Suaradermayu.com – Anggota DPRD Indramayu dari Fraksi PDI Perjuangan, Anggi Noviah (29), tengah menjadi sorotan publik setelah muncul laporan dugaan pelanggaran kode etik dan asusila yang dilayangkan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD oleh suaminya, IRW.
Baca Juga : Bukan Soal Rumah Tangga, Anggi Noviah Diadukan Suami ke BK DPRD Indramayu karena Diduga Langgar Etika
Laporan tersebut disampaikan pada 24 September 2025 dan kini disebut sedang dalam proses pemeriksaan oleh BK DPRD Indramayu.
IRW, didampingi kuasa hukumnya Dr. Khalimi, mengaku telah menyerahkan sejumlah dokumen dan bukti yang disebutnya berkaitan dengan dugaan pelanggaran etik tersebut.
“Kami melaporkan dugaan perbuatan asusila yang dilakukan oleh AN bersama pria yang bukan suaminya,” ujar IRW.
Menurut IRW, peristiwa yang dilaporkan itu diduga terjadi pada Kamis, 18 September 2025, sekitar pukul 19.20 WIB, di sebuah hotel kawasan Tangerang, Banten. Ia mengklaim memiliki bukti pemesanan kamar dan rekaman CCTV yang menunjukkan keberadaan dua orang dalam satu kamar hotel.
Baca Juga : Dr. Khalimi Bongkar Fakta Mengejutkan Usai Klarifikasi Anggi Noviah di BK DPRD Indramayu
“Bukti pemesanan kamar dan rekaman CCTV sudah kami pegang,” katanya.
Selain itu, IRW juga menyebut adanya dugaan perjalanan bersama antara Anggi dan seorang pria warga asing berinisial Z, menggunakan penerbangan menuju Banda Aceh.
“Ada bukti tiket pesawat atas nama Ny. Anggi Nofiah dan Tn. Zeeshan, serta foto mereka di bandara,” ujarnya.
Baca Juga : Hari Ini Anggi Noviah Jalani Sidang Etik BK DPRD Indramayu dan Pemeriksaan Polda Aceh
Setiba di Banda Aceh, lanjut IRW, keduanya diduga melanjutkan perjalanan ke Meulaboh, Aceh Barat, dan menginap di hotel hingga Minggu, 21 September 2025. Ia menambahkan bahwa laporan serupa telah dibuat ke Polda Aceh dengan nomor laporan LP/B/282/IX/2025/SPKT/POLDA ACEH.
Kuasa Hukum IRW: Ini Dugaan Pelanggaran Etik, Bukan Masalah Rumah Tangga
Kuasa hukum IRW, Dr. Khalimi, menegaskan bahwa laporan kliennya bukan berkaitan dengan urusan pribadi rumah tangga, melainkan dugaan pelanggaran kode etik anggota DPRD.
“Sebagai pejabat publik, anggota dewan terikat pada tanggung jawab moral dan etika sosial. Laporan ini diajukan sebagai bentuk permintaan klarifikasi etik, bukan persoalan domestik,” ujarnya.
Dr. Khalimi menjelaskan, laporan ini merujuk pada Peraturan DPRD Kabupaten Indramayu Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pedoman Tata Beracara BK DPRD dan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Indramayu.
Baca Juga : IRW Bongkar Dugaan Dua Pelanggaran Etik Anggi Noviah: Bolos Sepekan, Sekamar dengan Pria Asing di Hari Kerja
“Masyarakat menaruh kepercayaan kepada wakil rakyat untuk menjadi teladan. Bila ada perilaku yang berpotensi mencoreng kehormatan lembaga, tentu pantas diklarifikasi oleh BK,” katanya.
Menurutnya, proses hukum dan etik dijalankan di jalur yang berbeda.
“BK menangani dugaan pelanggaran etik, Pengadilan Agama soal rumah tangga, dan kepolisian soal dugaan tindak pidana. Jadi semuanya kita jalankan sesuai domain institusi masing-masing,” pungkasnya.
Baca Juga : Suami Laporkan ke Polda Aceh, Anggi Noviah Akhirnya Ungkap Kronologi Sebenarnya di Hadapan BK DPRD Indramayu
Menanggapi laporan suaminya, Anggi Noviah membantah keras seluruh tudingan yang menyebut dirinya melakukan perbuatan tidak pantas maupun mangkir dari tugas kedewanan.
“Saya tidak pernah sekamar. Di Aceh pun kita beda hotel,” tegas Anggi kepada Suaradermayu.com.
Ia juga menolak tudingan bahwa dirinya kerap absen dari kegiatan DPRD. Menurutnya, pada periode tersebut, penugasan yang diterimanya dari partai maupun lembaga dewan memang terbatas.
“Kalau dibilang mangkir kerja, saya keberatan. Karena memang dari partai, penugasan kepada saya hanya satu AKD. Saya bukan unsur pimpinan, bukan anggota badan anggaran, bukan badan pembentukan peraturan daerah. Jadi memang minim penugasan kepada saya,” jelasnya.
Anggi justru menyebut bahwa selama masih menjadi istri dari IRW, dirinya sering mengalami tekanan yang menghambat aktivitasnya sebagai anggota dewan.
“Justru saat masih bersama dan menjadi istri IRW, saya sering tidak hadir rapat karena dilarang suami. Waktu rapat aja suka buru-buru. Beberapa kali saya tidak hadir paripurna karena harus bertengkar dulu untuk bisa memenuhi kewajiban saya sebagai anggota DPRD,” ujarnya.
Sebelum menikah dengan IRW, kata Anggi, karier politiknya sempat berada di puncak. Ia bahkan pernah menjabat sebagai Ketua Komisi II DPRD Indramayu. Namun setelah menikah, menurutnya, ruang gerak dan kariernya justru menurun.
“Sebelum menjadi istri IRW, saya Ketua Komisi II. Setelah menikah, karier saya berantakan. Masuk badan anggaran pun tidak bisa, karena IRW selalu mengisolasi saya secara sosial, membatasi saya dengan keluarga dan lingkungan di DPRD,” ungkapnya.
Ia bahkan mengaku selama tiga kali Idulfitri tidak diperbolehkan menemui orang tuanya.
“Tiga kali Lebaran saya tidak bisa menemui kedua orang tua saya,” tambahnya.
Anggi menegaskan bahwa ia menyerahkan sepenuhnya kepada lembaga berwenang untuk memproses laporan tersebut.
“Saya serahkan semuanya kepada BK dan aparat penegak hukum. Saya percaya kebenaran akan terlihat,” pungkasnya.
Kasus dugaan pelanggaran etik yang melibatkan Anggi Noviah kini tengah ditangani oleh BK DPRD Indramayu, sementara laporan ke Polda Aceh juga disebut masih berproses. Publik kini menanti hasil resmi dari dua lembaga tersebut untuk memastikan kebenaran dari masing-masing pihak. (Tim Redaksi)

























