Suaradermayu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang (ADK), bersama ayahnya HM Kunang (HMK) dan seorang pengusaha bernama Sarjan (SRJ) sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Pengumuman ini dilakukan KPK pada Sabtu dini hari (20/12/2025) di Gedung Merah Putih, Jakarta.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa sejak Desember 2024 hingga Desember 2025, Ade Kuswara rutin meminta uang proyek atau yang dikenal sebagai “ijon” dari Sarjan selaku penyedia paket proyek.
“Dalam kurun waktu satu tahun terakhir, ADK secara rutin meminta ijon melalui ayahnya HM Kunang dan pihak lain. Total aliran uang yang diterima mencapai Rp9,5 miliar, diberikan melalui empat kali penyerahan,” kata Asep.
Kasus ini bermula setelah Ade Kuswara terpilih sebagai Bupati Bekasi periode 2025-2030. Setelah dilantik, Ade Kuswara mulai menjalin komunikasi dengan Sarjan dan meminta sejumlah uang proyek melalui perantara, termasuk HM Kunang yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan.
Sebelumnya, KPK telah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 18 Desember 2025, menangkap sepuluh orang di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Dari sepuluh orang tersebut, tujuh dibawa ke Gedung Merah Putih untuk pemeriksaan intensif, termasuk Ade Kuswara dan HM Kunang. KPK juga menyita sejumlah uang ratusan juta rupiah yang diduga terkait suap proyek.
Dalam penetapan tersangka ini, KPK menjelaskan:
Ade Kuswara dan HM Kunang: tersangka penerima suap.
Sarjan (SRJ): tersangka pemberi suap.
Kasus ini menjadi bukti masih maraknya praktik ijon proyek di lingkungan pemerintahan daerah dan menjadi sorotan publik terkait integritas pejabat publik di Kabupaten Bekasi. KPK menegaskan akan melanjutkan penyidikan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat. (Moh. Ali)
Artikel Terkait :
KPK Ingatkan Kepala Daerah: 51% Kasus Korupsi Berasal dari Pemerintahan Daerah
KPK Soroti Alih Fungsi Lahan Ilegal di Jabar: Dari Korupsi hingga Bencana Ekologis
KPK Bongkar Skandal Jual Beli Kuota Haji di Kemenag, Harga Capai Rp300 Juta























