Home / Sorotan / Terpopuler

Selasa, 24 Maret 2026 - 14:04 WIB

Sempat Lebaran di Rumah, Eks Menag Yaqut Kembali Meringkuk di Rutan KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalihkan jenis penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dari rumah tahanan (rutan) menjadi tahanan rumah

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalihkan jenis penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dari rumah tahanan (rutan) menjadi tahanan rumah

suaradermayu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menempatkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di rumah tahanan (rutan) negara pada Selasa (24/3/2026).

Tersangka dugaan korupsi kuota haji itu sebelumnya sempat menjalani penahanan di rumah setelah permohonan keluarganya dikabulkan.

Yaqut tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, sekitar pukul 10.40 WIB dengan mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK. Ia tidak banyak memberikan keterangan kepada wartawan, selain mengaku bersyukur sempat merayakan Idulfitri bersama keluarga.

Baca juga  Muscab HIPMI Indramayu Siap Digelar, Habibi Ariyanto Dorong Regenerasi Pengusaha Muda Berkualitas

“Alhamdulillah saya masih diberi kesempatan sungkem kepada ibunda saat lebaran,” ujarnya singkat.

Sebelumnya, pada Kamis (19/3/2026), KPK memutuskan mengalihkan status penahanan Yaqut menjadi tahanan rumah. Kebijakan itu membuatnya dapat menjalani malam takbiran hingga Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah di kediamannya.

Informasi mengenai status tahanan rumah tersebut sempat ramai setelah istri mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Noel Ebenezer mengungkapkan bahwa Yaqut tidak lagi berada di rutan saat kunjungan lebaran. Kabar tersebut kemudian dibenarkan oleh Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

Baca juga  BNPB dan TNI AD Bangun Sumur Bor di Indramayu: Antisipasi Kekeringan, Warga Bersyukur

KPK menjelaskan, permohonan pengalihan penahanan diajukan pihak keluarga dan telah dipertimbangkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dalam KUHAP terbaru.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebut hasil pemeriksaan kesehatan menunjukkan Yaqut memiliki riwayat gangguan lambung akut (GERD) serta asma.

“Dari hasil asesmen medis ditemukan adanya riwayat GERD akut dan asma, yang menjadi salah satu pertimbangan dalam penanganan penahanan,” ujar Asep.

Baca juga  Viral Video Emak-Emak Dapur Program Makan Gratis Membawa Pulang Makanan, Jadi Sorotan

Meski sempat diberikan kelonggaran, KPK memastikan proses hukum tetap berjalan. Karena itu, penyidik memutuskan mengembalikan penahanan Yaqut ke rutan guna mempermudah pemeriksaan lanjutan dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji.

KPK menegaskan pengalihan kembali ke rutan dilakukan untuk memastikan proses penyidikan berlangsung optimal dan tidak terhambat.

Kasus yang menjerat Yaqut berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengaturan kuota dan pelaksanaan ibadah haji. Hingga kini, KPK masih terus mengumpulkan bukti serta mendalami keterangan sejumlah pihak terkait perkara tersebut. (Moh. Ali)

Share :

Baca Juga

Terpopuler

Toni RM Ajukan Bukti Rekaman Audio-Video, Priyo Sebut Aman Yani Cs Pelaku Utama Pembunuhan Paoman Indramayu

Hukum

10 Bulan Laporan Mandek di Polres Indramayu, Korban Penipuan Kerja Jepang Minta Bantuan Toni RM

Indramayu

Kerugian Negara Dugaan Korupsi PKBM Disdik Indramayu Capai Rp 1,4 Miliar

Terpopuler

Ustaz Khalid Basalamah Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji, Ini Penjelasannya

Daerah

Polis Tangkap YouTuber Resbob, Terkait Ujaran Kebencian, Ancaman Penjara 6 Tahun

Terpopuler

H. Muhaemin Ungkap Rohaemah Istri Zulhelpi Bukan Adik Kandung Korban, Pernah Jadi Pesuruh Keluarga H. Sahroni

Terpopuler

Prabowo Subianto Berencana Bangun Penjara Khusus Koruptor di Pulau Terpencil

Kriminalitas

LBH Ghazanfar: Taktik Licik! Jaksa Pakai INAFIS Jelaskan CCTV Paoman, Sengaja Menyesatkan Proses Hukum