Suaradermayu.com – Kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji khusus kembali menjadi sorotan publik. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini mendalami praktik jual beli kuota di Kementerian Agama (Kemenag) yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah per orang.
Dari hasil penyelidikan, KPK menemukan bahwa kuota haji khusus tidak hanya diperjualbelikan antara biro travel dan calon jemaah, tetapi juga antarpenyelenggara ibadah haji itu sendiri. Harga kuota bahkan disebut menembus Rp200 juta hingga Rp300 juta.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan temuan ini di hadapan awak media. “Informasi yang kami terima, kuota haji khusus bisa dijual dengan harga di atas Rp200 juta hingga Rp300 juta,” ujarnya.
Dugaan Setoran ke Oknum Kemenag
KPK juga mencatat adanya selisih pembayaran yang disetorkan ke oknum Kemenag. Besarannya berkisar 2.600 hingga 7.000 dolar AS per kuota. Dugaan setoran inilah yang kini ditelusuri lebih lanjut.
Menurut Asep, praktik tersebut menandakan adanya jaringan sistematis yang melibatkan penyelenggara perjalanan ibadah haji dan pihak internal kementerian. Aliran dana ini diduga menjadi imbalan agar biro tertentu mendapatkan kuota tambahan.
Modus Pengaturan Pelunasan
Selain temuan soal harga kuota, KPK juga membongkar modus pengaturan tenggat waktu pelunasan biaya haji khusus yang sangat singkat, hanya lima hari kerja.
Dengan skema tersebut, sebagian calon jemaah yang sudah mendaftar sejak lama kesulitan melunasi dalam waktu terbatas. Akibatnya, kuota yang kosong bisa dialihkan ke biro lain atau calon jemaah baru yang sanggup membayar lebih mahal.
“Penyidik menduga aturan ini sengaja dirancang agar sisa kuota bisa dialihkan ke pihak yang bersedia memberikan fee tambahan,” jelas Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Fakta Jemaah Baru Langsung Berangkat
Salah satu kejanggalan yang ditemukan KPK adalah adanya jemaah yang baru mendaftar pada 2024 namun bisa langsung berangkat haji di tahun yang sama. Padahal, antrean haji reguler bisa memakan waktu hingga puluhan tahun.
Fenomena ini memicu dugaan kuat bahwa kuota yang seharusnya diperuntukkan bagi jemaah lama justru diperdagangkan. “Penyidik mendalami bagaimana teknisnya, sehingga jemaah dengan nomor urut paling akhir bisa langsung berangkat,” tambah Budi.
Saksi-Saksi yang Diperiksa
Dalam proses penyidikan, KPK sudah memanggil sejumlah saksi dari Kemenag dan pemilik biro perjalanan. Dari pihak kementerian, salah satu yang diperiksa adalah Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi Penyelenggaraan Haji, Moh Hasan Afandi.
Sementara dari kalangan penyelenggara perjalanan ibadah haji, KPK memeriksa pemilik Uhud Tour, Ustaz Khalid Zeed Abdullah Basalamah. Pemeriksaan ini dilakukan untuk mengklarifikasi alur distribusi kuota haji khusus dan potensi adanya transaksi ilegal.
Dampak Skandal Kuota Haji
Kasus jual beli kuota haji ini menimbulkan keresahan besar di masyarakat. Pasalnya, jutaan umat Muslim di Indonesia rela menunggu bertahun-tahun, bahkan puluhan tahun, demi bisa menunaikan ibadah haji.
Namun, praktik jual beli kuota membuat proses tersebut terasa tidak adil. “Ini bukan sekadar dugaan korupsi, tetapi juga menyangkut rasa keadilan bagi jemaah yang sudah sabar mengantre,” kata seorang pengamat kebijakan publik.
KPK Belum Tetapkan Tersangka
Meski sejumlah temuan sudah dipublikasikan, KPK belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. Lembaga antirasuah menegaskan bahwa penyidikan masih berjalan dan setiap perkembangan akan diumumkan secara terbuka.
“KPK akan menindaklanjuti seluruh informasi yang diperoleh dari hasil pemeriksaan saksi maupun bukti lain. Publik berhak tahu, karena ini menyangkut kepentingan umat,” ujar Budi Prasetyo.
Tuntutan Transparansi
Kasus ini mendorong tuntutan agar pemerintah lebih transparan dalam pengelolaan kuota haji. Sejumlah pihak menilai reformasi tata kelola haji perlu segera dilakukan agar praktik serupa tidak terulang.
“Pemerintah harus memastikan sistem distribusi kuota berjalan adil, transparan, dan bebas dari kepentingan bisnis. Jika tidak, kepercayaan publik akan runtuh,” tambah pengamat tersebut.
Skandal kuota haji di Kemenag menjadi salah satu kasus besar yang tengah ditangani KPK. Temuan terkait harga kuota hingga Rp300 juta, dugaan setoran ke oknum kementerian, serta modus pengaturan tenggat pelunasan memperlihatkan adanya praktik yang sistematis.
Kasus ini bukan hanya soal dugaan korupsi, tetapi juga soal keadilan bagi jutaan umat Islam Indonesia yang masih menunggu giliran berangkat ke tanah suci. Publik kini menanti langkah tegas KPK untuk menuntaskan penyidikan dan menyeret pihak yang bertanggung jawab ke meja hukum.

























