Home / Indramayu

Jumat, 17 Oktober 2025 - 06:55 WIB

Kios Pupuk di Balongan Terancam Dicabut Izinnya, Diduga Jual di Atas HET: Kementan dan Pupuk Indonesia Bergerak Cepat

Perwakilan Pupuk Indonesia AE Kabupaten Indramayu, M Fitriyed
saat sosialisasi pupuk bersubsidi di wilayah Kecamatan Widasari, Kabupaten Indramayu, Kamis (16/10/2025).

Perwakilan Pupuk Indonesia AE Kabupaten Indramayu, M Fitriyed saat sosialisasi pupuk bersubsidi di wilayah Kecamatan Widasari, Kabupaten Indramayu, Kamis (16/10/2025).

Suaradermayu.com – Satu kios pupuk di Kecamatan Balongan, Kabupaten Indramayu, kini menjadi sorotan setelah Kementerian Pertanian (Kementan) menemukan dugaan penjualan pupuk bersubsidi di atas harga eceran tertinggi (HET). Temuan tersebut membuat izin usaha kios tersebut terancam dicabut.

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman sebelumnya mengumumkan bahwa sebanyak 2.039 kios pupuk di seluruh Indonesia akan dievaluasi dan dicabut izinnya jika terbukti melakukan pelanggaran serupa. Kasus di Indramayu menjadi salah satu contoh konkret langkah tegas pemerintah dalam mengawal distribusi pupuk bersubsidi.

Baca juga  Bongkar-Bongkaran! Bupati Lucky Hakim Siap Audit Semua Desa di Indramayu, Dana Rakyat Miliaran Diduga Diselewengkan

Perwakilan Pupuk Indonesia AE Kabupaten Indramayu, M Fitriyedi, membenarkan adanya satu kios yang terindikasi menjual pupuk di atas HET. Ia menyebut, laporan awal datang dari penyuluh pertanian setempat yang menemukan adanya tambahan biaya dalam transaksi.

“Iya benar, satu kios di Kecamatan Balongan sedang kami evaluasi. Hasil penelusuran menunjukkan adanya tambahan harga karena ongkos pengiriman ke petani,” ungkap Fitriyedi dalam kegiatan sosialisasi pupuk bersubsidi di Kecamatan Widasari, Kamis (16/10/2025).

Baca juga  LPK Bos Korea Indramayu, Disnaker : Tidak Ada Izin Alias Ilegal

Menurutnya, praktik tersebut terjadi karena sejumlah petani meminta agar pupuk diantar langsung ke lahan, sehingga kios menambahkan biaya kirim. Namun demikian, laporan lengkap telah diteruskan ke pihak Kementan untuk proses klarifikasi dan verifikasi lebih lanjut.

Sementara itu, Officer Pendukung Penjualan Wilayah 2 Pupuk Indonesia, Drikarsa, menegaskan bahwa pemerintah memberi ruang bagi kios yang merasa tidak bersalah untuk mengajukan pembelaan atau banding.

“Kalau memang ada alasan logis seperti biaya pengantaran, tentu bisa dijelaskan. Tapi kalau terbukti menyalahi aturan, sanksi akan dijatuhkan,” tegasnya.

Baca juga  BPOM Temukan 15 Obat Tradisional Berbahaya, Picu Serangan Jantung hingga Gagal Ginjal

Ia menambahkan, Pupuk Indonesia kini menggunakan sistem pengawasan digital dan pelaporan real-time, sehingga setiap proses distribusi pupuk bersubsidi dapat dipantau hingga ke tingkat petani.

“Kami sudah punya sistem pelacakan digital. Jadi kalau ada selisih harga atau penyimpangan, langsung terdeteksi,” ujarnya.

Langkah tegas ini diharapkan dapat mendorong transparansi sekaligus mengingatkan seluruh kios penyalur agar disiplin mematuhi ketentuan harga pupuk bersubsidi sesuai HET yang telah ditetapkan pemerintah. (Mashadi)

Share :

Baca Juga

Indramayu

Polsek Widasari Tangkap Dua Pencuri Onderdil Truk di Jalur Pantura, Kerugian Capai Rp30 Juta

Indramayu

Satgas Saber Pungli Indramayu Tegas Awasi SPMB 2025, Ini Modus dan Contoh Pungli yang Wajib Diwaspadai!

Indramayu

Jalan Berlubang di Jalur Pantura Indramayu Makin Parah, Pengendara Diminta Waspada

Sorotan

Kapolsek Karangampel AKP Warmad Dimutasi Usai Dilaporkan ke Propam: Kebetulan?

Indramayu

Pasca-Debat Terbuka, Elektabilitas Lucky Hakim dan Syaefudin Naik 4 Persen

Indramayu

Ketua DPRD Indramayu: Semua Fraksi Sepakat Bentuk Pansus BPR Karya Remaja

Indramayu

Hari Ini Anggi Noviah Jalani Sidang Etik BK DPRD Indramayu dan Pemeriksaan Polda Aceh

Indramayu

Dukung Visi “Aman dan Nyaman”, Dishub Indramayu Prioritaskan PJU di Titik Rawan Kriminalitas