Suaradermayu.com – Angka perceraian di Kabupaten Indramayu terus menunjukkan tren yang mengkhawatirkan. Hingga Agustus 2022, tercatat sebanyak 6.096 perkara cerai telah diputus oleh Pengadilan Agama Indramayu. Fakta mengejutkan, mayoritas gugatan berasal dari pihak istri.
Menurut Kepala Pengadilan Agama Indramayu, Muhammad Kasim, permohonan perceraian didominasi oleh perempuan berusia antara 20 hingga 40 tahun. Dari total putusan tersebut, sebanyak 4.445 gugatan berasal dari istri, sedangkan sisanya adalah talak dari suami.
“Permohonan rata-rata mencapai 700 perkara setiap bulan. Jika dikalkulasi, jumlah perkara perceraian dalam setahun bisa mencapai 9.000 hingga 10.000 kasus,” ujar Kasim saat ditemui pada Jumat (16/9/2022).
Kasim mengungkapkan bahwa faktor ekonomi menjadi penyebab utama retaknya rumah tangga di Indramayu. Selain itu, alasan lain seperti berpisah terlalu lama dan kurangnya nafkah juga sering muncul dalam sidang-sidang cerai.
“Faktor ekonomi mendominasi. Banyak pasangan tidak mampu bertahan karena kondisi keuangan yang sulit,” jelasnya.
Fenomena ini, menurut Kasim, bukan hanya terjadi di kalangan pasangan lama, tetapi juga pasangan muda. Bahkan, banyak pasangan yang baru menikah satu hingga dua tahun sudah menggugat cerai.
Mirisnya, mayoritas permohonan cerai yang masuk berasal dari pasangan usia muda. Kasim menambahkan bahwa selain menangani perkara cerai, Pengadilan Agama Indramayu juga sering menerima permohonan dispensasi nikah, yakni permintaan menikah di bawah usia yang ditetapkan oleh pemerintah.
“Anak-anak muda banyak yang minta dispensasi nikah. Ini menunjukkan bahwa pernikahan dini masih marak di Indramayu, dan tak jarang berakhir dengan perceraian di usia muda,” katanya.
Meski dihadapkan pada ribuan perkara setiap tahunnya, Kasim menyatakan bahwa pihaknya tidak kewalahan. Hal ini berkat penerapan sistem sidang offline dan online yang mempercepat proses penanganan perkara.
“Kami punya 17 panitera. Dengan sistem yang berjalan, perkara sebanyak itu bisa kami tangani dengan baik. Ini sudah menjadi tugas kami,” tegasnya.
Penerapan sistem informasi perkara secara online juga membuat masyarakat lebih mudah mengakses dan mengajukan permohonan perceraian, tanpa harus antre panjang di pengadilan.
Tingginya angka perceraian ini menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah daerah, tokoh masyarakat, dan lembaga keagamaan. Pendidikan pranikah, pembinaan keluarga, dan penguatan ekonomi keluarga dinilai penting untuk menekan lonjakan perkara cerai.
Jika dibiarkan, tingginya angka perceraian di kalangan usia muda dikhawatirkan berdampak pada stabilitas sosial dan masa depan generasi muda di Indramayu.
































