Home / Terpopuler

Kamis, 27 Maret 2025 - 00:25 WIB

Gubernur Jabar Perpanjang Program Pengampunan Pajak Kendaraan Hingga 30 Juni 2025

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi

Suaradermayu.com – Kabar baik bagi pemilik kendaraan di Jawa Barat. Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, resmi memperpanjang program pengampunan pajak kendaraan bermotor hingga 30 Juni 2025. Keputusan ini diambil setelah melihat tingginya antusiasme masyarakat dan antrean panjang di berbagai kantor Samsat.

Awalnya, program ini dijadwalkan berlangsung dari 20 Maret hingga 6 Juni 2025. Namun, karena antrean kendaraan mencapai dua kilometer, Dedi Mulyadi memutuskan untuk menambah waktu pelaksanaan.

Baca juga  Menteri KKP Siapkan Peningkatan Fasilitas TPI Karangsong untuk Perbaikan Kualitas Ikan

“Karena antrean kendaraan makin panjang, bahkan sampai dua kilometer, kami memutuskan memperpanjang masa hari bahagia ini sampai 30 Juni. Ini hadiah Lebaran untuk warga,” ujar Dedi melalui unggahan di Instagram @dedimulyadi71.

Program ini memberikan sejumlah keuntungan bagi pemilik kendaraan, di antaranya:

Baca juga  Dedi Mulyadi Larang Pungutan di Sekolah, Termasuk Study Tour dan Renang

✅ Penghapusan denda pajak kendaraan bermotor
✅ Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bekas dalam provinsi

Dengan kebijakan ini, pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak hingga tahun 2024 dibebaskan dari denda dan tunggakan tersebut. Mereka hanya perlu membayar pajak untuk tahun 2025.

Langkah ini diharapkan membantu masyarakat dalam melunasi pajak kendaraan mereka serta meningkatkan kepatuhan pajak di Jawa Barat.

Baca juga  Polres Indramayu Gelar Razia Miras Jelang Nataru 2025, 204 Botol Diamankan

Dedi Mulyadi juga mengapresiasi langkah serupa yang dilakukan oleh Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi.

“Warga Jateng mendapatkan kado istimewa dari Pak Gubernurnya, sahabat saya, Mas Ahmad Luthfi. Warga Jabar dan Jateng kini sama-sama bahagia,” ungkap Dedi.

Dengan adanya perpanjangan program ini, masyarakat diimbau untuk segera memanfaatkan kesempatan ini sebelum batas waktu yang ditentukan. Jangan sampai terlewat!

 

Share :

Baca Juga

Indramayu

Jaksa Sulap “Palu Rongsokan” Jadi Senjata Tuntutan Mati, LBH Ghazanfar: Rekayasa Bukti Tingkat Amatir

Terpopuler

IWO Indramayu Gelar Rapat Persiapan Pelantikan Pengurus Periode 2024 – 2029

Daerah

KOMPI Tolak Revitalisasi Tambak Pantura di Perhutani: Abaikan Keadilan Petambak dan Ancam Lingkungan

Terpopuler

SMSI Dorong DPR Percepat Revisi UU Penyiaran

Indramayu

Viral Bocah Gadis Asal Indramayu Telantar di Surabaya, Kini Dijemput PPA Polres Indramayu

Indramayu

Kasus Pembunuhan di Paoman: LBH Ghazanfar Minta Hakim Jadikan HP Terdakwa Bukti Penyidikan Baru untuk Ungkap Aman Yani dkk

Terpopuler

Polsek Balongan Gelar Patroli Malam untuk Jaga Keamanan Menjelang Natal dan Tahun Baru

Hukum

Duit Sitaan Kasus CPO Wilmar Menggunung! Kejagung Pamer Rp 2 Triliun, Total Rp 11,8 Triliun