Suaradermayu.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu menetapkan empat pejabat sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan makanan santri pada program pendidikan santri penghapal Alquran Tahun Anggaran 2020 di Kabupaten Indramayu.
Kasus ini mencuat setelah penyidik melakukan serangkaian proses penyelidikan yang akhirnya mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pengadaan makanan dan minuman untuk program tersebut. Keempat tersangka diketahui berinisial A, TH, N, dan EN.
“Setelah melakukan rangkaian penyelidikan, hasilnya penyidik menetapkan empat orang tersangka berinisial A, TH, N dan EN,” ungkap Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Indramayu, Gunawan, kepada Suaradermayu.com, Jumat (16/9/2022).
Peran dan Jabatan Keempat Tersangka
Gunawan menjelaskan bahwa para tersangka memiliki latar belakang jabatan yang beragam di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Indramayu.
TH dan A merupakan mantan pejabat di lingkungan Sekretariat Daerah Indramayu.
N bertindak sebagai pejabat pengadaan barang dan jasa.
EN adalah pejabat pelaksana kegiatan program tersebut.
“Keempat tersangka mempunyai peran masing-masing dalam pelaksanaan kegiatan yang diduga telah merugikan keuangan negara,” tegas Gunawan.
Penyidikan Masih Berlangsung, Tersangka Bisa Bertambah
Kejari Indramayu menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan. Saat ini, tim penyidik tengah melakukan pendalaman terhadap alat bukti yang telah dikumpulkan.
“Penyidikan dilakukan secara berkesinambungan. Kami mendalami bukti-bukti yang ada dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya,” ujar Gunawan.
Pihaknya juga mengingatkan bahwa proses hukum akan terus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan siapa pun yang terbukti terlibat dalam praktik korupsi akan dimintai pertanggungjawaban secara hukum.
Dampak Terhadap Citra Program Keagamaan
Kasus korupsi ini menjadi perhatian publik karena menyangkut program keagamaan yang sakral, yakni pendidikan santri penghapal Alquran. Program tersebut seharusnya bertujuan untuk mendukung pendidikan karakter dan keagamaan di kalangan santri, namun justru tercoreng akibat dugaan penyelewengan anggaran.
Pengadaan makanan dan minuman bagi para santri ini seharusnya menjadi bentuk dukungan pemerintah daerah terhadap kegiatan spiritual generasi muda. Namun, dugaan korupsi ini menciptakan luka dan kekecewaan mendalam di tengah masyarakat.
Harapan Masyarakat: Proses Hukum Berjalan Transparan
Sejumlah tokoh masyarakat dan pemerhati antikorupsi berharap agar proses hukum terhadap para tersangka berjalan transparan dan akuntabel. Masyarakat menuntut agar pelaku korupsi, apalagi yang merugikan program keagamaan, dihukum secara maksimal.
“Jika benar ada pelanggaran hukum dalam program untuk santri ini, maka mereka harus dihukum seberat-beratnya. Ini bukan hanya korupsi biasa, tapi menyangkut moral dan tanggung jawab sosial,” ujar Eman salah tokoh masyarakat Indramayu.
Komitmen Kejari dan Pemerintah Daerah
Kejari Indramayu menyatakan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini. Langkah-langkah hukum akan terus ditempuh agar keadilan dapat ditegakkan. Sementara itu, Pemerintah Daerah Kabupaten Indramayu belum memberikan pernyataan resmi terkait status para pejabat yang menjadi tersangka.
Sebagian masyarakat juga mendesak Pemda untuk segera melakukan evaluasi terhadap mekanisme pengawasan anggaran, khususnya untuk program-program keagamaan dan sosial.
Kasus ini menjadi tamparan bagi sistem pengawasan internal pemerintah daerah. Banyak pihak berharap agar Pemkab Indramayu segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme pengadaan barang dan jasa, khususnya dalam program-program sosial dan keagamaan.
“Transparansi dan akuntabilitas anggaran harus menjadi prioritas. Jangan sampai dana publik yang semestinya untuk pendidikan malah jadi ladang korupsi,” ujar pengamat kebijakan publik di Indramayu.
Kasus korupsi pengadaan makanan santri ini menjadi refleksi penting bagi semua pihak dalam mengelola dana publik, terlebih ketika dana tersebut menyangkut kepentingan pendidikan dan keagamaan. Kejari Indramayu diminta untuk tidak ragu menuntaskan kasus ini dan mengembalikan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di daerah.
































