Suaradermayu.com – Kapolsek Karangampel, AKP Warmad, resmi dimutasi ke Polda Jawa Barat. Mutasi tersebut tertuang dalam Telegram Kapolda Jabar Nomor ST/1099/XII/KEP/2025, yang menempatkan Warmad pada jabatan Kasubbagyanum Ditsamapta Polda Jabar.
Mutasi ini menjadi sorotan publik karena waktunya berdekatan dengan proses pengaduan warga Karangampel ke Propam Polres Indramayu. Pengaduan terkait dugaan pengabaian pengaduan intimidasi dan ancaman kekerasan menjelang Pemilihan Kuwu (Pilwu) Desa Karangampel.
Ketua Yayasan Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Ghazanfar (YLKBH) Ghazanfar, Pahmi Alamsah, yang mendampingi pelapor, menyoroti hal ini. Ia mempertanyakan apakah mutasi yang dilakukan di tengah proses pengaduan hanya kebetulan, atau memang terkait dengan pengaduan warga ke Propam Polres Indramayu.
“Apakah mutasi ini hanya kebetulan, atau memang karena adanya pengaduan warga ke Propam? Kita belum tahu, karena sampai saat ini kami belum mendapat informasi resmi dari Propam. Karena itu, proses etik harus tetap berjalan sampai tuntas,” kata Pahmi kepada Suaradermayu.com, Minggu (21/12/2025).
Sebelumnya, pada 17 Desember 2025, warga Desa Karangampel, Subagyo (52) mengajukan pengaduan ke Propam Polres Indramayu. Dalam pengaduan Subagyo menilai jajaran Polsek Karangampel kurang responsif saat warga dan relawan menyampaikan laporan dugaan intimidasi dan ancaman kekerasan dari pendukung calon kuwu lain.
“Beberapa kali kami melaporkan ancaman kekerasan dan intimidasi dari pihak lain, tapi dianggap angin lalu,” kata Subagyo.
Ia juga menuturkan pernyataan diduga meremehkan dari Kapolsek Warmad saat bertemu di salah satu TPS.
“Pak Kapolsek bilang lebay, sedikit-sedikit lapor, terlalu baperan,” ujarnya.
Ucapann AKP Warmad itu dibenarkan Rastono (44), warga Karangampel, yang menyaksikan keduanya sempat adu argumen.
Menurut Subagyo, ancaman dan intimidasi meningkat menjelang hari pencoblosan. Puncak ketegangan terjadi sehari setelah penetapan kuwu terpilih, Kamis (11/12/2025), ketika rumah calon kuwu yang kalah, Slamet Caryo, didatangi sekelompok orang diduga membawa senjata tajam. Pintu dan kaca rumah dirusak. Beruntung, Slamet dan keluarganya tidak berada di rumah.
Propam Mulai Penyelidikan
Usai mendapat pengaduan Propam Polres Indramayu melalui Paminal memfasilitasi mediasi keduanya, Subagyo dan AKP Warmad untuk menyelesaikan permasalahan ini, namun Subagyo tetap meminta Paminal memproses pengaduannya.
Menurut Pahmi, Paminal telah menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi untuk melengkapi pengaduan tersebut. Ia mengaku akan mendampingi saksi-saksi agar proses pengaduan berlangsung sesuai prosedur.
“Kami akan mendampingi saksi-saksi untuk dimintai keterangan agar pemeriksaan berlangsung sesuai prosedur,”ujar Pahmi.
Pahmi menegaskan Propam melalui Paminal memiliki kewenangan untuk melakukan klarifikasi, memeriksa saksi dan terlapor, serta menjatuhkan sanksi etik jika terbukti pelanggaran.
“Yang penting, proses pengaduan tetap berjalan, terbuka, dan profesional,” tutup Pahmi. (Redaksi)
Artikel Terkait :
Laporan Ancaman Pilwu Berujung Penyerangan, Subagyo Desak Kapolres Tindak Kapolsek Karangampel
Rumah Calon Kuwu Slamet Caryo Diserang Pemuda Bersenjata Tajam, Desa Karangampel Lor Mencekam
Kapolsek Karangampel AKP Warmad Diduga Abaikan Laporan Ancaman Kekerasan Pilwu, Propam Turun Tangan
Tragedi Kalibata: Dua Mata Elang Tewas Dikeroyok, Enam Oknum Polisi Jadi Tersangka


























