Home / News

Minggu, 18 Mei 2025 - 03:03 WIB

Mantan Menkominfo Budi Arie Setiadi Diduga Terima Setoran Praktik Judi Online

Mantan  Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi dan Jokowi

Mantan Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi dan Jokowi

Suaradermayu.com – Nama mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, ikut terseret dalam kasus dugaan praktik judi online yang terjadi di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), yang sebelumnya dikenal sebagai Kemenkominfo.

Fakta ini terungkap dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 14 Mei 2025. Jaksa Penuntut Umum membeberkan dugaan keterlibatan Budi Arie dalam rekrutmen pegawai secara non-prosedural serta dugaan penerimaan keuntungan dari praktik penjagaan situs judi online.

Empat orang terdakwa dalam perkara ini yakni Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan alias Agus. Dalam surat dakwaan, jaksa menyatakan bahwa pada Oktober 2023, Budi Arie diduga meminta Zulkarnaen untuk mencari seseorang yang mampu mengumpulkan data dari situs-situs judi online. Zulkarnaen kemudian mengenalkan Adhi Kismanto kepada Budi Arie.

Baca juga  Polres Indramayu Lakukan Pemeriksaan Senjata Api Dinas untuk Tingkatkan Disiplin

“Adhi Kismanto mempresentasikan alat pengumpul data situs judi online. Setelah itu, Budi Arie menawarkan Adhi untuk mengikuti seleksi sebagai tenaga ahli di Kominfo,” ungkap jaksa dalam persidangan.

Meskipun Adhi Kismanto tidak lolos seleksi karena tidak memiliki gelar sarjana, ia tetap dipekerjakan karena diduga mendapat perhatian khusus dari Budi Arie. Tugasnya adalah melacak link dan website yang berkaitan dengan praktik perjudian online.

Baca juga  Awasi Curang Oknum KPPS dan Komplotannya Menangkan Paslon Tertentu di Pilkada Indramayu

Lebih lanjut, jaksa menyebut Adhi bersama Zulkarnaen dan Muhrijan menjalankan praktik penjagaan situs judi online secara terorganisir. Dalam skema tersebut, Budi Arie diduga turut menerima bagian keuntungan.

“Dalam pertemuan di sebuah kafe kawasan Senopati, dibahas pembagian keuntungan dari praktik penjagaan situs judi dengan tarif Rp8 juta per situs. Adhi mendapat 20 persen, Zulkarnaen 30 persen, dan Budi Arie sebesar 50 persen,” kata jaksa.

Jaksa juga mengungkapkan bahwa Budi Arie sempat meminta agar aktivitas ini dipindahkan ke lantai 3 gedung Komdigi, kemudian dipindah lagi ke lantai 8 pada bagian pemblokiran situs atas persetujuannya.

Baca juga  Kejaksaan Negeri Indramayu Bongkar Dugaan Korupsi Dana Hibah KNPI, Ratusan Juta Diduga Raib

“Zulkarnaen dan Adhi bahkan menemui Budi Arie di rumah dinas Widya Chandra untuk mengatur perpindahan kerja tersebut,” lanjut jaksa.

Pada April 2024, Zulkarnaen dikabarkan sempat meyakinkan Adhi bahwa praktik ini sudah diketahui oleh Budi Arie dan akan ‘diamankan’ karena kedekatan personal antara mereka.

Hingga kini, pihak Budi Arie belum memberikan tanggapan resmi terkait dakwaan tersebut. Kasus ini akan terus bergulir dan menjadi sorotan publik karena menyangkut integritas lembaga pemerintah dalam penanganan judi online.

Share :

Baca Juga

Ekonomi dan Bisnis

Buntut Demo Nasabah BPR Karya Remaja, Bupati Nina Minta Kejati Usut Tuntas

Edukasi

Polisi Ringkus Pengedar Sabu di Indramayu

News

OJK Resmi Cabut Izin Usaha BPR Karya Remaja Indramayu

News

Ade Syaekudin : Kolaborasi dengan Lemhannas RI adalah Langkah Strategis

News

Estafet Kepemimpinan GP Ansor Kecamatan Indramayu: Ahmad Fauzi Resmi Menjabat Pelaksana Harian

News

Presiden Prabowo Instruksikan Pengecer Gas Elpiji 3 Kg Kembali Berjualan, Ini Dampaknya bagi Masyarakat

News

Polsek Balongan Tingkatkan Keamanan Lewat KRYD Malam Hari

Indramayu

Usai Digeruduk Emak-emak, Kini Rumah Indekos Disegel Satpol PP Indramayu