Suaradermayu.com – Status penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas kembali menjadi perhatian publik setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (Komisi Pemberantasan Korupsi) mengalihkan penahanannya dari rumah tahanan (rutan) menjadi tahanan rumah untuk sementara waktu.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa pengalihan penahanan tersebut bukan disebabkan kondisi kesehatan, melainkan karena adanya permohonan dari pihak keluarga yang kemudian diproses sesuai prosedur hukum.
“Bukan karena sakit. Jadi memang karena ada permohonan dari pihak keluarga, kemudian kami proses,” ujar Budi kepada awak media, Minggu (22/3/2026).
KPK memastikan kebijakan tersebut tidak bersifat permanen. Selama menjalani tahanan rumah, penyidik tetap melakukan pengawasan melekat terhadap tersangka sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menurut Budi, setiap perkara memiliki karakteristik berbeda sehingga strategi penanganannya tidak selalu sama, termasuk dalam menentukan jenis penahanan. Ia mencontohkan adanya perbedaan perlakuan dengan kasus lain seperti mantan Gubernur Papua Lukas Enembe.
Informasi mengenai tidak terlihatnya Gus Yaqut di rutan sebelumnya diungkap oleh Silvia Harefa, istri mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer atau Noel, saat mengunjungi suaminya di Gedung KPK menjelang Idulfitri 1447 H.
Dalam kunjungan tersebut, Silvia membawa hidangan Lebaran berupa sayur ketupat sesuai pembagian dari koordinator keluarga tahanan. Ia mengaku bertemu Noel selama kurang lebih tiga jam, mulai pukul 10.00 hingga 13.00 WIB, dan sempat mengobrol berbagai hal.
Saat berbincang, Silvia mendapat informasi bahwa Gus Yaqut sudah tidak berada di rutan sejak Kamis malam. Hal itu juga menjadi perbincangan di kalangan para tahanan lainnya yang mempertanyakan keberadaan mantan Menteri Agama tersebut, terlebih karena waktunya berdekatan dengan malam takbiran.
“Tadi sempat tidak melihat Gus Yaqut. Infonya katanya keluar Kamis malam,” ujar Silvia kepada wartawan.
Menurutnya, kabar tersebut diketahui oleh sejumlah tahanan lain yang bertanya-tanya mengenai alasan ketidakhadiran Gus Yaqut di rutan.
Sebelumnya, KPK juga menegaskan bahwa pengalihan penahanan dilakukan secara sementara waktu dan tetap berada dalam pengawasan penyidik. Proses hukum terhadap tersangka tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Gus Yaqut sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024. KPK memastikan pengalihan jenis penahanan tidak mempengaruhi substansi penyidikan dan status penahanan dapat berubah sesuai kebutuhan proses hukum. (Moh.Ali)


























