Suaradermayu.com – Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri menindaklanjuti laporan dari pengacara kondang Toni RM terkait dugaan obstruction of justice yang dilakukan oknum penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara.
Divisi Propam Tindaklanjuti Dugaan Obstruction of Justice oleh Penyidik PPA
Toni RM, yang menjadi penasehat hukum terpidana Syafrizal Efendi (SE), menyebut pihaknya dirugikan karena vonis pidana terhadap kliennya tidak didasari proses hukum yang transparan.
“Alhamdulillah, laporan kami sudah ditindaklanjuti oleh Divisi Propam Mabes Polri,” kata Toni RM kepada Suaradermayu.com, Senin (16/5/2025)
Menurut Toni, laporan tersebut kini telah dilimpahkan ke Bidang Propam Polda Metro Jaya untuk pendalaman lebih lanjut. Ia menyebut telah dimintai keterangan selama sekitar dua jam oleh penyidik Propam terkait pengaduan tersebut.
Toni RM menjelaskan bahwa kliennya, SE adalah seorang pedagang mesin jahit alat-alat menjahit dan jasa servis mesin jahit. Pada 6 September 2023, seorang anak berinisial A datang ke kios SE untuk membeli pita. Setelah dilayani, SE tidak memperhatikan lagi keberadaan A. Beberapa saat kemudian, SE menemukan A berada di belakang kios dan ingin masuk ke rumahnya, yang juga difungsikan sebagai tempat kos di lantai atas.
SE sempat melarang A naik ke atas, namun akhirnya A ditemukan oleh SE berada di salah satu kamar kosong yang digunakan sebagai gudang. A disebutkan berada dalam kondisi ketakutan dan melihat ke arah rumah orang tuanya yang berdekatan. Ketika ibunya datang mencari, Efendi tetap mengaku tidak mengetahui keberadaan A karena sebelumnya diminta A untuk tidak memberitahukannya.
“Efendi hanya mengikuti kemauan A karena khawatir ada masalah keluarga,” jelas Toni.
Namun, peristiwa tersebut berujung pada proses hukum yang menyeret SE dan berakhir dengan vonis 13 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Toni RM menyayangkan vonis yang dijatuhkan terhadap kliennya, padahal menurutnya banyak kejanggalan dalam proses hukum tersebut. Toni mengaku baru mendampingi SE pada proses banding setelah vonis pertama dijatuhkan, dan mengatakan bahwa SE bersumpah tidak melakukan perbuatan pidana yang dituduhkan.
“Sebelum saya tanda tangan surat kuasa, saya sampaikan menggunakan jasa saya bayar, dan jika memang melakukan perbuatan tersebut, jangan memaksakan upaya-upaya yang sampai mengeluarkan uang. Tapi dia bersumpah demi Allah tidak melakukan,” ungkap Toni.
Lebih lanjut, Toni RM menyampaikan bahwa dalam berkas perkara terdapat kejanggalan serius, salah satunya terkait dengan pengambilan sampel swab air liur SE yang dilakukan pada 13 Desember 2023. Swab tersebut dimaksudkan untuk mencocokkan DNA dengan sampel sperma yang ditemukan di tubuh korban A.
Namun, hasil dari tes swab tersebut maupun hasil uji laboratorium sperma tidak pernah dilampirkan dalam berkas perkara atau dijadikan barang bukti dalam sidang.
“Logikanya, jika sudah dilakukan swab dan uji lab, maka hasilnya harus ada dan dijadikan bukti. Tapi nyatanya tidak ada dalam berkas,” kata Toni.
Toni menduga bahwa ada unsur kesengajaan dalam penghilangan barang bukti tersebut yang membuat proses hukum terhadap SE menjadi tidak objektif. Hal ini menjadi dasar kuat bagi Toni RM untuk melaporkan kasus ini ke Divisi Propam Mabes Polri.
“Saya melihat ada indikasi kuat obstruction of justice, karena bukti penting tidak disertakan. Itu sebabnya saya laporkan ke Divisi Propam Mabes Polri,” jelasnya.
Kini laporan tersebut ditangani oleh Bidang Propam Polda Metro Jaya, dan Toni berharap agar proses penyelidikan berjalan transparan dan profesional. Ia juga menegaskan pentingnya perlindungan hukum bagi masyarakat, agar tidak ada lagi kasus serupa di kemudian hari.
Toni RM berkomitmen untuk terus memperjuangkan keadilan bagi kliennya. Upaya hukum terus ditempuh dan kemungkinan upaya hukum lainnya ditempuh.
“Jika ternyata memang benar ada dugaa manipulasi atau penghilangan bukti, maka ini harus diungkap ke publik. Hukum tidak boleh menjadi alat menzalimi orang yang tidak bersalah,” tegas Toni.
Melalui pemberitaan ini, Suaradermayu.com mengajak masyarakat dan aparat penegak hukum untuk menjunjung tinggi keadilan dan integritas dalam proses hukum. Setiap individu berhak mendapatkan proses hukum yang adil, transparan, dan berdasarkan bukti, bukan asumsi.
Kasus yang menimpa Syafrizal Efendi membuka mata tentang pentingnya pengawasan terhadap proses penyidikan, khususnya pada unit-unit sensitif seperti PPA. Laporan Toni RM ke Divisi Propam adalah langkah penting untuk mengoreksi dan mengevaluasi dugaan penyimpangan aparat dalam penanganan kasus pidana.
Jika pengawasan internal Polri dilakukan secara serius, diharapkan dapat memulihkan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan pidana di Indonesia.


























