Home / Indramayu / Kriminalitas

Selasa, 26 Agustus 2025 - 17:23 WIB

Polisi Masih Dalami Motif dan Modus Alvian Sinaga Habisi Putri Apriyani

Kapolres Indramayu AKBP Mochamad Fajar Gemilang memberikan keterangan pers terkait penangkapan Alvian Maulana Sinaga tersangka pembunuhan Putri Apriyani, Selasa (26/8/2025)

Kapolres Indramayu AKBP Mochamad Fajar Gemilang memberikan keterangan pers terkait penangkapan Alvian Maulana Sinaga tersangka pembunuhan Putri Apriyani, Selasa (26/8/2025)

Suaradermayu.com – Kasus pembunuhan tragis yang menimpa Putri Apriyani (24), warga Indramayu, Jawa Barat, masih terus menjadi perhatian publik. Korban ditemukan tewas dalam kondisi gosong di kamar kosnya pada Sabtu (9/8/2025). Polisi memastikan pelaku pembunuhan adalah kekasih korban sendiri, Alvian Maulana Sinaga (23), yang juga merupakan mantan anggota Polres Indramayu.

Kronologi Penemuan Jasad Putri

Peristiwa bermula ketika warga sekitar Rifda Kos 4, kamar nomor 9, Blok Ceblok, Desa Singajaya, mencium bau asap dari kamar korban. Saat pintu berhasil didobrak, api sudah membakar sebagian ruangan. Setelah api padam, tubuh Putri ditemukan di atas kasur dalam kondisi hangus terbakar.

Baca juga  Pelajar Meninggal Dunia di Jatibarang, Polres Indramayu Amankan Tujuh Remaja

Temuan tersebut langsung dilaporkan ke Polres Indramayu. Tim Satreskrim dan Inafis segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta mengumpulkan barang bukti untuk penyelidikan lebih lanjut.

Pelarian Pelaku Berakhir di NTB

Usai menghabisi nyawa kekasihnya, Alvian Sinaga melarikan diri keluar daerah. Ia sempat berpindah-pindah kota hingga akhirnya berhasil ditangkap polisi di Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), pada Sabtu (23/8/2025).

Alvian kemudian dibawa kembali ke Indramayu. Ia tiba pada Selasa (26/8/2025) dini hari dan langsung menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.

Baca juga  Mensos: 67.886 Keluarga Diverifikasi Terima Bansos Rp3 Juta dan Rp5 Juta,

Polisi Masih Dalami Motif dan Modus

Kapolres Indramayu, AKBP Mochamad Fajar Gemilang, menegaskan bahwa penyidik masih mendalami alasan pelaku tega menghabisi korban dengan cara keji.

“Sampai saat ini kami masih mendalami motif serta modus yang dilakukan pelaku. Semua barang bukti dan keterangan saksi sedang kami lengkapi,” ujar Fajar dalam konferensi pers di Mapolres Indramayu, Selasa (26/8/2025).

Sanksi Tegas untuk Alvian

Selain diproses pidana, Alvian Sinaga juga telah dipecat dari institusi kepolisian. Melalui Sidang Etik Polri pada 14 Agustus 2025, ia diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH).

Baca juga  Bupati Lucky Hakim Desak Percepatan Pembangunan Tol Indramayu – Kertajati

“Ini sesuai Keputusan Sidang Etik Polri Nomor 42 Tahun 2025. Kami pastikan proses hukum berjalan transparan dan akuntabel,” tegas Kapolres.

Identitas Korban dan Pelaku

Korban: Putri Apriyani (24), warga Desa Rambatan Wetan, Kecamatan Sindang, Indramayu.

Pelaku: Alvian Maulana Sinaga (23), warga Bandung, mantan anggota Polres Indramayu.

Komitmen Kepolisian

Kapolres menegaskan pihaknya tidak akan menoleransi tindak pidana, apalagi jika dilakukan aparat. “Kami berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran hukum. Kasus ini akan diproses secara profesional tanpa pandang bulu,” tegasnya.

 

Share :

Baca Juga

Indramayu

PDAM Indramayu Gelar Ikrar Komitmen Pelayanan Pelanggan dan Pencanangan Zona Integritas

Indramayu

Polisi Ungkap Rute Pelarian Alvian Sinaga Usai Habisi Putri Apriyani

Indramayu

Bayi Perempuan Dibuang Diantara Kebun Pisang di Indramayu

Indramayu

Petaka Ombak Pantai Dadap, Wisnu Kecil Pulang Tak Bernyawa

Indramayu

Toni RM Resmi Jadi Penasehat Hukum Dua Terdakwa Kasus Pembunuhan Sekeluarga di INDRAMAYU

Indramayu

Penemuan Mayat di Sawah Desa Rancamulya Gegerkan Warga, Korban Diduga Tersetrum Jebakan Tikus

Indramayu

Bawaslu Jabar Tangani Laporan Dugaan Pelanggaran Paslon Nina-Tobroni

Indramayu

Yayasan Griya Aswaja Apresiasi Terbitnya Perbup Nomor 42 Tahun 2025: Tonggak Pengakuan Resmi Pesantren di Indramayu