Home / Indramayu / Kriminalitas / Sorotan / Terpopuler

Kamis, 4 Juni 2026 - 11:32 WIB

LBH Ghazanfar: Oknum Polres Indramayu Penyiksa Terdakwa Ririn Bisa Dijerat Pasal Berlapis & Langgar Etik Berat

Terdakwa Ririn Rifanto saat menjalani persidangan kasus pembunuhan satu keluarga di Pengadilan Negeri Indramayu

Terdakwa Ririn Rifanto saat menjalani persidangan kasus pembunuhan satu keluarga di Pengadilan Negeri Indramayu

Suaradermayu.com – Persidangan kasus pembunuhan sadis satu keluarga di Paoman digelar di Pengadilan Negeri Indramayu, dalam agenda pemeriksaan Terdakwa Ririn Rifanto.

Terungkap fakta persidangan bahwa terdakwa Ririn mengaku sejak awal penangkapan dirinya sudah mengalami kekerasan. Dimulai saat penangkapan, dia mengaku dipukuli saat masuk ke mobil. Lalu dia dibawa ke kantor Polsek Kedokan Bunder, dan di situ masih tetap disiksa oleh pihak yang menangkapnya.

Kemudian dibawa kembali; dalam perjalanan dia mengaku kedua matanya ditutup kain, lalu di tengah jalan dia diturunkan, disuruh tengkurap, dan di betis bagian belakang kakinya—kiri dan kanan—ditembak.

Menahan rasa sakit, dia mengaku kemudian dibawa ke rumah sakit untuk diobati. Namun, tanpa dibius, dia meringis kesakitan saat kaki kanannya dijahit.

Setelah itu, dia dibawa ke Kantor Polres Indramayu. Bukannya berhenti disiksa, dia mengaku saat masuk ke ruangan yang menangani kasus kejahatan dan kekerasan, wajahnya masih dipukuli, disabet dengan stik drum, hingga kakinya diinjak sampai patah.

Berulang kali dia menyebut nama pelaku sebenarnya, yaitu Aman Yani dan Joko, namun belum habis bicara dia sudah dipukuli berkali-kali. Sampai akhirnya, karena tidak tahan lagi dengan siksaan yang dirasakan, dia mengakui segala tuduhan demi menghentikan rasa sakit itu.

Menanggapi pengakuan Terdakwa Ririn, Ketua LBH Ghazanfar, Pahmi Alamsah, menyebut tindakan yang dialami tersangka sejak awal penangkapan hingga di ruang interogasi merupakan bentuk penyiksaan brutal, rekayasa kasus (fabrication of evidence), dan pelanggaran HAM berat yang dilakukan oleh oknum aparat.

Baca juga  Kabupaten Indramayu Jadi Lokasi Studi Lapangan PKN II 2025, Siapkan Calon Pemimpin Unggul

Menurut Pahmi, tindakan penembakan atau yang disebut tindakan tegas terukur hanya boleh dilakukan jika tersangka melakukan perlawanan yang mengancam nyawa petugas atau mencoba melarikan diri saat ditangkap.

Lebih lanjut Pahmi menjelaskan, menutup mata tersangka dengan kain hitam, menyuruhnya turun, lalu menembak kedua kakinya dalam posisi tengkurap adalah tindakan eksekusi sewenang-wenang (unlawful shooting).

“Lalu itu jelas bukan tindakan tegas terukur, melainkan penganiayaan berat terencana yang melanggar Peraturan Kapolri tentang Penggunaan Kekuatan,” katanya.

Lanjut Pahmi, kondisi Ririn saat itu masih berstatus tersangka dan berhak mendapatkan perawatan medis yang layak di rumah sakit.

“Tapi kalau menurut pengakuan Ririn dia mendapatkan perawatan medis atau penjahitan luka tembak di rumah sakit tanpa diberikan obat bius, waduh… itu merupakan bentuk penyiksaan medis (medical torture) yang sengaja dilakukan untuk menimbulkan rasa sakit psikis dan fisik yang luar biasa sebelum interogasi dimulai,” katanya.

Lebih lanjut Pahmi menegaskan, pengakuan Ririn yang menyatakan dipukuli, diinjak, dan disiksa menggunakan stik oleh oknum penyidik di dalam ruangan Polres Indramayu hingga tulang kakinya patah dan jatuh pingsan, demi mengejar pengakuan target (target-oriented investigation), membuat seluruh proses pemeriksaan ini cacat permanen.

“Kalau kita mengacu pada Pasal 52 dan Pasal 117 ayat (1) KUHAP Lama, mewajibkan pemeriksaan berjalan secara bebas tanpa tekanan,” jelasnya.

Kemudian fakta bahwa oknum penyidik memukuli tersangka habis-habisan setiap kali ia menyebut nama pelaku pembunuhan yang asli, hingga akhirnya tersangka terpaksa mengaku bersalah demi menyelamatkan nyawanya (confession under duress), membuktikan bahwa Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersebut sepenuhnya fiktif, rekayasa, dan dipalsukan.

