Home / Ekonomi / Terpopuler

Selasa, 28 April 2026 - 00:48 WIB

Gara-gara Bohongi Masyarakat dan Lakukan Pelanggaran Berat, Ratusan Pendamping PKH Diberhentikan Kemensos!

Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul)

Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul)

Suaradermayu.com – Kementerian Sosial (Kemensos) RI mengambil langkah tegas dengan memberhentikan puluhan pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) atau pendamping desa. Selain itu, ratusan pendamping lainnya juga mendapatkan surat peringatan lantaran terbukti membohongi masyarakat dan melakukan berbagai pelanggaran berat.

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Menteri Sosial RI, Saifullah Yusuf, usai memberikan sosialisasi Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional di Majalengka, Jumat (24/4/2026).

Menurut Gus Ipul, sapaan akrab Saifullah Yusuf, sepanjang tahun ini saja pihaknya sudah memberhentikan 4 orang pendamping PKH karena melakukan kesalahan fatal. Surat keputusan pemberhentian pun sudah ditandatangani dan siap diserahkan kepada yang bersangkutan.

Baca juga  LSP POLRI Gandeng BNSP Tingkatkan Sertifikasi: Menuju Standar Kompetensi Terbaik di Polri

“Belajar dari tahun lalu ya. Tahun lalu itu kita memberikan SP1 dan SP2 kepada hampir 500 pendamping PKH di seluruh Indonesia. Dan 49 di antaranya kita berhentikan. Tahun ini yang sudah saya tandatangani diberhentikan ada 4 orang. Berarti kan satu bulan satu orang kita berhentikan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Mensos ini menegaskan bahwa pihaknya tidak akan segan-segan menjatuhkan sanksi berat, termasuk pemecatan, jika ada pendamping yang terbukti melakukan pelanggaran berdasarkan hasil pemeriksaan.

Baca juga  Hendak Mudik ke Indramayu, Ayah dan Anak Ditelantarkan Bus ALS di Tol Cipali

“Kami sudah beritahu mereka, bahwa mereka telah diberi kehormatan untuk mengabdi, mendampingi masyarakat agar mereka naik kelas. Namun, jika mereka terbukti melakukan kesalahan tentu kami tindak tegas,” tegasnya.

Ia juga meminta masyarakat agar berani melapor jika menemukan adanya indikasi pelanggaran atau kecurangan yang dilakukan oleh pendamping PKH di daerah masing-masing.

Saifullah Yusuf pun memperingatkan agar para pendamping tidak pernah berniat untuk membohongi keluarga penerima manfaat. Tugas utama mereka adalah mendampingi agar keluarga tersebut bisa sejahtera, bukan justru merugikan.

Baca juga  PDAM Indramayu Sumbang Pendapatan Daerah Rp 3.7 Miliar

“Kalau sampai mendampingi apalagi melakukan pelanggaran dan itu dosanya dobel-dobel. Maka itu kita tidak segan-segan untuk memberhentikan. Memberikan sanksi yang paling praktis. Dan itu sudah saya buktikan dalam satu tahun terakhir ini,” ujarnya.

“Jadi saya sudah sampaikan dengan jujur kepada rakyat. Banyak orang yang ingin jadi pendamping PKH itu banyak, jadi kalau yang sudah diberi kepercayaan ini menyalahgunakan, ya kami ganti,” pungkasnya. (Faisal Rohandi)

Share :

Baca Juga

Terpopuler

Pembongkaran Tulisan Puspawangi di Alun-Alun Indramayu Sesuai Prosedur

Terpopuler

VIRAL! DPRD Indramayu Desak Pemda Segera Perbaiki Jalan Rusak di Perbatasan Indramayu–Majalengka

Terpopuler

Kasus Dugaan Penyekapan Pekerja J&T Sunter Mandek, Toni RM: Tajam ke Bawah Tumpul ke Atas?

Indramayu

Objek Wisata Air Terjun Bojongsari Terbengkalai, Bupati Nina : Kita Perbaiki Demi Sektor Wisata

Ekonomi

Bupati Indramayu Lucky Hakim Ajak Bank BJB Perkuat Sinergi untuk Pembangunan Daerah

Terpopuler

Hari Jadi Indramayu ke-497, Melesat Menuju Proteksi Kesehatan Masyarakat, Ketahanan Pangan dan Industri

Terpopuler

Pemkab Indramayu Bersama Bulog Gelar Operasi Pasar, 20 Ton Beras Disebar

Terpopuler

Disorot KPK! Proyek Motor Listrik MBG Puluhan Ribu Unit Tuai Kecurigaan