Home / Edukasi

Selasa, 6 Mei 2025 - 12:36 WIB

Bongkar Korupsi! Kejari Indramayu Kembalikan Rp2,6 Miliar ke Kas Negara, Ini Sumber Uangnya

Kantor Kejaksaan Negeri Indramayu

Kantor Kejaksaan Negeri Indramayu

Suaradermayu.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu kembali menorehkan prestasi dalam upaya pemberantasan korupsi di wilayah hukumnya. Hingga awal Mei 2025, Kejari berhasil menyetorkan dana hasil tindak pidana korupsi sebesar Rp2.608.500.205 ke kas negara.

Dana tersebut berasal dari eksekusi uang pengganti dan rampasan dalam tiga kasus korupsi berbeda yang terjadi di Kabupaten Indramayu.

Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu, Arief Indra Kusuma Adhi, menegaskan bahwa penyetoran ini merupakan bentuk nyata pemulihan kerugian negara.

Baca juga  Presiden Prabowo Instruksikan Pengecer Gas Elpiji 3 Kg Kembali Berjualan, Ini Dampaknya bagi Masyarakat

“Telah dilakukan pengembalian kerugian negara melalui eksekusi uang pengganti dan rampasan hasil tindak pidana korupsi dengan total nilai Rp2,6 miliar lebih,” ujar Arief pada Senin, 5 Mei 2025.

Rincian Tiga Kasus Korupsi yang Ditangani Kejari Indramayu:

1. Korupsi Program Padat Karya Mangrove TA 2020
Dalam kasus ini, dua terpidana, RD dan BP, diwajibkan mengembalikan uang pengganti masing-masing sebesar Rp374.464.500, serta membayar denda sesuai putusan pengadilan. Total dana yang berhasil dikembalikan dari perkara ini mencapai Rp1.330.629.000.

Baca juga  Plt. Ketua PWI Indramayu Ihsan Mahfudz: PWI Harus Jadi Rumah Bersama yang Nyaman dan Progresif

2. Kasus Air Terjun Buatan Bojongsari 2019
Terpidana RR membayar uang pengganti senilai Rp1.189.871.205 atas penyimpangan dalam proyek pembangunan air terjun buatan tahap 5 di kawasan wisata Bojongsari.

3. Penyimpangan PAD Sewa Tanah Desa Ujunggebang, Sukra
Terpidana DG telah menyetor uang pengganti sebesar Rp88 juta, yang berasal dari hasil sewa tanah kas desa dan eks pengangonan yang diselewengkan.

Baca juga  Salman Instruksikan Camat Anjatan Tak Ada Lagi Mediasi Soal Bangun Pasar

“Eksekusi atas tiga perkara ini dilakukan secara paralel. Kami berkomitmen agar proses hukum tidak hanya berhenti pada pemidanaan, tetapi juga memulihkan kerugian negara,” tambah Arief.

Langkah tegas Kejari Indramayu ini menuai apresiasi luas dari masyarakat sebagai bentuk nyata komitmen dalam menjaga integritas keuangan negara dan menindak tegas pelaku korupsi.

 

Share :

Baca Juga

Terpopuler

Ancaman Narkoba Makin Serius, BNN Kerahkan 1.818 Fasilitator P4GN hingga Desa

Edukasi

Pemuda Subang Ditangkap Polisi di Indramayu dengan Barang Bukti Sabu-sabu

Edukasi

Gagal Curi Motor di Indramayu, Pria Asal Krangkeng Diamankan Polisi

Edukasi

Satresnarkoba Polres Indramayu Tangkap Dua Pengedar Sabu di Gabuswetan

Edukasi

Ajaran Desi “4S” Sesat atau Tidak? MUI Indramayu: Masih Dikaji, Belum Ada Fatwa Resmi

Edukasi

Kejari Indramayu Tangani 644 Perkara Selama 2024, Pemilikan Senjata Tajam Mendominasi

Edukasi

H. Saprudin Ditunjuk sebagai Penasihat Hukum Tersangka Curanmor Asal Indramayu di Magelang

Edukasi

Polisi Bongkar Sindikat Narkoba di Indramayu, 35 Orang Ditangkap