Suaradermayu.com – Skandal korupsi kembali mencoreng dunia perbankan di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Seorang mantan pegawai bank pelat merah, berinisial AF (36), resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Indramayu pada Rabu, 9 Juli 2025, atas dugaan penggelapan dana nasabah yang mencapai lebih dari Rp2 miliar.
Baca Juga : Bongkar Korupsi! Kejari Indramayu Kembalikan Rp2,6 Miliar ke Kas Negara, Ini Sumber Uangnya
AF yang sebelumnya menjabat sebagai Relationship Manager Kredit (RMK) di salah satu Bank BUMN diduga menyalahgunakan dana milik 71 debitur sejak tahun 2021 hingga 2024. Parahnya, dana tersebut disebut digunakan untuk bermain judi online.
“Pada sore hari ini, tim penyidik Kejaksaan Negeri Indramayu telah melakukan penahanan terhadap tersangka inisial AF,” ujar Kasi Intelijen Kejari Indramayu, Arie Prasetya, dalam konferensi pers, didampingi oleh Kasi Pidsus, Endang Darsono, Rabu (9/7/2025).
Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Nomor: TAP-01/M.2.21/Fd.2/07/2025 tertanggal 9 Juli 2025. Kerugian negara akibat perbuatan tersangka ditaksir mencapai Rp2.097.552.915.
Baca Juga : Kejari Indramayu Tetapkan Empat Tersangka Korupsi Pengadaan Makanan Santri
Modus Operasi: Dana Kredit Disalahgunakan
AF diduga menjalankan modus manipulasi dana secara sistematis. Dalam kapasitasnya sebagai RMK, ia memanfaatkan wewenangnya untuk menyalahgunakan dana pembayaran dan pencairan kredit dengan rincian sebagai berikut:
40 debitur: setoran kredit tidak disetor ke bank,
16 debitur: sebagian dana pinjaman disalahgunakan,
15 debitur: seluruh dana pinjaman digelapkan.
Seluruh transaksi dilakukan tanpa sepengetahuan pihak bank maupun nasabah, dan uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk judi online.
Baca Juga : Kejari Indramayu Tetapkan Tersangka Eks Kasubag BPR KR Balongan
Dikenai Pasal Korupsi, Terancam Hukuman Berat
Atas perbuatannya, AF dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, dan juga jo Pasal 64 KUHP.
Saat ini, tersangka resmi ditahan di Lapas Kelas IIB Indramayu untuk masa penahanan awal selama 20 hari. Penahanan ini dilakukan guna mempersiapkan berkas dakwaan, sebelum kasusnya dilimpahkan ke pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum.
“Kami akan terus mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam perkara ini,” tutur Arie Prasetya.
Baca Juga : SMSI Indramayu Adukan Dugaan Korupsi Rp4,7 M Dinas PUPR di Hari Antikorupsi Sedunia ke Kejaksaan
Imbauan untuk Masyarakat
Kejari Indramayu mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada terhadap potensi kejahatan kerah putih, terutama yang melibatkan institusi keuangan. Kasus ini menjadi pengingat bahwa integritas dan pengawasan internal lembaga keuangan harus terus ditingkatkan.


























