Home / Indramayu / Kriminalitas / Sorotan / Terpopuler

Kamis, 4 Juni 2026 - 14:49 WIB

Ririn Ngaku Ruslandi Dampingi Cuma Sesi Foto di Polres! LBH Ghazanfar: Jika Benar! Pidana & Cabut Izin Praktik

Suaradermayu.com – Persidangan kasus pembunuhan sadis satu keluarga di Paoman digelar di Pengadilan Negeri Indramayu, dalam agenda pemeriksaan Terdakwa Ririn Rifanto.

Terungkap fakta persidangan bahwa terdakwa Ririn mengaku sejak awal penangkapan dirinya sudah mengalami kekerasan. Dimulai saat penangkapan, dia mengaku dipukuli saat masuk ke mobil. Lalu dia dibawa ke kantor Polsek Kedokan Bunder, dan di situ masih tetap disiksa oleh pihak yang menangkapnya.

Kemudian dibawa kembali; dalam perjalanan dia mengaku kedua matanya ditutup kain, lalu di tengah jalan dia diturunkan, disuruh tengkurap, dan di betis bagian belakang kakinya—kiri dan kanan—ditembak.

Menahan rasa sakit, dia mengaku kemudian dibawa ke rumah sakit untuk diobati. Namun, tanpa dibius, dia meringis kesakitan saat kaki kanannya dijahit.

Setelah itu, dia dibawa ke Kantor Polres Indramayu. Bukannya berhenti disiksa, dia mengaku saat masuk ke ruangan yang menangani kasus kejahatan dan kekerasan, wajahnya masih dipukuli, disabet dengan stik drum, hingga kakinya diinjak sampai patah.

Berulang kali dia menyebut nama pelaku sebenarnya, yaitu Aman Yani dan Joko, namun belum habis bicara dia sudah dipukuli berkali-kali. Sampai akhirnya, karena tidak tahan lagi dengan siksaan yang dirasakan, dia mengakui segala tuduhan demi menghentikan rasa sakit itu.

Setelah siang disiksa oleh oknum penyidik, Ririn mengaku malam harinya ada pengacara bernama Ruslandi. Menurut Ririn, Ruslandi datang hanya untuk sesi foto dengan posisi dia duduk di kursi didampingi Ruslandi. Setelah usai sesi foto, Ruslandi pergi begitu saja.

Ririn saat sesi foto duduk di kursi, namun setelah Ruslandi pergi dia kembali duduk di lantai. Ririn mengaku setelah Ruslandi pergi, dia dipukuli lagi oleh oknum penyidik.

Baca juga  Diduga Kuasai Rumah Tanpa Izin, Kepala LPK Bos Korea Indramayu Dilaporkan ke Polisi

Menurut Ketua LBH Ghazanfar, Pahmi Alamsah, pendampingan penasihat hukum pada kasus pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati, mewajibkan penyidik menyediakan penasihat hukum secara cuma-cuma (gratis) jika tersangka tidak mampu menunjuk pengacara sendiri.

“Hal itu berdasarkan Pasal 56 ayat (1) KUHAP Lama,” katanya.

Lebih lanjut Pahmi menjelaskan, jika pengakuan Ririn itu benar, maka Ruslandi—meskipun ditunjuk oleh polisi dan tidak dibayar oleh tersangka—memegang tanggung jawab yang sama mutlaknya dengan pengacara komersial.

“Sesuai Pasal 22 UU Advokat, ia wajib membela hak asasi tersangka, bukan bekerja untuk kepentingan agenda penyidik,” jelas Pahmi.

Menurutnya, Ririn mengaku dipukuli dan diinjak kakinya hingga patah. Ruslandi seharusnya mengetahui kondisi Ririn saat pertama kali dihadirkan mendampingi Ririn yang saat itu berstatus sebagai tersangka.

“Apakah Ruslandi mengetahui adanya penyiksaan terhadap Ririn? Saya membayangkan orang yang dipukuli, apalagi kakinya patah. Saya duga Ruslandi melihat langsung bukti fisik berupa wajah yang bengkak-bengkak serta kondisi kaki akibat luka tembak dan injakan, seperti klaim Ririn Rifanto,” kata Pahmi.

Namun menurut pengakuan Ririn, Ruslandi hadir hanya untuk sesi foto saja dan tidak mendampingi saat pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Apalagi, ia juga mendiamkan saja adanya luka fisik yang terlihat jelas.

“Seharusnya Ruslandi meminta kepada penyidik untuk menghentikan pemeriksaan atau menuntut dilakukannya pemeriksaan Visum et Repertum terhadap Ririn,” jelas Pahmi.

Lebih lanjut Pahmi menjelaskan, jika benar pengakuan Ririn, maka Ruslandi membiarkan dirinya menjadi alat pelengkap administrasi yang fiktif.

“Ia hanya berdiri di samping tersangka saat kamera menyala untuk mendokumentasikan seolah-olah proses penyidikan berjalan sah secara hukum,” ujarnya.

Baca juga  Bupati Indramayu Kaget Temuan Satpol PP: Anak SMP Tidak Bisa Baca

Setelah sesi foto dokumentasi selesai, pengacara tersebut langsung melenggang pergi. Ia meninggalkan tersangka sendirian dalam kondisi terluka parah, duduk tak berdaya di lantai—bukan di kursi—tanpa adanya pengawasan hukum apa pun.

