Home / Terpopuler / Hukum / Sorotan

Jumat, 9 Januari 2026 - 18:01 WIB

Kejati Jabar Ungkap Rp3 Miliar Titipan Jadi Barang Bukti Kasus Dugaan Korupsi BPR Karya Remaja

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Barat, Nur Sricahyawijaya memberikan keterangan perkembangan penyidikan kasus dugaan korupsi BPR Karya Remaja Indramayu, didepan Kantor Kejati Jabar, Kamis (8/1/2025)

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Barat, Nur Sricahyawijaya memberikan keterangan perkembangan penyidikan kasus dugaan korupsi BPR Karya Remaja Indramayu, didepan Kantor Kejati Jabar, Kamis (8/1/2025)

Suaradermayu.com – Kasus dugaan tindak pidana korupsi di Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja (BPR KR) Indramayu terus bergulir dan memasuki babak krusial. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat mengungkapkan bahwa uang titipan senilai kurang lebih Rp3 miliar kini resmi ditetapkan sebagai barang bukti dalam perkara tersebut.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Barat, Nur Sricahyawijaya, menjelaskan bahwa uang miliaran rupiah itu tidak diserahkan sekaligus, melainkan dititipkan secara bertahap dengan nominal dan waktu yang berbeda-beda hingga totalnya mencapai sekitar Rp3 miliar.

“Uang yang dititipkan ke kejaksaan itu bervariasi dengan tanggal (waktu) yang begitu banyak, sehingga mencapai Rp3 miliar. Untuk detailnya ada di teman-teman penyidik,” ujar Nur Sricahyawijaya, Kamis (8/1/2025).

Ia menegaskan bahwa seluruh uang tersebut telah ditetapkan secara sah sebagai barang bukti dalam penanganan perkara dugaan korupsi BPR KR Indramayu.

Disimpan di Rekening Resmi Kejati

Nur Sricahyawijaya menambahkan, dana tersebut dititipkan di Rekening Penitipan Lainnya (RPL) Kejati Jawa Barat, yang penetapannya dilakukan melalui keputusan Kementerian Keuangan. Dengan demikian, keberadaan uang tersebut berada dalam pengawasan resmi negara dan tidak dapat digunakan untuk kepentingan apa pun di luar proses hukum.

Baca juga  Terdakwa Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu Ngaku Kaki Patah saat Disuruh Mengaku oleh Polisi

“Uang tersebut merupakan barang bukti penanganan perkara. Nantinya, sesuai dengan keputusan hakim, uang itu akan diserahkan ke negara,” tegasnya.

Ia juga menjelaskan bahwa dalam proses penyidikan, bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jabar selalu berkoordinasi dengan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) terkait penempatan dana tersebut.

Namun, ia menekankan bahwa mekanisme hukum perkara tindak pidana korupsi berbeda dengan mekanisme simpan pinjam perbankan yang menjadi ranah LPS.

“Ke depannya, sesuai putusan pengadilan, uang barang bukti itu akan diserahkan ke negara. Negara kemudian menyerahkannya ke LPS. Kalau langsung ke LPS, itu ranahnya berbeda,” jelasnya.

Peran Helmi dan 15 Orang Lain Masih Didalami

Di tengah perkembangan penyidikan tersebut, nama Helmi kembali mencuat ke publik. Kejati Jawa Barat mengakui bahwa penyidik tengah mendalami peran Helmi bersama 15 orang lainnya yang diduga terkait dalam perkara korupsi BPR KR Indramayu.

Baca juga  Angin Kencang Amuk TPU Menjangan Bang, Makam Warga Rusak Tertimpa Pohon Tua

Pernyataan ini disampaikan sebagai respons atas desakan massa aksi yang meminta agar Helmi segera ditetapkan sebagai tersangka. Dalam aksi tersebut, Helmi bahkan disebut-sebut tidak hanya terlibat dalam kasus korupsi, tetapi juga diduga melakukan upaya suap terhadap oknum jaksa.

Namun demikian, Kejati Jabar menegaskan bahwa penetapan tersangka tidak bisa dilakukan secara serampangan.

“Perannya bukan hanya Helmi, tetapi ada 15 orang lainnya. Hasil dari peran mereka masing-masing itu tergantung pada hasil penyidikan,” kata Nur Sricahyawijaya.

“Kami tidak bisa serta-merta menetapkan seseorang sebagai tersangka tanpa terpenuhinya dua alat bukti yang sah secara hukum,” imbuhnya.

Publik Menanti Ketegasan Penegak Hukum

Dengan Rp3 miliar telah dikunci sebagai barang bukti dan 16 orang masuk dalam radar penyidikan, publik kini menaruh perhatian besar pada langkah lanjutan Kejati Jawa Barat.

Baca juga  Jejak Duo Pencuri Emas di Indramayu: Dari Brankas Toko Mas Hingga Ditangkap Polisi

Kasus dugaan korupsi BPR Karya Remaja Indramayu ini dipandang sebagai ujian transparansi dan ketegasan penegakan hukum, sekaligus menjadi penentu apakah semua pihak yang terlibat benar-benar akan dimintai pertanggungjawaban pidana sesuai hukum yang berlaku. (Tim Redaksi)

Artikel Terkait :

Korupsi Ratusan Miliar BPR Karya Remaja: Kejati Jabar Sedang Usut Keterlibatan Puluhan Orang

LPS Bongkar Dugaan Korupsi Rp139 Miliar di BPR Karya Remaja, Benarkah Dana Mengalir ke Lingkaran Pendopo?

Ini Aktor Dibalik Runtuhnya BPR Karya Remaja Indramayu, Ratusan Miliar Dirampok

Viral! Spanduk Tuding Bupati Lucky Lindungi Helmi Soal Kredit Fiktif Rp25 Miliar BPR Karya Remaja

Tiga Petinggi Bank BPR Karya Remaja Indramayu Ditahan, Terlibat Dugaan Korupsi Rp 139 Miliar!

Anggota DPRD Indramayu Diduga Terlibat Kredit Macet BPR Karya Remaja

Daftar Pengemplang Kredit Macet BPR Karya Remaja, Ada Anggota DPRD Masuk Daftar

Share :

Baca Juga

Terpopuler

BPOM Temukan Puluhan Produk Herbal dan Kosmetik Berbahaya, Bisa Picu Kanker hingga Kerusakan Ginjal

Sorotan

Siang Malam Panjang di Sukaslamet: Warga Menang, Kuwu Rajudin Dilengserkan Setelah Aksi 10 Jam

Terpopuler

PPDB Zonasi Berubah Jadi Domisili, Ini Perbedaannya

Terpopuler

Wabup Indramayu Syaefudin Hadiri Panen Raya Bersama Presiden Prabowo di Majalengka

Indramayu

CCTV Terpotong-potong dan Buram di Sidang Paoman Indramayu, LBH Ghazanfar: Oknum Polisi dan Jaksa Sengaja Tutupi Pelaku Asli Pembunuhan

Terpopuler

Gubernur Dedi Mulyadi Tegaskan: Minta Sumbangan di Jalan Raya Dilarang Mulai Senin!

Indramayu

Viral! Spanduk Tuding Bupati Lucky Lindungi Helmi Soal Kredit Fiktif Rp25 Miliar BPR Karya Remaja

Indramayu

Polres Indramayu Kembali Berlakukan Tilang Manual, Ada 12 Sasaran Pelanggaran