Home / Indramayu

Jumat, 17 Oktober 2025 - 06:55 WIB

Kios Pupuk di Balongan Terancam Dicabut Izinnya, Diduga Jual di Atas HET: Kementan dan Pupuk Indonesia Bergerak Cepat

Perwakilan Pupuk Indonesia AE Kabupaten Indramayu, M Fitriyed
saat sosialisasi pupuk bersubsidi di wilayah Kecamatan Widasari, Kabupaten Indramayu, Kamis (16/10/2025).

Perwakilan Pupuk Indonesia AE Kabupaten Indramayu, M Fitriyed saat sosialisasi pupuk bersubsidi di wilayah Kecamatan Widasari, Kabupaten Indramayu, Kamis (16/10/2025).

Suaradermayu.com – Satu kios pupuk di Kecamatan Balongan, Kabupaten Indramayu, kini menjadi sorotan setelah Kementerian Pertanian (Kementan) menemukan dugaan penjualan pupuk bersubsidi di atas harga eceran tertinggi (HET). Temuan tersebut membuat izin usaha kios tersebut terancam dicabut.

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman sebelumnya mengumumkan bahwa sebanyak 2.039 kios pupuk di seluruh Indonesia akan dievaluasi dan dicabut izinnya jika terbukti melakukan pelanggaran serupa. Kasus di Indramayu menjadi salah satu contoh konkret langkah tegas pemerintah dalam mengawal distribusi pupuk bersubsidi.

Baca juga  Kerugian Negara Kasus Korupsi Pertamina Patra Niaga Capai Rp1.000 Triliun, Jampidsus: Masih Dihitung BPK

Perwakilan Pupuk Indonesia AE Kabupaten Indramayu, M Fitriyedi, membenarkan adanya satu kios yang terindikasi menjual pupuk di atas HET. Ia menyebut, laporan awal datang dari penyuluh pertanian setempat yang menemukan adanya tambahan biaya dalam transaksi.

“Iya benar, satu kios di Kecamatan Balongan sedang kami evaluasi. Hasil penelusuran menunjukkan adanya tambahan harga karena ongkos pengiriman ke petani,” ungkap Fitriyedi dalam kegiatan sosialisasi pupuk bersubsidi di Kecamatan Widasari, Kamis (16/10/2025).

Baca juga  Direksi Baru PDAM Indramayu Siap Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan Air Minum

Menurutnya, praktik tersebut terjadi karena sejumlah petani meminta agar pupuk diantar langsung ke lahan, sehingga kios menambahkan biaya kirim. Namun demikian, laporan lengkap telah diteruskan ke pihak Kementan untuk proses klarifikasi dan verifikasi lebih lanjut.

Sementara itu, Officer Pendukung Penjualan Wilayah 2 Pupuk Indonesia, Drikarsa, menegaskan bahwa pemerintah memberi ruang bagi kios yang merasa tidak bersalah untuk mengajukan pembelaan atau banding.

“Kalau memang ada alasan logis seperti biaya pengantaran, tentu bisa dijelaskan. Tapi kalau terbukti menyalahi aturan, sanksi akan dijatuhkan,” tegasnya.

Baca juga  Awasi Curang Oknum KPPS dan Komplotannya Menangkan Paslon Tertentu di Pilkada Indramayu

Ia menambahkan, Pupuk Indonesia kini menggunakan sistem pengawasan digital dan pelaporan real-time, sehingga setiap proses distribusi pupuk bersubsidi dapat dipantau hingga ke tingkat petani.

“Kami sudah punya sistem pelacakan digital. Jadi kalau ada selisih harga atau penyimpangan, langsung terdeteksi,” ujarnya.

Langkah tegas ini diharapkan dapat mendorong transparansi sekaligus mengingatkan seluruh kios penyalur agar disiplin mematuhi ketentuan harga pupuk bersubsidi sesuai HET yang telah ditetapkan pemerintah. (Mashadi)

Share :

Baca Juga

Indramayu

Lucky Hakim-Syaefudin Resmi Ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Indramayu 2024

Indramayu

Geng Motor Kacaukan Terisi Indramayu, Polisi Amankan Sajam dan Motor Ditinggal Kabur

Indramayu

Viral! Warga Sukawera Indramayu Ramai-ramai Perbaiki Jalan Rusak: Murni Swadaya Tanpa Bantuan Pemerintah

Indramayu

Indramayu Dikepung Banjir, Lucky Hakim Perintahkan Bangunan Liar di Bantaran Sungai Dibongkar

Indramayu

Polisi Bongkar Penimbunan BBM Bersubsidi di Indramayu, Pelaku Ditangkap

Indramayu

Ihsan Mahfudz: Makna Idul Adha Bukan Sekadar Kurban, Tapi Perbaiki Diri

Indramayu

Benarkah Aplikasi “Wong Reang” Bikin Layanan Publik di Indramayu Lebih Cepat?

Indramayu

LBH Ghazanfar Sebut CCTV “Sampah” Diputar Tanpa Labfor & Izin Resmi di Sidang Paoman