Suaradermayu.com – Kasus dugaan tindak pidana korupsi di Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja (BPR KR) Indramayu terus bergulir dan memasuki babak krusial. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat mengungkapkan bahwa uang titipan senilai kurang lebih Rp3 miliar kini resmi ditetapkan sebagai barang bukti dalam perkara tersebut.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Barat, Nur Sricahyawijaya, menjelaskan bahwa uang miliaran rupiah itu tidak diserahkan sekaligus, melainkan dititipkan secara bertahap dengan nominal dan waktu yang berbeda-beda hingga totalnya mencapai sekitar Rp3 miliar.
“Uang yang dititipkan ke kejaksaan itu bervariasi dengan tanggal (waktu) yang begitu banyak, sehingga mencapai Rp3 miliar. Untuk detailnya ada di teman-teman penyidik,” ujar Nur Sricahyawijaya, Kamis (8/1/2025).
Ia menegaskan bahwa seluruh uang tersebut telah ditetapkan secara sah sebagai barang bukti dalam penanganan perkara dugaan korupsi BPR KR Indramayu.
Disimpan di Rekening Resmi Kejati
Nur Sricahyawijaya menambahkan, dana tersebut dititipkan di Rekening Penitipan Lainnya (RPL) Kejati Jawa Barat, yang penetapannya dilakukan melalui keputusan Kementerian Keuangan. Dengan demikian, keberadaan uang tersebut berada dalam pengawasan resmi negara dan tidak dapat digunakan untuk kepentingan apa pun di luar proses hukum.
“Uang tersebut merupakan barang bukti penanganan perkara. Nantinya, sesuai dengan keputusan hakim, uang itu akan diserahkan ke negara,” tegasnya.
Ia juga menjelaskan bahwa dalam proses penyidikan, bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jabar selalu berkoordinasi dengan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) terkait penempatan dana tersebut.
Namun, ia menekankan bahwa mekanisme hukum perkara tindak pidana korupsi berbeda dengan mekanisme simpan pinjam perbankan yang menjadi ranah LPS.
“Ke depannya, sesuai putusan pengadilan, uang barang bukti itu akan diserahkan ke negara. Negara kemudian menyerahkannya ke LPS. Kalau langsung ke LPS, itu ranahnya berbeda,” jelasnya.
Peran Helmi dan 15 Orang Lain Masih Didalami
Di tengah perkembangan penyidikan tersebut, nama Helmi kembali mencuat ke publik. Kejati Jawa Barat mengakui bahwa penyidik tengah mendalami peran Helmi bersama 15 orang lainnya yang diduga terkait dalam perkara korupsi BPR KR Indramayu.
Pernyataan ini disampaikan sebagai respons atas desakan massa aksi yang meminta agar Helmi segera ditetapkan sebagai tersangka. Dalam aksi tersebut, Helmi bahkan disebut-sebut tidak hanya terlibat dalam kasus korupsi, tetapi juga diduga melakukan upaya suap terhadap oknum jaksa.
Namun demikian, Kejati Jabar menegaskan bahwa penetapan tersangka tidak bisa dilakukan secara serampangan.
“Perannya bukan hanya Helmi, tetapi ada 15 orang lainnya. Hasil dari peran mereka masing-masing itu tergantung pada hasil penyidikan,” kata Nur Sricahyawijaya.
“Kami tidak bisa serta-merta menetapkan seseorang sebagai tersangka tanpa terpenuhinya dua alat bukti yang sah secara hukum,” imbuhnya.
Publik Menanti Ketegasan Penegak Hukum
Dengan Rp3 miliar telah dikunci sebagai barang bukti dan 16 orang masuk dalam radar penyidikan, publik kini menaruh perhatian besar pada langkah lanjutan Kejati Jawa Barat.
Kasus dugaan korupsi BPR Karya Remaja Indramayu ini dipandang sebagai ujian transparansi dan ketegasan penegakan hukum, sekaligus menjadi penentu apakah semua pihak yang terlibat benar-benar akan dimintai pertanggungjawaban pidana sesuai hukum yang berlaku. (Tim Redaksi)
Artikel Terkait :
Korupsi Ratusan Miliar BPR Karya Remaja: Kejati Jabar Sedang Usut Keterlibatan Puluhan Orang
Ini Aktor Dibalik Runtuhnya BPR Karya Remaja Indramayu, Ratusan Miliar Dirampok
Viral! Spanduk Tuding Bupati Lucky Lindungi Helmi Soal Kredit Fiktif Rp25 Miliar BPR Karya Remaja
Tiga Petinggi Bank BPR Karya Remaja Indramayu Ditahan, Terlibat Dugaan Korupsi Rp 139 Miliar!
Anggota DPRD Indramayu Diduga Terlibat Kredit Macet BPR Karya Remaja
Daftar Pengemplang Kredit Macet BPR Karya Remaja, Ada Anggota DPRD Masuk Daftar

























