Home / Ekonomi / Terpopuler

Selasa, 28 April 2026 - 00:48 WIB

Gara-gara Bohongi Masyarakat dan Lakukan Pelanggaran Berat, Ratusan Pendamping PKH Diberhentikan Kemensos!

Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul)

Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul)

Suaradermayu.com – Kementerian Sosial (Kemensos) RI mengambil langkah tegas dengan memberhentikan puluhan pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) atau pendamping desa. Selain itu, ratusan pendamping lainnya juga mendapatkan surat peringatan lantaran terbukti membohongi masyarakat dan melakukan berbagai pelanggaran berat.

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Menteri Sosial RI, Saifullah Yusuf, usai memberikan sosialisasi Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional di Majalengka, Jumat (24/4/2026).

Menurut Gus Ipul, sapaan akrab Saifullah Yusuf, sepanjang tahun ini saja pihaknya sudah memberhentikan 4 orang pendamping PKH karena melakukan kesalahan fatal. Surat keputusan pemberhentian pun sudah ditandatangani dan siap diserahkan kepada yang bersangkutan.

Baca juga  Janji Tinggal Janji? Setahun Kepemimpinan Lucky–Syaefudin Disorot, Realisasi Dinilai Jauh dari Harapan

“Belajar dari tahun lalu ya. Tahun lalu itu kita memberikan SP1 dan SP2 kepada hampir 500 pendamping PKH di seluruh Indonesia. Dan 49 di antaranya kita berhentikan. Tahun ini yang sudah saya tandatangani diberhentikan ada 4 orang. Berarti kan satu bulan satu orang kita berhentikan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Mensos ini menegaskan bahwa pihaknya tidak akan segan-segan menjatuhkan sanksi berat, termasuk pemecatan, jika ada pendamping yang terbukti melakukan pelanggaran berdasarkan hasil pemeriksaan.

Baca juga  Pasca Pemilu, Ketua NU Indramayu Ajak Umat Rajut Kerukunan Usai Berbeda Pilihan

“Kami sudah beritahu mereka, bahwa mereka telah diberi kehormatan untuk mengabdi, mendampingi masyarakat agar mereka naik kelas. Namun, jika mereka terbukti melakukan kesalahan tentu kami tindak tegas,” tegasnya.

Ia juga meminta masyarakat agar berani melapor jika menemukan adanya indikasi pelanggaran atau kecurangan yang dilakukan oleh pendamping PKH di daerah masing-masing.

Saifullah Yusuf pun memperingatkan agar para pendamping tidak pernah berniat untuk membohongi keluarga penerima manfaat. Tugas utama mereka adalah mendampingi agar keluarga tersebut bisa sejahtera, bukan justru merugikan.

Baca juga  Bupati Lucky Hakim Berhentikan Permanen Kuwu Kedokan Agung, Dana Desa Rp 400 Juta Diduga Disalahgunakan

“Kalau sampai mendampingi apalagi melakukan pelanggaran dan itu dosanya dobel-dobel. Maka itu kita tidak segan-segan untuk memberhentikan. Memberikan sanksi yang paling praktis. Dan itu sudah saya buktikan dalam satu tahun terakhir ini,” ujarnya.

“Jadi saya sudah sampaikan dengan jujur kepada rakyat. Banyak orang yang ingin jadi pendamping PKH itu banyak, jadi kalau yang sudah diberi kepercayaan ini menyalahgunakan, ya kami ganti,” pungkasnya. (Faisal Rohandi)

Share :

Baca Juga

Indramayu

Wangi dan Manisnya Mangga Gedong Gincu Indramayu Menggoda Ibukota

Indramayu

Rekayasa Bukti Terungkap! CCTV Kasus Paoman Dimanipulasi — LBH Ghazanfar Desak Propam Polri Copot Kasat Reskrim Polres Indramayu

Terpopuler

320.000 Ijazah Siswa SMA Swasta di Jabar Ditahan, Dedi Mulyadi Soroti Penggunaan Bantuan Rp 600 Miliar

Daerah

Dedi Mulyadi Siapkan Rp 10 Juta untuk Relokasi Warga Eretan, Tangani Banjir Rob Puluhan Tahun

Terpopuler

Griya Aswaja Indramayu Rayakan Harlah ke-2, Dapat Dukungan dari Tokoh Nasional

Terpopuler

H. Muhaemin Ungkap Rohaemah Istri Zulhelpi Bukan Adik Kandung Korban, Pernah Jadi Pesuruh Keluarga H. Sahroni

Opini

Menyoal Predikat WTP BPK Bagi Indramayu

Terpopuler

Fakta Mengejutkan! Polisi Terseret Dugaan Fee Rp16 Miliar Proyek Bekasi