Suaradermayu.com – Kejaksaan Negeri Indramayu menahan 4 orang tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan makan minum santri di Rumah Tahfidz Takhasus Indramayu Tahun Anggaran 2020.
” Menahan 4 tersangka, dua diantaranya A dan TH merupakan oknum ASN. Sedangkan dua tersangka lainnya, EN selaku penyedia dan ND merupakan ASN non aktif, ” kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Indramayu Gunawan melalui keterangan persnya, Selasa (11/10/2022).
Gunawan menyampaikan, dari hasil penyidikan yang telah memenuhi syarat objektif dan subjektif, serta berdasarkan kesimpulan dan keputusan penyidik, maka keempatnya ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan.
” Ke empat tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan, ” ujar dia.
Penyidik melakukan penahanan terhadap keempat tersangka, kata Gunawan, agar mempermudah proses penyidikan dugaan perbuatan yang disangkakan. Menurutnya, keempat tersangka mempunyai peran masing-masing yang diduga merugikan keuangan negara hingga ratusan juta rupiah.
” Kerugian negara sekitar lebih Rp 500 juta, dari total yang dianggarkan lebih kurang Rp 1.449.000.000, ” ujarnya.
Gunawan menyebut, dengan didampingi kuasa hukum keempat tersangka sebelum di tahan di Lapas Kelas IIB Indramayu, dilakukan serangkaian pemeriksaan kesehatan.
Disinggung kemungkinan terdapat tersangka lain, Gunawan mengatakan, apabila proses penyidikan ditemukan alat bukti yang mendukung tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru.
” Ini kan masih proses penyidikan, kita lihat nanti, ” tukasnya.
Gunawan menegaskan, Kejaksaan Negeri Indramayu berkomitmen mengusut tuntas kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
” Bukan saja merugikan keuangan negara, namun dugaan penyelewengan dana makan minum santri ini sangat mencederai perasaan masyarakat, ” katanya.
Gunawan menegaskan, masing-masing tersangka diduga telah melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang Undang RI Nomor 31 tahun 1999 jo Undang Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.