Suaradermayu.com – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Indramayu, Asep Afandi, mengakui melepas kurang lebih 3.800 botol minuman keras (miras) ilegal senilai sekitar Rp 500 juta, yang tertangkap tangan di Desa Cangkingan, Kecamatan Kedokan Bunder, pada bulan ramadan, Senin 9 Maret 2026 lalu.
Asep berdalih, proses tangkap tangan tidak sesuai SOP Pasal 11 Perda Kabupaten Indramayu Nomor 15 Tahun 2006, karena Penyudik PNS (PPNS) tidak dilibatkan sejak awal dan administrasi tidak lengkap. Ia juga mengaku khawatir bila barang bukti tetap diproses, bisa berimplikasi gugatan atau tuntutan dari pemilik miras.
“Penegakan Perda harus melibatkan PPNS dan administrasi lengkap. Karena tahapan itu tidak dilakukan, kami khawatir menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. Jika tetap diproses tanpa PPNS dan administrasi lengkap, bisa berpotensi menimbulkan gugatan hukum,” jelas Asep Afandi dihadapan Komisi 1 DPRD Indramayu, pada 14 Maret 2026.
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah memerintahkan agar barang bukti dibawa ke Pendopo Indramayu.
“Segala hal terkait barang bukti yang dibawa ke Pendopo bukan atas perintah kami. Kami hanya menekankan agar penanganan dilakukan sesuai prosedur agar tidak menimbulkan persoalan hukum,” katanya.
Ketua LBH Ghazanfar, Pahmi Alamsah, menegaskan alasan Asep tidak berdasar hukum dan menunjukan tidak kompeten memahami peraturan perundang-undangan yang ada.
Menurut Pahmi, pemilik barang bukti ilegal tidak memiliki legal standing karena miras ilegal jelas melanggar Perda Kabupaten Indramayu dan peraturan nasional.
“Alasan takut tuntutan pemilik miras adalah omong kosong. Anggota Satpol PP yang pertama kali menemukan pelanggaran wajib mengamankan barang bukti, menghentikan aktivitas, dan menyerahkannya ke PPNS. Jika dibiarkan pergi, itu baru kelalaian serius,”jelasnya.
Pahmi menekankan bahwa tindakan anggota Satpol PP, Candra, yang mengamankan barang bukti lalu menyerahkannya ke PPNS, sudah sesuai prosedur hukum administrasi dan perundangan.
Menurut Pahmi, tindakan Candra merujuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 210 dan 212, Satpol PP memiliki tugas menegakkan Perda serta menjaga ketertiban dan ketenteraman masyarakat.
Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja Pasal 7, 9 dan 10 yang memberikan kewenangan non-yustisial kepada Satpol PP untuk menghentikan aktivitas, mengamankan barang bukti, dan menjaga situasi sebelum diserahkan ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
“Dengan landasan ini, tindakan Candra mengamankan barang bukti sementara sebelum penyerahan ke PPNS merupakan prosedur hukum yang sah dan lazim dalam penegakan Perda,” ungkapnya.
Menurut Pahmi, pelepasan barang bukti miras ilegal oleh Asep justru menunjukkan ketidakprofesionalan, penyalahgunaan wewenang, dan melemahkan penegakan Perda, apalagi alasan soal tuntutan pemilik miras ilegal sangat tidak relevan.
“Kalau harus menunggu PPNS dulu, maka fungsi pengawasan di lapangan lumpuh, Perda bisa tidak efektif,” ujarnya.
Tindakan Asep bisa berpotensi hukum serius.
Menurut Pahmi berdasarkan KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023), pelepasan barang bukti dapat dikategorikan obstruction of justice dan penyalahgunaan wewenang, dengan ancaman pidana hingga 4 tahun penjara, denda, serta sanksi ASN termasuk pemberhentian tidak hormat.
Selain itu, pelanggaran ini juga berpotensi melanggar UU ASN dan PP Disiplin PNS, membuka kemungkinan pemeriksaan internal hingga ranah pidana.
Ironisnya, Bupati Lucky Hakim telah melihat langsung barang bukti dan memberi instruksi agar diproses hukum dan dimusnahkan, namun Asep justru melepasnya.
Pahmi menduga Bupati Lucky membiarkan dan melindungi bawahannya, sehingga peredaran miras ilegal di Indramayu makin merajalela.
“Kalau Plt.Kepala Satpol PP tidak kompeten dan Bupati membiarkan, bagaimana masyarakat bisa percaya hukum ditegakkan?” tegas Pahmi.
LBH Ghazanfar kini tengah menyusun laporan resmi ke penegak hukum dan pihak berwenang untuk mengusut tuntas pelepasan miras ilegal yang merusak moral dan ketertiban masyarakat.
Menurut Pahmi, peredaran minuman keras ilegal telah memicu kriminalitas, gangguan ketertiban, dan kerusakan moral, terutama di wilayah yang menerapkan kebijakan nol mihol dan pada bulan Ramadan.
Suaradermayu.com masih berupaya meminta klarifikasi Bupati Lucky Hakim terkait persoalan penanganan miras senilai Rp 500 juta yang diserahkan kembali kepada pemiliknya oleh Plt. Kasatpol PP dan Damkar, Asep Afandi.

























