Suaradermayu.com – Pengacara nasional Toni RM menyampaikan kritik tajam terhadap sistem peradilan digital Mahkamah Agung, khususnya layanan e-Court yang belakangan kerap mengalami gangguan teknis. Hal ini ia sampaikan setelah mengalami kesulitan dalam mengunggah bukti surat untuk perkara perdata yang sedang ditanganinya.
Baca Juga : Meski Bukan Kuasa Hukum, Toni RM Dorong Polisi Tuntaskan Kasus Dugaan Sodomi Anak di Pabean Udik Indramayu
“Bagaimana bisa kita upload bukti-bukti kalau e-Court-nya error begini? Padahal batas waktu unggah sampai pukul 14.30, sekarang sudah pukul 13.00 dan sistem masih tidak bisa digunakan,” ungkap Toni RM dalam pernyataannya kepada media, Senin (14/7/2025).
Menurut Toni, permasalahan ini bukan kali pertama terjadi. Ia menilai bahwa gangguan sistem digital e-Court telah menjadi masalah serius yang menghambat para pencari keadilan. Padahal, Mahkamah Agung saat ini mengandalkan sistem ini untuk seluruh tahapan proses peradilan perdata, mulai dari pendaftaran gugatan, penyampaian jawaban, replik, duplik, pengunggahan bukti surat, hingga pengambilan putusan.
“Kalau seperti ini terus, bagaimana dengan akses keadilan untuk masyarakat bawah? Sini, Ketua Mahkamah Agung ngopi dulu biar tahu rasanya rakyat kecil cari keadilan,” sindir Toni dengan nada geram.
Ia juga menyoroti besarnya anggaran Mahkamah Agung yang mencapai Rp12 triliun, bahkan tahun 2025 ini dikabarkan akan ditambah Rp3 triliun dan sudah masuk pembahasan di DPR RI.
“Apakah dengan anggaran sebesar itu Mahkamah Agung tidak mampu menjaga agar websitenya berfungsi optimal? Ini soal hak publik terhadap akses hukum dan keadilan. Jangan cuma gedungnya yang megah, tapi sistemnya sering tumbang,” tegasnya.
Toni RM menilai bahwa digitalisasi peradilan seharusnya membawa kemudahan, bukan justru menjadi penghambat baru dalam sistem hukum Indonesia. Ia meminta Mahkamah Agung untuk bertanggung jawab penuh atas pelayanan teknis yang tidak berjalan maksimal ini.
“Sistem e-Court itu pintu utama pencari keadilan hari ini. Kalau pintunya saja macet, ya keadilan cuma bisa dilihat, tidak bisa dijangkau,” pungkas Toni.
Baca Juga : Divisi Propam Mabes Polri Tindaklanjuti Laporan Toni RM Terkait Dugaan Obstruction of Justice Penyidik PPA
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Mahkamah Agung terkait keluhan gangguan e-Court yang disampaikan Toni RM.
























