Suaradermayu.com – Satu kios pupuk di Kecamatan Balongan, Kabupaten Indramayu, kini menjadi sorotan setelah Kementerian Pertanian (Kementan) menemukan dugaan penjualan pupuk bersubsidi di atas harga eceran tertinggi (HET). Temuan tersebut membuat izin usaha kios tersebut terancam dicabut.
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman sebelumnya mengumumkan bahwa sebanyak 2.039 kios pupuk di seluruh Indonesia akan dievaluasi dan dicabut izinnya jika terbukti melakukan pelanggaran serupa. Kasus di Indramayu menjadi salah satu contoh konkret langkah tegas pemerintah dalam mengawal distribusi pupuk bersubsidi.
Perwakilan Pupuk Indonesia AE Kabupaten Indramayu, M Fitriyedi, membenarkan adanya satu kios yang terindikasi menjual pupuk di atas HET. Ia menyebut, laporan awal datang dari penyuluh pertanian setempat yang menemukan adanya tambahan biaya dalam transaksi.
“Iya benar, satu kios di Kecamatan Balongan sedang kami evaluasi. Hasil penelusuran menunjukkan adanya tambahan harga karena ongkos pengiriman ke petani,” ungkap Fitriyedi dalam kegiatan sosialisasi pupuk bersubsidi di Kecamatan Widasari, Kamis (16/10/2025).
Menurutnya, praktik tersebut terjadi karena sejumlah petani meminta agar pupuk diantar langsung ke lahan, sehingga kios menambahkan biaya kirim. Namun demikian, laporan lengkap telah diteruskan ke pihak Kementan untuk proses klarifikasi dan verifikasi lebih lanjut.
Sementara itu, Officer Pendukung Penjualan Wilayah 2 Pupuk Indonesia, Drikarsa, menegaskan bahwa pemerintah memberi ruang bagi kios yang merasa tidak bersalah untuk mengajukan pembelaan atau banding.
“Kalau memang ada alasan logis seperti biaya pengantaran, tentu bisa dijelaskan. Tapi kalau terbukti menyalahi aturan, sanksi akan dijatuhkan,” tegasnya.
Ia menambahkan, Pupuk Indonesia kini menggunakan sistem pengawasan digital dan pelaporan real-time, sehingga setiap proses distribusi pupuk bersubsidi dapat dipantau hingga ke tingkat petani.
“Kami sudah punya sistem pelacakan digital. Jadi kalau ada selisih harga atau penyimpangan, langsung terdeteksi,” ujarnya.
Langkah tegas ini diharapkan dapat mendorong transparansi sekaligus mengingatkan seluruh kios penyalur agar disiplin mematuhi ketentuan harga pupuk bersubsidi sesuai HET yang telah ditetapkan pemerintah. (Mashadi)


























