Suaradermayu.com – Kabar baik datang bagi masyarakat Jawa Barat, khususnya pemilik kendaraan bermotor yang masih memiliki tunggakan pajak. Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, resmi memperpanjang program pengampunan pajak kendaraan bermotor hingga 30 September 2025.
Baca Juga : Program Pengampunan Pajak Kendaraan Bermotor di Jawa Barat Sukses Kumpulkan Rp 76,3 Miliar
Keputusan ini diambil setelah melihat tingginya antusiasme masyarakat yang memanfaatkan program tersebut. Ribuan warga diketahui memadati kantor Samsat di berbagai daerah demi melunasi kewajiban pajaknya tanpa dikenakan sanksi denda.
“Kami melihat antusiasme masyarakat luar biasa. Karena itu, pemerintah memutuskan memperpanjang masa pengampunan ini agar semakin banyak yang bisa memanfaatkan kesempatan ini,” ujar Dedi dalam keterangan resminya, Kamis (27/6/2025).
Batasan Baru, Wajib Dipahami!
Namun, Gubernur Dedi Mulyadi menegaskan bahwa dalam perpanjangan kali ini terdapat sejumlah perubahan aturan yang wajib dipahami masyarakat. Jika sebelumnya pembayaran tunggakan pajak dapat dilakukan tanpa batasan tahun, kini kebijakan dibatasi hanya mencakup dua tahun, yakni pajak tahun berjalan dan tahun sebelumnya.
“Sekarang, pembayaran tunggakan hanya untuk dua tahun saja. Tahun ini dan tahun kemarin. Jadi tidak seluruh tahun keterlambatan dihitung,” jelasnya.
Hal serupa juga berlaku untuk pembayaran iuran Jasa Raharja. Jika sebelumnya iuran dihitung penuh sesuai lamanya keterlambatan, kini masyarakat cukup membayar iuran untuk dua tahun terakhir saja.
Baca Juga : Pakai Mobil Miliaran, Tapi Pajak Tak Dibayar? Dedi Mulyadi Dicibir Publik Gara-Gara Lexus Nunggak Pajak
Diberi Kelonggaran, Jangan Disia-siakan
Dedi mengajak seluruh pemilik kendaraan bermotor di Jawa Barat untuk memanfaatkan perpanjangan program ini sebaik mungkin. Ia menegaskan, setelah masa pengampunan berakhir, pemerintah akan bersikap tegas terhadap para penunggak pajak.
“Jangan sampai kesempatan ini disia-siakan. Setelah ini, regulasi akan kami perketat. Jangan salahkan pemerintah jika nanti ada penindakan,” tegasnya.
Menurutnya, pajak kendaraan merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang sangat penting untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik. Oleh karena itu, kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak menjadi hal yang sangat diharapkan.
Ancaman Tegas Bagi Penunggak Pajak
Lebih lanjut, mantan Bupati Purwakarta itu mengungkapkan bahwa pemerintah daerah akan menyiapkan aturan baru yang lebih ketat bagi pemilik kendaraan yang tetap membandel tidak melunasi pajaknya, padahal sudah diberikan kelonggaran.
“Nanti kami buat regulasinya. Nggak bisa lagi lewat-lewat di Jawa Barat kalau masih nekat nunggak pajak,” ujar Dedi.
Sambut Positif Masyarakat
Sementara itu, kebijakan perpanjangan ini disambut positif oleh masyarakat, terutama mereka yang sempat terkendala ekonomi saat ingin melunasi tunggakan pajaknya. Banyak warga berharap, program seperti ini terus dievaluasi dan disosialisasikan secara masif agar semua kalangan bisa mendapatkan informasi yang jelas.
Cara Memanfaatkan Program Pengampunan Pajak
Bagi warga yang ingin memanfaatkan program ini, berikut langkah-langkah yang bisa dilakukan:
✅ Siapkan dokumen kendaraan seperti STNK, BPKB, dan KTP pemilik.
✅ Datang ke kantor Samsat terdekat atau cek layanan daring yang tersedia.
✅ Pastikan pembayaran pajak kendaraan hanya untuk tahun berjalan dan tahun sebelumnya.
✅ Manfaatkan diskon iuran Jasa Raharja yang hanya dihitung dua tahun terakhir.
✅ Segera urus sebelum 30 September 2025.
Baca Juga : Gubernur Jabar Perpanjang Program Pengampunan Pajak Kendaraan Hingga 30 Juni 2025
Program pengampunan pajak ini menjadi bukti kepedulian pemerintah terhadap beban ekonomi masyarakat, sekaligus mendorong peningkatan kesadaran wajib pajak. Masyarakat diimbau segera memanfaatkan kesempatan ini sebelum masa berlaku habis, agar terhindar dari sanksi dan penindakan tegas di kemudian hari.

