Baca juga  Ketua LBH Ghazanfar: Pengambilalihan Graha Pers oleh Pemkab Indramayu Langkah Sah Sesuai Hukum

“Seharusnya oknum penyidik wajib mencari kebenaran materiil. Jika tersangka menyebut nama pelaku lain, yaitu Aman Yani, Hardi, Yoga, dan Joko, oknum penyidik demi hukum wajib menelusuri dan menyelidiki nama tersebut, bukan malah menyiksanya,” tegas Pahmi.

Pahmi menegaskan, bagi oknum-oknum penyidik yang terlibat, mereka saat itu tidak lagi bertindak sebagai penegak hukum, melainkan sebagai komplotan pelaku kriminalitas dalam jabatan. Oleh karena itu, mereka terancam dengan pasal berlapis.

“Oknum penyidik itu terancam Pasal 354 ayat (1) juncto Pasal 355 ayat (1) KUHP Lama tentang Penganiayaan Berat Terencana,” ungkapnya.

Menurut Pahmi, tindakan oknum penyidik yang menutup mata dengan kain, menyuruh tengkurap lalu menembak kaki, ditambah tindakan menginjak kaki hingga patah tulang, merupakan penganiayaan berat yang direncanakan terlebih dahulu.

“Ancaman pidananya adalah penjara maksimal 12 tahun,” ujar dia.

Lebih lanjut Pahmi menyampaikan, hukum juga mengatur secara khusus sanksi bagi oknum pejabat publik atau polisi yang menggunakan sarana kekerasan ekstrem berkelanjutan untuk memeras pengakuan bersalah dari tahanan.

“Itu bisa terancam Pasal 422 KUHP Lama tentang Pemaksaan Pengakuan dengan Siksaan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun,” ungkapnya.

Kemudian, kata Pahmi, tindakan menyusun lembar berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) secara fiktif seolah-olah tersangka mengakui pembunuhan atas kehendak sendiri, lalu memaksa tanda tangan di atas penderitaan akibat luka tembak dan patah kaki, terancam Pasal 242 KUHP Lama tentang Memasukkan Keterangan Palsu ke dalam Dokumen Resmi negara.

Baca juga  Polisi vs Ririn dan Priyo: Detik-detik Pembantaian Satu Keluarga di Paoman Indramayu

“Ancaman pidananya penjara maksimal 7 tahun,” katanya.

Lebih lanjut Pahmi menjelaskan, bagi oknum penyidik yang secara sengaja menyiksa tersangka untuk menyembunyikan dan meloloskan pelaku pembunuhan yang asli—Aman Yani, Hardi, Yoga, dan Joko—terancam Pasal 221 ayat (1) ke-2 KUHP Lama tentang Merintangi Peradilan atau Obstruction of Justice. Ancaman pidananya penjara maksimal 9 bulan.

“Kemudian, hal ini menjerat seluruh eksekutor di lapangan, mulai dari oknum polisi yang memegangi tersangka di ruang Polres hingga atasan yang memberi perintah penembakan dan penyiksaan, sebagai pelaku yang turut serta melakukan kejahatan, dan terancam Pasal 55 ayat (1) KUHP Lama.”

Selain pidana, kata Pahmi, di hadapan Propam Polri, tindakan penganiayaan brutal berencana ini diklasifikasikan sebagai Pelanggaran Etik Berat terhadap institusi dan kemanusiaan.

Menurut dia, oknum penyidik harus langsung ditarik dari kedinasan Reserse, dicopot dari jabatannya (demosi), dan dijebloskan ke Penempatan Khusus (Patsus) selama 30 hari.

“Putusan akhir Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) wajib menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), alias dipecat secara tidak hormat tanpa hak pensiun,” tegasnya.

Kemudian, jika proses penyidikan diwarnai pelanggaran hak konstitusional tersangka dan manipulasi pendampingan hukum, maka seluruh berkas perkara dinyatakan tidak sah dan gugur sejak awal.

“Kalau kita mengacu pada Yurisprudensi Tetap Mahkamah Agung Nomor 1565 K/Pid/1991, seluruh hasil penyidikan batal demi hukum,” pungkasnya.

Share :

Baca Juga

Indramayu

Tim Gabungan Pemenangan Lucky-Syaefudin Resmi Dibubarkan

Terpopuler

Viral!Aksi Remaja Tawuran Jelang Sahur di Indramayu, Tiga Mengalami Luka-luka

Indramayu

Bupati Lucky Hakim Hadiri Halalbihalal Alumni Tebuireng, Pesan Religiusnya Menyentuh Hati

Ekonomi

Bupati Lucky Kunjungi PT Polytama, Ungkap Rencana Besar untuk Indramayu! Dorong Kolaborasi dengan BUMD demi Ekonomi Lokal

Terpopuler

Dedi Mulyadi Desak Polisi Telusuri Keberadaan Aman Yani, Misteri Kasus Paoman Kian Memanas

Indramayu

Awasi Curang Oknum KPPS dan Komplotannya Menangkan Paslon Tertentu di Pilkada Indramayu

Terpopuler

Indramayu Jadi Penghasil Janda Muda

Edukasi

Polisi Beberkan Peran Ibu, Kakek dan Paman Habisi Muhammad Rauf Dibuang di Sungai Bugis Indramayu