Suaradermayu.com – Pusat Kajian Strategis Pembangunan Daerah (PKSPD) membongkar persoalan mendasar dalam proses seleksi administrasi calon Dewan Pengawas PDAM Tirta Darma Ayu Kabupaten Indramayu. PKSPD menilai seleksi tersebut tidak sekadar bermasalah secara substansi, tetapi juga mencerminkan pola tata kelola pemerintahan daerah yang dinilai mulai bergeser dari prinsip birokrasi profesional menuju pendekatan relawan dan organisasi massa (ormas).
Baca Juga : PKSPD Tantang Kejati Jabar Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Tunjangan Perumahan DPRD Indramayu
Direktur PKSPD, Ushj Dialambaqa, yang akrab disapa Oo, menegaskan bahwa jabatan Dewan Pengawas PDAM merupakan posisi strategis yang menentukan arah pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), sehingga tidak dapat diperlakukan sebagai ruang kompromi non-institusional.
“Ketika seleksi hanya menitikberatkan aspek administrasi tanpa menguji kompetensi keilmuan secara serius, itu menandakan persoalan tata kelola. Jabatan strategis negara tidak boleh dikelola dengan logika relawan atau ormas,” ujar Oo, Selasa (18/12/2025).
Baca Juga : PKSPD Bongkar Rangkap Jabatan di RSUD Indramayu: Kepala Bappeda & Kepala Inspektorat Dinilai Tak Independen?
Menurut PKSPD, Dewan Pengawas PDAM idealnya diisi figur dengan latar belakang Manajemen, Ekonomi, atau Akuntansi, karena jabatan tersebut menuntut kemampuan membaca laporan keuangan, memahami hukum BUMD, serta mengawasi efektivitas dan efisiensi anggaran.
Baca Juga : Dugaan Korupsi Rp 2 Miliar Mengguncang PDAM Indramayu, Dirut Nurpan Janji Beri Klarifikasi
“Ijazah bukan sekadar syarat formal. Yang dibutuhkan adalah kapasitas akademik dan empirik dari institusi pendidikan yang kredibel, bukan sekadar pelengkap administrasi,” tegasnya.
PKSPD juga menyoroti mekanisme uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) yang dinilai berpotensi hanya menjadi rutinitas administratif tanpa bobot substansi. Oo mempertanyakan kapasitas dan latar belakang pihak-pihak yang dilibatkan sebagai penguji.
Baca Juga : PDAM Tirta Darma Ayu Dinilai Jadi “Tong Sampah” Manajemen, Oo Kritik Transparansi Pemerintah Indramayu
“Jika proses pengujian tidak dilakukan oleh pihak yang benar-benar memahami ekonomi, keuangan, dan tata kelola BUMD, maka seleksi ini berisiko besar gagal menjalankan fungsi pengawasan. Yang muncul bukan kontrol, melainkan pemborosan anggaran,” katanya.
Lebih jauh, PKSPD menilai persoalan seleksi Dewan Pengawas PDAM tidak dapat dilepaskan dari arah kepemimpinan daerah saat ini. Dalam pandangan PKSPD, pemerintahan Kabupaten Indramayu menunjukkan kecenderungan dikelola dengan pola relawan dan ormas, bukan sebagai institusi pemerintahan yang berjalan berdasarkan sistem, regulasi, dan prinsip meritokrasi.
Baca Juga : Dugaan Korupsi Rp 353 Miliar di PDAM Indramayu, Kejaksaan Agung Mulai Bertindak
“Pola ini terlihat dari cara jabatan publik diperlakukan seolah ruang partisipasi non-struktural, bukan posisi birokrasi yang tunduk pada aturan dan kompetensi. Ini berbahaya bagi keberlanjutan pemerintahan daerah,” ujar Oo.
Sorotan juga diarahkan pada peran Wakil Bupati Indramayu yang dinilai belum sepenuhnya menjalankan fungsi strategis dalam kerangka pemerintahan daerah.
“Ketika peran kepala dan wakil kepala daerah tidak berjalan secara institusional, maka kebijakan publik rawan kehilangan rasionalitas dan arah,” kata Oo.
Baca Juga : Kuitansi Janggal Rp2 Miliar di PDAM: Perintah Transfer Berubah di Bank, Dokumen Justru Tersimpan di BSI
PKSPD menegaskan bahwa seluruh penyelenggara pemerintahan daerah wajib kembali berpegang pada sumpah jabatan serta ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Jika prinsip pemerintahan daerah diabaikan, maka evaluasi menyeluruh harus dilakukan. Jangan sampai Indramayu terus dirugikan oleh kebijakan yang keluar dari koridor hukum dan tata kelola,” pungkasnya.
Sebelumnya, panitia seleksi secara resmi mengumumkan hasil seleksi administrasi calon Dewan Pengawas PDAM Tirta Darma Ayu yang meloloskan sembilan calon, sebagaimana tertuang dalam dokumen penetapan tertanggal 16 Desember 2025.
Pengumuman tersebut berjudul Daftar Nama yang Lengkap dan Lulus Administrasi Calon Dewan Pengawas PDAM Tirta Darma Ayu Kabupaten Indramayu Tahun 2025. Dalam dokumen itu, seluruh peserta dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi.
Baca Juga : PKSPD Sebut Direksi Baru PDAM Indramayu Hasil Nepotisme
Adapun sembilan calon Dewan Pengawas PDAM Tirta Darma Ayu yang dinyatakan lulus seleksi administrasi, yakni:
1. Adittya Firmansyah, S.Pd., S.H., M.H
2. Daus Nur Alam, S.H
3. Duroni, S.H
4. Kasjaya, S.AP
5. Muhamad Makholiddin Al-Khudriyyi, S.Ag
6. Rianto, S.Sos
7. Samsul Mauludin, S.Pd
8. Suhendrik, S.PdI
9. Tauhid, M.Si
Ketua Panitia Seleksi Calon Dewan Pengawas PDAM Tirta Darma Ayu Kabupaten Indramayu, Aef Surahman, menyatakan bahwa seleksi administrasi merupakan tahapan awal sebelum para peserta mengikuti proses seleksi lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku. (Pahmi)

























