Suaradermayu.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu menetapkan dan menahan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan makan dan minum santri di Rumah Tahfidz Takhasus Indramayu pada Tahun Anggaran 2020.
Penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan cukup bukti atas dugaan tindak pidana yang merugikan keuangan negara.
“Menahan empat tersangka, dua di antaranya A dan TH merupakan oknum ASN. Sedangkan dua lainnya adalah EN selaku penyedia dan ND, ASN nonaktif,” ungkap Kasi Intel Kejari Indramayu, Gunawan, dalam keterangan persnya, Selasa (11/10/2022).
Ditahan Selama 20 Hari ke Depan
Gunawan menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyidikan yang telah memenuhi unsur objektif dan subjektif, keempat tersangka resmi ditetapkan dan ditahan untuk 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIB Indramayu.
“Penahanan ini bertujuan untuk mempermudah proses penyidikan lebih lanjut atas dugaan korupsi tersebut,” jelas Gunawan.
Kerugian Negara Capai Rp500 Juta
Dalam proses pengumpulan bukti, penyidik menemukan indikasi bahwa perbuatan para tersangka menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp500 juta, dari total anggaran sekitar Rp1,449 miliar yang dialokasikan dari APBD tahun 2020 untuk program pengadaan makan dan minum bagi santri di Rumah Tahfidz.
“Masing-masing tersangka memiliki peran yang berbeda, dan diduga kuat telah menyelewengkan anggaran secara sistematis,” tegas Gunawan.
Sebelum dilakukan penahanan, keempat tersangka telah menjalani pemeriksaan kesehatan dan didampingi oleh kuasa hukum masing-masing.
Kemungkinan Ada Tersangka Lain
Gunawan tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka baru dalam kasus ini. Proses penyidikan masih terus berlanjut, dan bila ditemukan alat bukti tambahan, maka penyidik siap menindaklanjuti.
“Ini masih proses penyidikan. Jika ada bukti baru, tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka bertambah,” ujarnya.
Komitmen Kejaksaan: Usut Tuntas
Gunawan menegaskan bahwa Kejaksaan Negeri Indramayu berkomitmen mengusut tuntas kasus dugaan tindak pidana korupsi ini, karena selain merugikan negara, kasus ini dianggap sangat mencederai hati masyarakat.
“Korupsi dana makan minum santri bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga melukai rasa keadilan publik dan nilai keagamaan yang dijunjung tinggi,” pungkasnya.
Pasal yang Dikenakan
Keempat tersangka disangkakan melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.


























