rumah korban saat peristiwa terjadi. Namun menurut Toni, kliennya tersebut bukanlah pelaku utama dalam pembunuhan tersebut.

Ia menjelaskan bahwa Priyo awalnya hanya diminta oleh seseorang bernama Aman Yani untuk menemani menagih utang kepada korban Budi (45) sebesar Rp120 juta.

Baca juga  Bikin Resah, Enam Remaja Diduga Gangster Diamankan Polisi di Indramayu

Dalam perkembangannya, Toni menyebut berdasarkan pengakuan Priyo terdapat empat orang lain yang diduga terlibat dalam pembunuhan tersebut, yakni Aman Yani, Hadi, Yoga, dan Joko.

Toni menduga Aman Yani merupakan otak dari pembunuhan tersebut. Sementara Hadi dan Yoga diduga menjadi eksekutor yang menghabisi para korban, sedangkan Joko disebut turut membantu dalam rencana tersebut.

Motif pembunuhan diduga dipicu oleh cekcok antara Aman Yani dan Budi terkait utang sebesar Rp120 juta yang disebut sudah lama belum dibayar.

Baca juga  Bocah SD di Indramayu Digugat Kakek-Nenek Soal Tanah, Sidang Ditunda

Toni menyebut korban Budi diduga menjadi orang pertama yang dieksekusi menggunakan palu dengan cara dipukul di bagian belakang kepala.

“Pertama yang dieksekusi itu Budi oleh saudara Hadi setelah dipukul di kepala bagian belakangnya, itu disaksikan oleh Priyo,” kata Toni.

Kasus pembunuhan satu keluarga di Paoman Indramayu ini sebelumnya menggemparkan masyarakat karena menewaskan lima orang dalam satu rumah.

Hingga kini proses persidangan terhadap kedua terdakwa masih terus berlangsung di Pengadilan Negeri Indramayu untuk mengungkap fakta sebenarnya di balik peristiwa pembunuhan tersebut. (Abdul Syukur)

Share :

Baca Juga

Edukasi

Kasus Dugaan Pelecehan Anak Mandek, Ibu di Indramayu Kecewa dengan Polres Indramayu

Terpopuler

Plt Kasatpol PP Sudah Lewat Batas Waktu, Bupati Lucky Hakim Mau Paksakan Perpanjangan Ketiga: Ilegal & Bisa Dijerat Hukum

Indramayu

Remaja di Indramayu Sudah Dua Hari Dikabarkan Hilang

Indramayu

Propam Polda Jabar Pecat Bripda Alvian, Toni RM : Tinggal Tunggu Pidananya

Terpopuler

BKD Kabupaten Indramayu Gelar Rapat Pembinaan SKPD untuk Persiapan Laporan Keuangan Tahun 2024

Sorotan

Bos Inspektorat Rangkap Jabatan Dewas RSUD Indramayu, PKSPD: Jeruk Makan Jeruk
Dr. Khalimi, S.H, M.H

Sorotan

Bukan Soal Rumah Tangga, Anggi Noviah Diadukan Suami ke BK DPRD Indramayu karena Diduga Langgar Etika

Indramayu

Kemenkumham Resmi Akui Kepengurusan PWI Pusat di Bawah Hendry Ch Bangun