Home / Indramayu / Kriminalitas

Selasa, 26 Agustus 2025 - 17:23 WIB

Polisi Masih Dalami Motif dan Modus Alvian Sinaga Habisi Putri Apriyani

Kapolres Indramayu AKBP Mochamad Fajar Gemilang memberikan keterangan pers terkait penangkapan Alvian Maulana Sinaga tersangka pembunuhan Putri Apriyani, Selasa (26/8/2025)

Kapolres Indramayu AKBP Mochamad Fajar Gemilang memberikan keterangan pers terkait penangkapan Alvian Maulana Sinaga tersangka pembunuhan Putri Apriyani, Selasa (26/8/2025)

Suaradermayu.com – Kasus pembunuhan tragis yang menimpa Putri Apriyani (24), warga Indramayu, Jawa Barat, masih terus menjadi perhatian publik. Korban ditemukan tewas dalam kondisi gosong di kamar kosnya pada Sabtu (9/8/2025). Polisi memastikan pelaku pembunuhan adalah kekasih korban sendiri, Alvian Maulana Sinaga (23), yang juga merupakan mantan anggota Polres Indramayu.

Kronologi Penemuan Jasad Putri

Peristiwa bermula ketika warga sekitar Rifda Kos 4, kamar nomor 9, Blok Ceblok, Desa Singajaya, mencium bau asap dari kamar korban. Saat pintu berhasil didobrak, api sudah membakar sebagian ruangan. Setelah api padam, tubuh Putri ditemukan di atas kasur dalam kondisi hangus terbakar.

Baca juga  Jalan Rusak Akibat Dump Truck Galian Tanah Merah, Wabup Indramayu Tinjau Lokasi

Temuan tersebut langsung dilaporkan ke Polres Indramayu. Tim Satreskrim dan Inafis segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta mengumpulkan barang bukti untuk penyelidikan lebih lanjut.

Pelarian Pelaku Berakhir di NTB

Usai menghabisi nyawa kekasihnya, Alvian Sinaga melarikan diri keluar daerah. Ia sempat berpindah-pindah kota hingga akhirnya berhasil ditangkap polisi di Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), pada Sabtu (23/8/2025).

Alvian kemudian dibawa kembali ke Indramayu. Ia tiba pada Selasa (26/8/2025) dini hari dan langsung menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.

Baca juga  Indramayu dan Karawang Teken Kerja Sama Strategis: Bahas Inflasi dan Kualitas Udara

Polisi Masih Dalami Motif dan Modus

Kapolres Indramayu, AKBP Mochamad Fajar Gemilang, menegaskan bahwa penyidik masih mendalami alasan pelaku tega menghabisi korban dengan cara keji.

“Sampai saat ini kami masih mendalami motif serta modus yang dilakukan pelaku. Semua barang bukti dan keterangan saksi sedang kami lengkapi,” ujar Fajar dalam konferensi pers di Mapolres Indramayu, Selasa (26/8/2025).

Sanksi Tegas untuk Alvian

Selain diproses pidana, Alvian Sinaga juga telah dipecat dari institusi kepolisian. Melalui Sidang Etik Polri pada 14 Agustus 2025, ia diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH).

Baca juga  Kericuhan Sidang Razman Nasution vs Hotman Paris, Otto Hasibuan: Advokat Harus Jaga Etika

“Ini sesuai Keputusan Sidang Etik Polri Nomor 42 Tahun 2025. Kami pastikan proses hukum berjalan transparan dan akuntabel,” tegas Kapolres.

Identitas Korban dan Pelaku

Korban: Putri Apriyani (24), warga Desa Rambatan Wetan, Kecamatan Sindang, Indramayu.

Pelaku: Alvian Maulana Sinaga (23), warga Bandung, mantan anggota Polres Indramayu.

Komitmen Kepolisian

Kapolres menegaskan pihaknya tidak akan menoleransi tindak pidana, apalagi jika dilakukan aparat. “Kami berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran hukum. Kasus ini akan diproses secara profesional tanpa pandang bulu,” tegasnya.

 

Share :

Baca Juga

Indramayu

Bupati Lucky Hakim: Uji Kompetensi ASN Bukan Formalitas!

Indramayu

Dana Rp2 Miliar di PDAM Indramayu Jadi Sorotan, DPRD: Direksi Jangan Main-Main dengan Uang Publik

Indramayu

Lucky Hakim Optimis Menang Pilkada 2024 Meski Sering Difitnah

Indramayu

Ketua DPRD Indramayu: Semua Fraksi Sepakat Bentuk Pansus BPR Karya Remaja

Indramayu

Hati-hati Ada ‘Sariawan’ di Jalan IR H Juanda Indramayu

Indramayu

Polemik Memanas, Kader PDIP Indramayu Beda Pendapat Soal Keabsahan Rapat DPRD

Indramayu

Pria di Indramayu Nyaris Tewas Tersengat Listrik

Indramayu

Dewi Susanti : Kuwu Tegalmulya Sudah Jadi Tersangka Penggelapan, Saya Minta Ditahan