Home / Sorotan / Terpopuler

Selasa, 24 Maret 2026 - 14:04 WIB

Sempat Lebaran di Rumah, Eks Menag Yaqut Kembali Meringkuk di Rutan KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalihkan jenis penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dari rumah tahanan (rutan) menjadi tahanan rumah

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalihkan jenis penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dari rumah tahanan (rutan) menjadi tahanan rumah

suaradermayu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menempatkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di rumah tahanan (rutan) negara pada Selasa (24/3/2026).

Tersangka dugaan korupsi kuota haji itu sebelumnya sempat menjalani penahanan di rumah setelah permohonan keluarganya dikabulkan.

Yaqut tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, sekitar pukul 10.40 WIB dengan mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK. Ia tidak banyak memberikan keterangan kepada wartawan, selain mengaku bersyukur sempat merayakan Idulfitri bersama keluarga.

Baca juga  Sertijab Bupati Indramayu 2025-2030: Lucky Hakim dan H. Syaefudin Resmi Pimpin Indramayu

“Alhamdulillah saya masih diberi kesempatan sungkem kepada ibunda saat lebaran,” ujarnya singkat.

Sebelumnya, pada Kamis (19/3/2026), KPK memutuskan mengalihkan status penahanan Yaqut menjadi tahanan rumah. Kebijakan itu membuatnya dapat menjalani malam takbiran hingga Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah di kediamannya.

Informasi mengenai status tahanan rumah tersebut sempat ramai setelah istri mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Noel Ebenezer mengungkapkan bahwa Yaqut tidak lagi berada di rutan saat kunjungan lebaran. Kabar tersebut kemudian dibenarkan oleh Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

Baca juga  Toni RM Resmi Jadi Penasehat Hukum Dua Terdakwa Kasus Pembunuhan Sekeluarga di INDRAMAYU

KPK menjelaskan, permohonan pengalihan penahanan diajukan pihak keluarga dan telah dipertimbangkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dalam KUHAP terbaru.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebut hasil pemeriksaan kesehatan menunjukkan Yaqut memiliki riwayat gangguan lambung akut (GERD) serta asma.

“Dari hasil asesmen medis ditemukan adanya riwayat GERD akut dan asma, yang menjadi salah satu pertimbangan dalam penanganan penahanan,” ujar Asep.

Baca juga  Pilwu Singaraja 2025: Habibi Ariyanto Siap Bangkitkan UMKM dan Wisata Pantai Langgen

Meski sempat diberikan kelonggaran, KPK memastikan proses hukum tetap berjalan. Karena itu, penyidik memutuskan mengembalikan penahanan Yaqut ke rutan guna mempermudah pemeriksaan lanjutan dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji.

KPK menegaskan pengalihan kembali ke rutan dilakukan untuk memastikan proses penyidikan berlangsung optimal dan tidak terhambat.

Kasus yang menjerat Yaqut berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengaturan kuota dan pelaksanaan ibadah haji. Hingga kini, KPK masih terus mengumpulkan bukti serta mendalami keterangan sejumlah pihak terkait perkara tersebut. (Moh. Ali)

Share :

Baca Juga

Terpopuler

Tarif PDAM Indramayu Naik 30 Persen

Daerah

Gara-gara Curi Uang Rp 5.000, Seorang Pria Dihukum Penjara 4 Bulan

Terpopuler

Toni RM Bongkar Fakta Tersembunyi yang Diduga Dihilangkan Penyidik Polisi dalam Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu

Terpopuler

LBH Ghazanfar: Jeratan Dugaan Korupsi Tunjangan Rumah dan Transportasi DPRD Rp 18 Miliar, Bisa Merambat ke Kepala BKAD dan Kabag Hukum Setda Indramayu

Daerah

Cair Dapen Aman Yani 2018: Khotibul Umam Klaim Juni vs BJB Bingung 23 atau 25 April

Terpopuler

Masjid Islamic Center Indramayu Akan Diperbaiki, Anggaran Capai Rp95 Miliar

Terpopuler

Skandal Dana Iklan Rp223,6 Miliar: KPK Tahan 4 Tersangka Korupsi Bank BJB, Satu Pejabat Sakit Belum Dijemput Paksa

Edukasi

Polisi Indramayu Gerebek Rumah Persembunyian Pengedar Narkoba, Dua Orang Diamankan