Home / Sorotan / Terpopuler

Selasa, 24 Maret 2026 - 14:04 WIB

Sempat Lebaran di Rumah, Eks Menag Yaqut Kembali Meringkuk di Rutan KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalihkan jenis penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dari rumah tahanan (rutan) menjadi tahanan rumah

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalihkan jenis penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dari rumah tahanan (rutan) menjadi tahanan rumah

suaradermayu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menempatkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di rumah tahanan (rutan) negara pada Selasa (24/3/2026).

Tersangka dugaan korupsi kuota haji itu sebelumnya sempat menjalani penahanan di rumah setelah permohonan keluarganya dikabulkan.

Yaqut tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, sekitar pukul 10.40 WIB dengan mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK. Ia tidak banyak memberikan keterangan kepada wartawan, selain mengaku bersyukur sempat merayakan Idulfitri bersama keluarga.

Baca juga  Warga Geger Penemuan Mayat Lansia di Irigasi Desa Bugis, Anjatan Indramayu

“Alhamdulillah saya masih diberi kesempatan sungkem kepada ibunda saat lebaran,” ujarnya singkat.

Sebelumnya, pada Kamis (19/3/2026), KPK memutuskan mengalihkan status penahanan Yaqut menjadi tahanan rumah. Kebijakan itu membuatnya dapat menjalani malam takbiran hingga Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah di kediamannya.

Informasi mengenai status tahanan rumah tersebut sempat ramai setelah istri mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Noel Ebenezer mengungkapkan bahwa Yaqut tidak lagi berada di rutan saat kunjungan lebaran. Kabar tersebut kemudian dibenarkan oleh Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

Baca juga  Kecerdikan Toni RM Guncang Sidang: Rekaman Buram Disebut Jenazah, Polisi Akui Hanya Berasumsi!

KPK menjelaskan, permohonan pengalihan penahanan diajukan pihak keluarga dan telah dipertimbangkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dalam KUHAP terbaru.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebut hasil pemeriksaan kesehatan menunjukkan Yaqut memiliki riwayat gangguan lambung akut (GERD) serta asma.

“Dari hasil asesmen medis ditemukan adanya riwayat GERD akut dan asma, yang menjadi salah satu pertimbangan dalam penanganan penahanan,” ujar Asep.

Baca juga  Toni RM Tantang Kapolres Indramayu: Buka Motif dan Modus Sadis Pembunuhan Putri Apriyani

Meski sempat diberikan kelonggaran, KPK memastikan proses hukum tetap berjalan. Karena itu, penyidik memutuskan mengembalikan penahanan Yaqut ke rutan guna mempermudah pemeriksaan lanjutan dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji.

KPK menegaskan pengalihan kembali ke rutan dilakukan untuk memastikan proses penyidikan berlangsung optimal dan tidak terhambat.

Kasus yang menjerat Yaqut berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengaturan kuota dan pelaksanaan ibadah haji. Hingga kini, KPK masih terus mengumpulkan bukti serta mendalami keterangan sejumlah pihak terkait perkara tersebut. (Moh. Ali)

Share :

Baca Juga

Ekonomi

Indramayu Siap Jadi Pusat Industri Baru, Bupati Lucky Hakim Dorong Keseimbangan dengan Pertanian

Daerah

Viral! Kasus Bu Guru Cicih Habiskan Tabungan Murid Rp 343 Juta, Orang Tua Siap Geruduk Sekolah

Kriminalitas

Bayi 10 Bulan Ditenggelamkan ke Bak Mandi dalam Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu

Terpopuler

Sholihin Tegaskan: Demo ‘Pulangkan Lucky Hakim ke Cilacap’ Tak Libatkan Ketua PWNU dan NU

Terpopuler

AMAKI Adukan Bupati Indramayu Lucky Hakim ke KPK, Desak Klarifikasi Relasi Proyek Sarjan

Terpopuler

Mengejutkan! Kemenkes Larang Penjualan Obat Sirup di Apotek, Ini Alasannya

Terpopuler

Dedi Mulyadi Desak Polisi Telusuri Keberadaan Aman Yani, Misteri Kasus Paoman Kian Memanas

Ekonomi

LBH Ghazanfar Sebut Bobroknya Manajemen PDAM Indramayu Picu Air Keruh dan Buruknya Pelayanan