Home / Terpopuler

Kamis, 27 Maret 2025 - 00:25 WIB

Gubernur Jabar Perpanjang Program Pengampunan Pajak Kendaraan Hingga 30 Juni 2025

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi

Suaradermayu.com – Kabar baik bagi pemilik kendaraan di Jawa Barat. Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, resmi memperpanjang program pengampunan pajak kendaraan bermotor hingga 30 Juni 2025. Keputusan ini diambil setelah melihat tingginya antusiasme masyarakat dan antrean panjang di berbagai kantor Samsat.

Awalnya, program ini dijadwalkan berlangsung dari 20 Maret hingga 6 Juni 2025. Namun, karena antrean kendaraan mencapai dua kilometer, Dedi Mulyadi memutuskan untuk menambah waktu pelaksanaan.

Baca juga  Tersangka Dugaan Korupsi PKBM Disdik Indramayu Segera Diumumkan Kejari

“Karena antrean kendaraan makin panjang, bahkan sampai dua kilometer, kami memutuskan memperpanjang masa hari bahagia ini sampai 30 Juni. Ini hadiah Lebaran untuk warga,” ujar Dedi melalui unggahan di Instagram @dedimulyadi71.

Program ini memberikan sejumlah keuntungan bagi pemilik kendaraan, di antaranya:

Baca juga  Raffi Ahmad Bertemu Habib Rizieq, Bahas Generasi Muda dan Toleransi Beragama

✅ Penghapusan denda pajak kendaraan bermotor
✅ Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bekas dalam provinsi

Dengan kebijakan ini, pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak hingga tahun 2024 dibebaskan dari denda dan tunggakan tersebut. Mereka hanya perlu membayar pajak untuk tahun 2025.

Langkah ini diharapkan membantu masyarakat dalam melunasi pajak kendaraan mereka serta meningkatkan kepatuhan pajak di Jawa Barat.

Baca juga  Pemuda Subang Ditangkap Polisi di Indramayu dengan Barang Bukti Sabu-sabu

Dedi Mulyadi juga mengapresiasi langkah serupa yang dilakukan oleh Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi.

“Warga Jateng mendapatkan kado istimewa dari Pak Gubernurnya, sahabat saya, Mas Ahmad Luthfi. Warga Jabar dan Jateng kini sama-sama bahagia,” ungkap Dedi.

Dengan adanya perpanjangan program ini, masyarakat diimbau untuk segera memanfaatkan kesempatan ini sebelum batas waktu yang ditentukan. Jangan sampai terlewat!

 

Share :

Baca Juga

Terpopuler

Wow! Penyapu Koin di Jembatan Sewo Akan Dihapus, Pemkab Indramayu Siapkan Pekerjaan Baru yang Tak Terduga!

Indramayu

PWI Jabar Dibekukan, Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun: Keputusan Sah dan Sesuai Aturan

Terpopuler

Viral! Wanita Naik Patung Macan Lodaya di Mapolsek Haurgeulis, Warganet: “Irithel dari Indramayu”

Indramayu

Usai Digeruduk Emak-emak, Kini Rumah Indekos Disegel Satpol PP Indramayu

Indramayu

Hakim Perintahkan Jaksa Hadirkan Ahli Digital Forensik, Bukti Baru dan Hasil DNA Darah – Rekaman CCTV Harus Dibuktikan Asli atau Palsu!

Edukasi

Sepanjang 2022, Ada 85 Kasus Narkoba di Indramayu, 102 Orang Jadi Tersangka

Terpopuler

Kenapa Biasa Dapat Bansos Sekarang Tidak? Ini Penjelasan Kemensos

Terpopuler

66 Saksi Diperiksa, Kejari Indramayu Buka Peluang Tersangka Baru Kasus Korupsi PKBM