Suaradermayu.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa karya jurnalistik wartawan tidak dapat serta-merta diproses melalui jalur pidana maupun perdata. Setiap sengketa pemberitaan wajib lebih dulu diselesaikan melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penegasan tersebut tertuang dalam Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan dalam sidang Mahkamah Konstitusi di Jakarta.
Baca Juga : MK Larang Polisi Aktif Isi Jabatan Sipil: Harus Mundur atau Pensiun
Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menegaskan bahwa pidana dan perdata bukan instrumen utama dalam menyelesaikan sengketa karya jurnalistik. Upaya hukum tersebut hanya dapat digunakan secara terbatas dan eksepsional, setelah mekanisme UU Pers tidak dijalankan atau tidak mencapai kesepakatan.
“Sanksi pidana dan perdata tidak boleh dijadikan instrumen utama atau digunakan secara eksesif untuk menyelesaikan sengketa pers. Mekanisme dalam Undang-Undang Pers harus ditempatkan sebagai jalan utama,” kata Guntur, dikutip laman resmi MK, Senin (19/1/2026).
MK menekankan bahwa hak jawab, hak koreksi, serta penilaian dugaan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik oleh dewan pers merupakan instrumen penyelesaian yang dirancang untuk pemulihan, bukan penghukuman. Oleh karena itu, mekanisme tersebut harus diposisikan sebagai primary remedy dalam setiap keberatan terhadap pemberitaan.
Baca Juga : Ketua Dewan Pers: Wartawan Bodrek Marak karena Pengangguran dan Kebebasan Medsos
Menurut Mahkamah, penggunaan pidana atau perdata tanpa menempatkannya sebagai ultimum remedium (upaya terakhir) berpotensi melanggar prinsip due process of law dan mencederai kebebasan berekspresi serta kemerdekaan pers.
“Apabila sanksi pidana atau perdata digunakan secara langsung terhadap wartawan, negara secara tidak langsung mengabaikan prinsip keadilan dan kebebasan pers yang dijamin konstitusi,” lanjut Guntur.
MK juga mengingatkan bahwa pengabaian terhadap mekanisme penyelesaian sengketa pers tidak hanya merugikan wartawan, tetapi juga merugikan kepentingan publik dalam memperoleh informasi yang benar, akurat, dan berimbang. Ancaman pidana yang langsung diarahkan pada karya jurnalistik dinilai dapat membungkam fungsi kritik dan kontrol sosial pers.
Baca Juga : Dewan Pers Terbitkan Sertifikat Kompetensi untuk Wartawan Suaradermayu.com
Dalam putusan tersebut, MK mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM) bersama wartawan Rizky Suryarandika. Mahkamah memberikan pemaknaan konstitusional bersyarat terhadap Pasal 8 UU Pers.
MK menyatakan frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai bahwa:
“Penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan dalam menjalankan profesinya secara sah hanya dapat digunakan setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik berdasarkan pertimbangan serta upaya penyelesaian oleh Dewan Pers tidak mencapai kesepakatan sebagai bagian dari penerapan restorative justice.”
Pasal yang sebelumnya hanya menyebut “wartawan mendapat perlindungan hukum” dinilai MK tidak memberikan kepastian hukum, karena tidak menjelaskan secara tegas bentuk dan batas perlindungan tersebut.
“Jika pemaknaan ini tidak diterapkan, maka akan merugikan kepentingan publik dan melemahkan kehidupan demokrasi yang berlandaskan nilai-nilai Pancasila,” pungkas Guntur.
Putusan MK ini menjadi preseden penting dalam perlindungan kemerdekaan pers di Indonesia sekaligus peringatan keras bagi aparat penegak hukum agar tidak lagi menjadikan laporan pidana dan gugatan perdata sebagai jalan pintas dalam menghadapi karya jurnalistik. MK menegaskan kembali bahwa Dewan Pers adalah pintu utama penyelesaian sengketa pers. (Moh.Ali)


























