Home / Terpopuler

Kamis, 27 Maret 2025 - 00:25 WIB

Gubernur Jabar Perpanjang Program Pengampunan Pajak Kendaraan Hingga 30 Juni 2025

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi

Suaradermayu.com – Kabar baik bagi pemilik kendaraan di Jawa Barat. Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, resmi memperpanjang program pengampunan pajak kendaraan bermotor hingga 30 Juni 2025. Keputusan ini diambil setelah melihat tingginya antusiasme masyarakat dan antrean panjang di berbagai kantor Samsat.

Awalnya, program ini dijadwalkan berlangsung dari 20 Maret hingga 6 Juni 2025. Namun, karena antrean kendaraan mencapai dua kilometer, Dedi Mulyadi memutuskan untuk menambah waktu pelaksanaan.

Baca juga  Cegah Kecurangan, Polres Indramayu Sidak SPBU

“Karena antrean kendaraan makin panjang, bahkan sampai dua kilometer, kami memutuskan memperpanjang masa hari bahagia ini sampai 30 Juni. Ini hadiah Lebaran untuk warga,” ujar Dedi melalui unggahan di Instagram @dedimulyadi71.

Program ini memberikan sejumlah keuntungan bagi pemilik kendaraan, di antaranya:

Baca juga  Khotibul Umam Klaim Dapen Aman Yani Pencairan di Bandung, Dudu Subarto Ungkap di BRI Kepandean Indramayu – Siapa Berbohong?

✅ Penghapusan denda pajak kendaraan bermotor
✅ Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bekas dalam provinsi

Dengan kebijakan ini, pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak hingga tahun 2024 dibebaskan dari denda dan tunggakan tersebut. Mereka hanya perlu membayar pajak untuk tahun 2025.

Langkah ini diharapkan membantu masyarakat dalam melunasi pajak kendaraan mereka serta meningkatkan kepatuhan pajak di Jawa Barat.

Baca juga  Tersangka Korupsi PKBM Ditahan di Lapas Indramayu, Ini Pasal yang Dikenakan

Dedi Mulyadi juga mengapresiasi langkah serupa yang dilakukan oleh Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi.

“Warga Jateng mendapatkan kado istimewa dari Pak Gubernurnya, sahabat saya, Mas Ahmad Luthfi. Warga Jabar dan Jateng kini sama-sama bahagia,” ungkap Dedi.

Dengan adanya perpanjangan program ini, masyarakat diimbau untuk segera memanfaatkan kesempatan ini sebelum batas waktu yang ditentukan. Jangan sampai terlewat!

 

Share :

Baca Juga

Hukum

PBH Peradi SAI Indramayu Raya Bersinergi dengan Kejaksaan, Siap Dukung Penegakan Hukum

Indramayu

Putera Indramayu Intervensi Kompetensi SDM di Mabes TNI AU

Daerah

Diduga Pungli dan Langgar Kode Etik, Oknum Polres Cirebon Kota Dilaporkan ke Propam

Indramayu

Terungkap! Penyeleksi Perangkat Desa Singajaya Indramayu Ketua BPD dan Timses Kuwu

Terpopuler

Ketua Umum IWO: Ada Orang Bajak Klaim Nama IWO, ‘Ngaco’

Indramayu

Ratusan Pengikut Jaringan NII Pimpinan Panji Gumilang Ucap Ikrar Setia kepada NKRI

Pendidikan

TK Cendekia Bumi Patra Indramayu Raih Penghargaan TARA Paripurna Tingkat Nasional

Terpopuler

Saksi Ahli Ririn Tak Hadir, Sidang Pembunuhan Paoman Indramayu Ditunda, Toni RM: Kontrol Jantung Mendadak