Suaradermayu.com – Diduga menguasai rumah pribadi tanpa izin, Chaerun Najib selaku Kepala Cabang LPK Bos Korea (Lembaga Pelatihan Bahasa Korea) Indramayu dilaporkan ke Polres Indramayu oleh Yayah Pujiyanah, pemilik sah rumah yang berlokasi di Jl. R. Sudibyo RT 018 RW 004, Kelurahan Lemahabang, Kecamatan Indramayu.
Baca Juga : LPK Bos Korea Indramayu, Disnaker : Tidak Ada Izin Alias Ilegal
Laporan resmi ini diajukan pada Rabu, 20 Mei 2025, dengan pendampingan langsung dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ghazanfar. Ketua LBH Ghazanfar, Pahmi Alamsah, menyampaikan bahwa tindakan yang dilakukan Chaerun Najib sangat merugikan kliennya dan berpotensi melanggar hukum.
“Klien kami memiliki bukti otentik berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) yang masih aktif atas nama Yayah Pujiyanah. Ini adalah bukti kuat dan sah menurut hukum,” ujar Pahmi saat ditemui tim redaksi Suaradermayu.com.
Pahmi Alamsah mengungkapkan bahwa rumah tersebut diduga digunakan secara sepihak oleh terlapor sebagai kantor operasional cabang LPK Bos Korea tanpa ada seizin pemilik. Bahkan, alamat rumah itu telah dicantumkan dalam berbagai dokumen resmi lembaga, mulai dari surat pengantar kelurahan hingga izin lingkungan kepada warga sekitar, lengkap dengan kop surat institusi.
Baca Juga : LPK Bos Korea Diduga Ilegal, LBH Ghazanfar: Disnaker Indramayu Harus Tindak Tegas
“Yang bersangkutan memanfaatkan rumah milik klien kami untuk kepentingan administrasi lembaga pendidikan secara sepihak tanpa seizin pemilik sah. Ini bukan hanya pelanggaran etika, tapi juga berpotensi pidana,” tegasnya.
Menurut LBH Ghazanfar, tindakan Chaerun Najib melanggar sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), antara lain Pasal 167 KUHP (masuk pekarangan rumah tanpa izin), Pasal 385 KUHP (penguasaan tanah atau rumah milik orang lain secara melawan hukum), Pasal 263 KUHP dan 266 KUHP (pemalsuan dokumen dan pemberian keterangan palsu), serta Pasal 55 KUHP terkait penyertaan dalam tindak pidana.
Yayah Pujiyanah, dalam kesaksiannya, menyatakan bahwa ia tidak pernah memberi izin baik secara lisan maupun tertulis atas penggunaan rumahnya. kepada pihak LPK Bos Korea. Bahkan, ia mengaku sempat diusir dari rumah miliknya sendiri saat mencoba kembali menempatinya.
“Saya sempat membuka usaha BLKLN di rumah itu. Tapi saat kembali, saya malah diusir. Padahal saya tidak pernah menjual, menyewakan, atau menyerahkan hak atas rumah tersebut. Saya hanya ingin hak saya dihormati,” kata Yayah dengan mata berkaca-kaca.
Baca Juga : Waspada! Kuasai Rumah Orang Bisa Masuk Penjara
Pahmi Alamsah menambahkan bahwa hingga kini tidak ada satu pun gugatan hukum yang diajukan terhadap SHM milik Yayah Pujiyanah. Ia mengacu pada Pasal 32 ayat (1) PP No. 24 Tahun 1997 yang menyebut bahwa sertifikat tanah adalah bukti kuat kepemilikan dan hanya bisa dibatalkan melalui putusan pengadilan.
“Tidak ada sengketa hukum terkait kepemilikan rumah tersebut. Maka dari itu, tindakan penguasaan secara paksa dan penggunaan alamat untuk kepentingan lembaga tanpa izin merupakan pelanggaran yang serius,” ujarnya.
Pihak LBH Ghazanfar berharap laporan ini segera ditindaklanjuti oleh kepolisian dan mengingatkan agar semua pihak, termasuk lembaga pendidikan, menghormati hukum dan hak kepemilikan seseorang.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi Suaradermayu.com masih berupaya menghubungi Chaerun Najib maupun perwakilan LPK Bos Cilacap guna mendapatkan klarifikasi atau tanggapan atas laporan tersebut. Dalam semangat jurnalisme yang berimbang dan menjunjung asas praduga tak bersalah, redaksi tetap membuka ruang klarifikasi dari pihak terlapor.

























