Suaradermayu.com – Kegelisahan publik terhadap mandeknya penanganan kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD Indramayu kembali menguat. Hingga memasuki awal tahun 2026, perkara yang menyeret anggaran Rp16,8 miliar tersebut belum juga berujung pada penetapan tersangka, meski telah dinyatakan masuk tahap penyidikan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Baca Juga : LBH Ghazanfar: Kejati Jabar Masuk Angin? 16 Koordinator Debitur BPR KR Belum Juga Ditetapkan Tersangka
Sebagai bentuk tekanan moral dan konstitusional, Pusat Kajian Strategis Pembangunan Daerah (PKSPD) Kabupaten Indramayu kembali melayangkan surat resmi kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Surat tersebut dikirim pada 17 Januari 2026 dengan substansi menagih komitmen penegakan hukum atas perkara yang telah lama menjadi sorotan publik.
Tak hanya kepada Presiden RI, surat PKSPD juga ditembuskan kepada Kejaksaan Agung RI, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejagung RI, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, serta Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jabar.
Baca Juga : PKSPD Bongkar Seleksi Dewan Pengawas PDAM Indramayu
Dalam surat itu, PKSPD secara tegas mengingatkan pernyataan Kejati Jabar yang disampaikan kepada publik melalui berbagai media massa pada September 2025. Saat itu, Kejati Jabar menyatakan bahwa penetapan tersangka dalam perkara dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD Indramayu dipastikan akan dilakukan.
Namun hingga Januari 2026, janji tersebut belum juga direalisasikan. Kondisi ini, menurut PKSPD, menimbulkan kegelisahan luas di kalangan pegiat antikorupsi dan masyarakat sipil karena tidak adanya kepastian hukum dalam perkara yang menyangkut keuangan daerah dalam jumlah besar.
Baca Juga : PKSPD Nilai Pemerintahan Lucky–Syaefudin Berpola Relawan–Ormas
“Kami hanya menagih janji penegakan hukum. Perkara ini sudah lama disorot publik dan telah dinyatakan masuk penyidikan. Jika memang alat bukti telah cukup, publik berhak mengetahui siapa yang bertanggung jawab,” demikian salah satu penegasan PKSPD dalam surat tersebut.
Awal Mula Perkara: Anggaran Fantastis Tunjangan Perumahan
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait realisasi belanja tunjangan perumahan DPRD Indramayu pada tahun anggaran 2022 dengan nilai mencapai Rp16,8 miliar. Anggaran tersebut dinilai janggal karena besarnya nilai yang dibebankan ke APBD serta dipertanyakan dasar hukum dan metode perhitungannya.
Baca Juga : VIRAL! DPRD Indramayu Desak Pemda Segera Perbaiki Jalan Rusak di Perbatasan Indramayu–Majalengka
Sorotan semakin menguat setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) menemukan sejumlah kejanggalan. Di antaranya adalah dugaan pemberian tunjangan tanpa dasar hukum yang memadai, penggunaan formula penilaian yang dinilai tidak sah, serta potensi ketidakwajaran nilai tunjangan yang dibayarkan.
BPK menegaskan bahwa kebijakan belanja daerah, termasuk tunjangan perumahan DPRD, harus didukung oleh regulasi yang sah, mekanisme yang transparan, serta mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah. Jika tidak, kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara atau daerah.
Rincian Tunjangan Jadi Sorotan Publik
Besaran tunjangan perumahan yang diterima pimpinan dan anggota DPRD Indramayu turut menjadi fokus perhatian. Berdasarkan informasi yang beredar dan menjadi objek pemeriksaan, nilai tunjangan tersebut tergolong sangat besar.
Baca Juga : DPRD Desak Disdikbud Indramayu Cairkan Insentif Guru PAUD, Bupati Diminta Evaluasi Kinerja
Ketua DPRD Indramayu diduga menerima tunjangan sekitar Rp40 juta per bulan atau setara Rp480 juta per tahun. Wakil Ketua DPRD sekitar Rp35 juta per bulan atau Rp420 juta per tahun. Sementara anggota DPRD memperoleh sekitar Rp30 juta per bulan atau Rp360 juta per tahun.
Nilai tersebut dinilai jauh melampaui prinsip kewajaran dan kepatutan anggaran daerah, sehingga memicu pertanyaan publik mengenai proses penetapan, dasar hukum, serta akuntabilitas kebijakan tersebut.
Baca Juga : Korupsi Ratusan Miliar BPR Karya Remaja: Kejati Jabar Sedang Usut Keterlibatan Puluhan Orang
PP Nomor 18 Tahun 2017: Alat Uji, Bukan Pembenar
Pemberian tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota DPRD memang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD. Namun regulasi ini tidak bersifat mutlak dan tidak memberikan kewenangan tanpa batas.
PP 18 Tahun 2017 secara tegas mensyaratkan sejumlah ketentuan, antara lain ketiadaan rumah dinas yang disediakan pemerintah daerah, adanya penilaian kewajaran harga oleh appraisal independen, penyesuaian dengan kemampuan keuangan daerah, serta penetapan melalui regulasi kepala daerah.
Baca juga : Kejagung Perintahkan Kejati Jabar Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp 20 Miliar di Bawaslu Indramayu
Dengan demikian, PP 18/2017 justru menjadi instrumen pengujian apakah suatu kebijakan telah dijalankan secara sah, transparan, dan bertanggung jawab. Regulasi tersebut tidak dapat dijadikan tameng pembenar apabila dalam praktiknya ditemukan penyimpangan.
Penyidikan Tanpa Tersangka Jadi Pertanyaan
Kejati Jabar sebelumnya menyatakan bahwa perkara dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD Indramayu telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Dalam pernyataan resminya pada September 2025, Kejati Jabar juga mengungkapkan bahwa puluhan saksi telah dimintai keterangan.
Namun hingga kini, belum ada pengumuman resmi terkait penetapan tersangka. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan publik mengenai progres dan keseriusan penanganan perkara, mengingat secara hukum penyidikan dilakukan untuk membuat terang tindak pidana dan menemukan pihak yang bertanggung jawab.
Baca Juga : Kejati Jabar Akui Dalami Peran Helmi dan 15 Orang di Kasus Dugaan Korupsi BPR Karya Remaja
PKSPD menilai keterlambatan tersebut berpotensi melemahkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum, khususnya dalam perkara yang menyangkut elite politik dan pengelolaan uang rakyat.
“Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada proses administratif. Publik menunggu kepastian hukum, bukan sekadar pernyataan,” tegas PKSPD dalam sikap tertulisnya.
Baca Juga : Kejati Jabar Ungkap Rp3 Miliar Titipan Jadi Barang Bukti Kasus Dugaan Korupsi BPR Karya Remaja
Hingga berita ini diterbitkan, Suaradermayu.com belum memperoleh keterangan resmi terbaru dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat terkait perkembangan penanganan perkara dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD Indramayu tahun anggaran 2022 tersebut. (Faisal)

























