Home / Indramayu

Senin, 9 Desember 2024 - 17:47 WIB

SMSI Indramayu Adukan Dugaan Korupsi Rp4,7 M Dinas PUPR di Hari Antikorupsi Sedunia ke Kejaksaan 

Ketua SMSI Indramayu Ihsan Mahfud melaporkan dugaan korupsi ke Kejaksaan Negeri Indramayu

Ketua SMSI Indramayu Ihsan Mahfud melaporkan dugaan korupsi ke Kejaksaan Negeri Indramayu

Suaradermayu.com – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Indramayu memperingati Hari Antikorupsi Sedunia dengan melaporkan dugaan korupsi sebesar Rp4,7 miliar pada pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Indramayu tahun 2022.

Laporan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua SMSI Indramayu, Ihsan Mahfudz, kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu, Senin (9/12/2024).

“Dalam rangka Hari Antikorupsi Sedunia, kami melaporkan dugaan tindak pidana korupsi terkait pelaksanaan beberapa paket pekerjaan fisik yang dikelola Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) Indramayu,” kata Ihsan.

Baca juga  Indramayu Melesat! Investasi Triwulan I Tembus Rp362 Miliar, Apa Rahasia Kepemimpinan Lucky Hakim-Syaefudin?

Berdasarkan laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, masih ada sekitar Rp1,7 miliar dari total Rp4,7 miliar yang belum terselesaikan. Temuan ini mencakup berbagai proyek infrastruktur, seperti pembangunan Mal Pelayanan Publik (MPP), rehabilitasi Pendopo, dan pembangunan kantor Kecamatan Losarang.

Ihsan menjelaskan beberapa temuan signifikan terkait pelaksanaan proyek:

1. 16 Paket Pemeliharaan Jalan dan Irigasi: Tidak sesuai kontrak, merugikan negara Rp830 juta.

2. Pengadaan Peralatan dan Mesin: Tidak sesuai kontrak, kerugian Rp33 juta.

Baca juga  Polri Ultimatum Akan Tindak Tegas Ormas Minta-minta THR

3. 16 Paket Bangunan dan Gedung: Tidak sesuai kontrak, merugikan Rp1,77 miliar.

4. 21 Paket Jalan, Irigasi, dan Jaringan: Kerugian mencapai Rp2,29 miliar.

5. Biaya Konsultansi: Tidak sesuai kontrak, kerugian Rp30 juta.

Kepala Kejari Indramayu, Arief Indra Kusuma Adhi, menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti laporan ini bila ditemukan bukti kuat.

“Kami tidak harus menunggu momen tertentu, penahanan akan dilakukan segera setelah alat bukti mencukupi,” tegas Arief.

Ihsan berharap laporan ini menjadi momentum untuk mempertegas komitmen pemberantasan korupsi di Indramayu, khususnya pada Hari Antikorupsi Sedunia.

Baca juga  Masa Kampanye Calon Kuwu Hanya Diberi Waktu Selama 2 Hari

“Kami ingin temuan ini segera ditindaklanjuti agar menjadi efek jera bagi para pelaku korupsi,” pungkasnya.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 dan aturan BPK, setiap temuan harus ditindaklanjuti dalam waktu 60 hari setelah laporan diterima. Pihak yang tidak mematuhi aturan ini dapat dikenai sanksi pidana atau administrasi.

Laporan ini menambah daftar kasus yang memerlukan perhatian serius dalam pengelolaan keuangan daerah, sekaligus menjadi ujian integritas bagi aparat penegak hukum di Indramayu.

Share :

Baca Juga

Indramayu

Hari Ini Anggi Noviah Jalani Sidang Etik BK DPRD Indramayu dan Pemeriksaan Polda Aceh

Indramayu

Dugaan Korupsi Asrama Haji Indramayu, Wamenhaj RI Tindaklanjuti Temuan Proyek Mangkrak

Indramayu

Dewi Susanti : Kuwu Tegalmulya Sudah Jadi Tersangka Penggelapan, Saya Minta Ditahan

Indramayu

Bentrokan Pendukung Calon Kuwu di Sudimampir Memanas, Polisi-TNI Sigap Redam Kericuhan

Indramayu

Lucky-Syaefudin Mampu Yakinkan Pemilih di Debat Terbuka Pilkada Indramayu 2024

Indramayu

Mendagri Restui Pilwu Serentak di Indramayu, 139 Desa Gelar Pemilihan 10 Desember 2025
Pengurus LSM Sapu Jagat dan PS. Bhirawa berfoto bersama calon wakil bupati Indramayu Syaefudin

Indramayu

LSM Sapu Jagat dan PS. Bhirawa Siap Kawal Kemenangan Lucky Hakim-Syaefudin

Indramayu

Banjir Besar Ancam Indramayu! Sungai Cimanuk Meluap, Warga Diminta Siaga