Home / Peristiwa

Senin, 9 Desember 2024 - 17:47 WIB

SMSI Indramayu Adukan Dugaan Korupsi Rp4,7 M Dinas PUPR di Hari Antikorupsi Sedunia ke Kejaksaan 

Ketua SMSI Indramayu Ihsan Mahfud melaporkan dugaan korupsi ke Kejaksaan Negeri Indramayu

Ketua SMSI Indramayu Ihsan Mahfud melaporkan dugaan korupsi ke Kejaksaan Negeri Indramayu

Suaradermayu.com – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Indramayu memperingati Hari Antikorupsi Sedunia dengan melaporkan dugaan korupsi sebesar Rp4,7 miliar pada pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Indramayu tahun 2022.

Laporan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua SMSI Indramayu, Ihsan Mahfudz, kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu, Senin (9/12/2024).

“Dalam rangka Hari Antikorupsi Sedunia, kami melaporkan dugaan tindak pidana korupsi terkait pelaksanaan beberapa paket pekerjaan fisik yang dikelola Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) Indramayu,” kata Ihsan.

Baca juga  Pasangan Nina Agustina – Tobroni Resmi Daftar Pilkada Indramayu 2024

Berdasarkan laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, masih ada sekitar Rp1,7 miliar dari total Rp4,7 miliar yang belum terselesaikan. Temuan ini mencakup berbagai proyek infrastruktur, seperti pembangunan Mal Pelayanan Publik (MPP), rehabilitasi Pendopo, dan pembangunan kantor Kecamatan Losarang.

Ihsan menjelaskan beberapa temuan signifikan terkait pelaksanaan proyek:

1. 16 Paket Pemeliharaan Jalan dan Irigasi: Tidak sesuai kontrak, merugikan negara Rp830 juta.

2. Pengadaan Peralatan dan Mesin: Tidak sesuai kontrak, kerugian Rp33 juta.

Baca juga  Saksi Korupsi Tewas Mengenaskan,Tubuh Dimutilasi dan Dibakar

3. 16 Paket Bangunan dan Gedung: Tidak sesuai kontrak, merugikan Rp1,77 miliar.

4. 21 Paket Jalan, Irigasi, dan Jaringan: Kerugian mencapai Rp2,29 miliar.

5. Biaya Konsultansi: Tidak sesuai kontrak, kerugian Rp30 juta.

Kepala Kejari Indramayu, Arief Indra Kusuma Adhi, menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti laporan ini bila ditemukan bukti kuat.

“Kami tidak harus menunggu momen tertentu, penahanan akan dilakukan segera setelah alat bukti mencukupi,” tegas Arief.

Ihsan berharap laporan ini menjadi momentum untuk mempertegas komitmen pemberantasan korupsi di Indramayu, khususnya pada Hari Antikorupsi Sedunia.

Baca juga  Polisi Imbau Petani di Indramayu Hentikan Penggunaan Jebakan Tikus Beraliran Listrik

“Kami ingin temuan ini segera ditindaklanjuti agar menjadi efek jera bagi para pelaku korupsi,” pungkasnya.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 dan aturan BPK, setiap temuan harus ditindaklanjuti dalam waktu 60 hari setelah laporan diterima. Pihak yang tidak mematuhi aturan ini dapat dikenai sanksi pidana atau administrasi.

Laporan ini menambah daftar kasus yang memerlukan perhatian serius dalam pengelolaan keuangan daerah, sekaligus menjadi ujian integritas bagi aparat penegak hukum di Indramayu.

Share :

Baca Juga

Peristiwa

Bupati Nina Resmikan Breakwater di Pantai Indramayu

Peristiwa

Propam Polda Jabar Gelar Operasi Gaktiblin di Polres Indramayu, Cegah Pelanggaran dan Tingkatkan Disiplin

Peristiwa

Duh! Berbulan-bulan Lampu Penerangan di Jalan IR H Juanda Dibiarkan Mati

Nasional

Tiap Hari Pemotor Kecelakaan, Kerusakan Jalan Ir H Juanda Makin Parah
Foto : Advokat Toni RM, SH bersama Kanit Reskrim Polsek Kota Indramayu Ipda Inka

Peristiwa

Polsek Indramayu Dinilai Lamban Tangani Laporan, Advokat Toni RM Komplain

Peristiwa

Awasi Curang Oknum KPPS dan Komplotannya Menangkan Paslon Tertentu di Pilkada Indramayu

Peristiwa

Atap Kelas SD di Indramayu Ambruk, Guru dan Murid Panik Berhamburan

Peristiwa

Kapolres Bersama Dandim 0616 Sambangi Kediaman Ketua NU Indramayu