“Tindakan meninggalkan ruangan ini membuka ruang bagi oknum penyidik untuk melanjutkan pemukulan tanpa ampun kembali,” kata Pahmi.

Menurutnya, dengan perginya pengacara, tersangka yang sudah ketakutan akan dipukuli lagi akhirnya terpaksa menandatangani berkas BAP yang sudah dicetak sepihak, tanpa diberi kesempatan untuk membaca isinya terlebih dahulu.

Pahmi melanjutkan, jika benar Ruslandi mengabaikan dan membiarkan kekerasan tersebut, menurutnya hal itu sangat melanggar ketentuan hukum profesi seorang Advokat.

“Menurut Pasal 6 huruf a, yakni penelantaran klien. Ruslandi bisa dikenai tindakan karena ‘mengabaikan atau menelantarkan kepentingan kliennya’,” katanya.

Kemudian, meninggalkan klien yang terancam hukuman mati dalam kondisi terluka parah untuk disiksa kembali adalah bentuk penelantaran paling berat.

“Kemudian Pasal 6 huruf b, perbuatan tidak patut. Ruslandi dikenai tindakan karena ‘berbuat atau bertingkah laku yang tidak patut terhadap klien’,” katanya.

Menurut Pahmi, seorang Advokat yang memanfaatkan penderitaan fisik klien hanya sebagai formalitas foto dokumentasi demi mencukupi berkas kepolisian adalah perbuatan yang tidak patut.

“Ketentuan ini bisa diterapkan juga terhadap Ruslandi, yaitu Pasal 6 huruf d, yaitu merusak kehormatan profesi. Advokat dikenai tindakan karena ‘bertindak bertentangan dengan kewajiban, kehormatan, atau harkat dan martabat profesinya’,” jelasnya.

“Jika menjadi stempel berjalan bagi penyidik yang menyiksa tahanan, hal itu merusak marwah advokat sebagai Officium Nobile, profesi yang mulia,” ujarnya.

Menurut dia, jika benar pengakuan Ririn, maka Ruslandi dianggap telah melanggar sumpah jabatannya yang diucapkan di hadapan Pengadilan Tinggi untuk bertindak “jujur, adil, dan bertanggung jawab berdasarkan hukum dan keadilan”.

Baca juga  Sosok Zulhelpi, Keluarga Korban yang Selalu Emosi dan Bikin Sidang Pembunuhan Indramayu Memanas

“Itu berdasarkan Pasal 4 ayat (2) tentang pelanggaran sumpah jabatan,” katanya.

Lebih lanjut Pahmi menjelaskan, jika keluarga atau kuasa hukum baru tersangka melaporkan rentetan bukti ini ke Dewan Kehormatan Organisasi Advokat:

“Berdasarkan Pasal 7 ayat (1) huruf d, Dewan Kehormatan akan menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap, yaitu pemecatan permanen sebagai Advokat,” ungkapnya.

“Sesuai Pasal 7 ayat (5), Mahkamah Agung akan mencabut izin praktiknya secara nasional. Namanya dihapus selamanya dari daftar advokat aktif, sehingga ia tidak bisa lagi berpraktik hukum seumur hidup,” lanjutnya.

Menurut Pahmi, jika pengakuan Ririn benar dan Ruslandi bertindak dengan iktikad buruk, sesuai Pasal 16 UU Advokat, hak imunitas advokat gugur.

Kemudian Ruslandi dapat diseret ke peradilan umum dengan jeratan Pasal 242 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Lama, yakni turut serta memalsukan akta autentik.

“Di dalam BAP memuat klausul resmi bahwa tersangka diperiksa didampingi pengacara secara bebas tanpa paksaan. Dengan ikut menandatangani berkas tersebut padahal tahu kliennya disiksa dan dipaksa tanda tangan karena ketakutan, pengacara menjadi pelaku turut serta (medepleger) memasukkan keterangan palsu ke dokumen negara. Ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun,” jelasnya.

“Kemudian bisa dijerat Pasal 221 ayat (1) ke-2 KUHP Lama, yakni menyembunyikan kejahatan oknum penyidik. Mengetahui adanya penganiayaan berat oleh oknum penyidik tetapi ikut menutupinya lewat rekayasa foto formalitas agar penyidikan tampak legal. Ancaman pidana penjara 9 bulan,” pungkasnya. (Tim Redaksi)

Share :

Baca Juga

Indramayu

Pria Ditemukan Tewas Sebelumnya Merintih Kesakitan di Indramayu

Indramayu

6.096 Kasus Cerai di Indramayu hingga Agustus 2022, Mayoritas Diajukan Istri

Indramayu

Lucky Sebut “Ngeri” Ditanya Soal Dugaan Penggerebekan Narkoba di Pendopo, Toni RM: Lebay

Terpopuler

Insentif Guru Madrasah di Indramayu Dicairkan di Penghujung Tahun, Kenapa?

Indramayu

Pemkab Indramayu Bentuk Satgas Pemberantasan Premanisme, Wujudkan Lingkungan Aman dan Kondusif

Terpopuler

Ketua PWI: Lebih dari 50% Wartawan Tak Punya Rumah, Program Ini Jadi Harapan Baru

Indramayu

Pemkab Indramayu & BP TASKIN RI Bersinergi Tekan Kemiskinan, Lucky Hakim: Saatnya Cari Solusi Nyata!

Indramayu

Izin Liburan ke Jepang, Sekda Indramayu: Surat Bupati Lucky Sudah Diajukan