Home / Terpopuler

Minggu, 18 Mei 2025 - 03:03 WIB

Mantan Menkominfo Budi Arie Setiadi Diduga Terima Setoran Praktik Judi Online

Mantan  Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi dan Jokowi

Mantan Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi dan Jokowi

Suaradermayu.com – Nama mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, ikut terseret dalam kasus dugaan praktik judi online yang terjadi di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), yang sebelumnya dikenal sebagai Kemenkominfo.

Fakta ini terungkap dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 14 Mei 2025. Jaksa Penuntut Umum membeberkan dugaan keterlibatan Budi Arie dalam rekrutmen pegawai secara non-prosedural serta dugaan penerimaan keuntungan dari praktik penjagaan situs judi online.

Empat orang terdakwa dalam perkara ini yakni Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan alias Agus. Dalam surat dakwaan, jaksa menyatakan bahwa pada Oktober 2023, Budi Arie diduga meminta Zulkarnaen untuk mencari seseorang yang mampu mengumpulkan data dari situs-situs judi online. Zulkarnaen kemudian mengenalkan Adhi Kismanto kepada Budi Arie.

Baca juga  Bupati Indramayu Lucky Hakim Antusias Ikuti Retret di Akmil Magelang

“Adhi Kismanto mempresentasikan alat pengumpul data situs judi online. Setelah itu, Budi Arie menawarkan Adhi untuk mengikuti seleksi sebagai tenaga ahli di Kominfo,” ungkap jaksa dalam persidangan.

Meskipun Adhi Kismanto tidak lolos seleksi karena tidak memiliki gelar sarjana, ia tetap dipekerjakan karena diduga mendapat perhatian khusus dari Budi Arie. Tugasnya adalah melacak link dan website yang berkaitan dengan praktik perjudian online.

Baca juga  Pekerja Lokal di Proyek Pabrik Sepatu Krangkeng Tersisih karena Upah Murah untuk Pekerja Luar

Lebih lanjut, jaksa menyebut Adhi bersama Zulkarnaen dan Muhrijan menjalankan praktik penjagaan situs judi online secara terorganisir. Dalam skema tersebut, Budi Arie diduga turut menerima bagian keuntungan.

“Dalam pertemuan di sebuah kafe kawasan Senopati, dibahas pembagian keuntungan dari praktik penjagaan situs judi dengan tarif Rp8 juta per situs. Adhi mendapat 20 persen, Zulkarnaen 30 persen, dan Budi Arie sebesar 50 persen,” kata jaksa.

Jaksa juga mengungkapkan bahwa Budi Arie sempat meminta agar aktivitas ini dipindahkan ke lantai 3 gedung Komdigi, kemudian dipindah lagi ke lantai 8 pada bagian pemblokiran situs atas persetujuannya.

Baca juga  Kejari Indramayu Tangani 644 Perkara Selama 2024, Pemilikan Senjata Tajam Mendominasi

“Zulkarnaen dan Adhi bahkan menemui Budi Arie di rumah dinas Widya Chandra untuk mengatur perpindahan kerja tersebut,” lanjut jaksa.

Pada April 2024, Zulkarnaen dikabarkan sempat meyakinkan Adhi bahwa praktik ini sudah diketahui oleh Budi Arie dan akan ‘diamankan’ karena kedekatan personal antara mereka.

Hingga kini, pihak Budi Arie belum memberikan tanggapan resmi terkait dakwaan tersebut. Kasus ini akan terus bergulir dan menjadi sorotan publik karena menyangkut integritas lembaga pemerintah dalam penanganan judi online.

Share :

Baca Juga

Terpopuler

Kejari Indramayu Jangan Masuk Angin! Operator Bukan Penentu Pencairan, LBH Ghazanfar Bongkar Alur Korupsi Dana PKBM

Indramayu

Tersangka Dugaan Korupsi PKBM Disdik Indramayu Segera Diumumkan Kejari

Terpopuler

Tahap Pertama, PCNU Indramayu Melalui Lazisnu Beri Bantuan Rp 60 Juta ke Palestina

Terpopuler

Kabar Baik! Dana Desa Tahap I Tahun 2025 Sudah Cair untuk 174 Desa di Indramayu

Sorotan

LBH Ghazanfar: RSUD Indramayu Bermain-main dengan Nyawa Pasien Miskin BPJS PBI

Daerah

Dedi Mulyadi Kaget, PMI Indramayu Depresi 5 Tahun Tanpa Pengobatan Meski Sudah Dilaporkan ke BP3MI

Terpopuler

Siap-siap! Yang Naikkan Harga Pupuk Subsidi, Cabut Izinnya

Edukasi

Toni RM Tegaskan Penarikan Kendaraan Kredit oleh Debt Collector Tak Boleh Sembarangan